Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 3012 tentang Ancaman bagi yang tidak membayar zakat dan bersumpah palsu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang dua dosa besar yang berkaitan dengan harta: tidak menunaikan zakat dan mengambil hak orang lain dengan sumpah palsu. Keduanya diancam dengan azab yang sangat berat di hari kiamat. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menjelaskan Al-Qur'an, yaitu dengan membacakan ayat-ayat yang menjadi pembenar (mishdaq) dari sabda beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an tentang Bakhil (Kikir) dan Tidak Membayar Zakat:

QS. Ali 'Imran [3]: 180

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Dan janganlah sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka. Padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan."

2. Ayat Al-Qur'an tentang Sumpah Palsu untuk Mengambil Harta:

QS. Ali 'Imran [3]: 77

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang menjual janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak akan melihat mereka pada hari Kiamat, tidak akan mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang sangat pedih."

3. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 3012)

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, dan beliau menilai hadits ini hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya dari jalur sahabat mulia Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua pelajaran besar:

Pertama: Ancaman bagi yang tidak menunaikan zakat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini (QS. Ali 'Imran: 180) turun berkaitan dengan orang-orang yang bakhil terhadap harta yang Allah berikan, termasuk di dalamnya tidak menunaikan zakat. Kata "suyathawwaqun" (سَيُطَوَّقُونَ) bermakna harta tersebut akan dijadikan kalung di leher mereka pada hari kiamat sebagai bentuk penghinaan dan azab.

Nabi ﷺ menjelaskan dalam hadits ini bahwa harta yang tidak dizakati itu akan berubah menjadi "syuja'an" (شُجَاعًا), yaitu seekor ular besar yang berbisa. Imam At-Tirmidzi menjelaskan maknanya: "Syuja'an aqra', yaitu ular." Ular yang disebut aqra' adalah ular yang paling berbisa dan berbahaya, yang akan memagut dan menyiksa pemiliknya di hari kiamat.

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menukil perkataan para ulama salaf bahwa makna "dikalungkan di lehernya" adalah harta itu akan menjadi ular di leher manusia pada hari kiamat. Ini adalah bentuk balasan yang setimpal—karena di dunia ia menggenggam erat hartanya dan enggan mengeluarkan hak Allah, maka di akhirat harta itu akan melilit lehernya sebagai azab.

Kedua: Ancaman bagi yang mengambil harta orang lain dengan sumpah palsu.

Nabi ﷺ bersabda bahwa barangsiapa mengambil harta saudaranya sesama muslim dengan cara bersumpah palsu, maka ia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Kemudian beliau membacakan QS. Ali 'Imran: 77.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dosa ini sangat besar karena menggabungkan tiga kejahatan sekaligus: berdusta atas nama Allah, meremehkan hak Allah, dan memakan harta orang lain secara batil. Oleh karena itu, Allah mengancam dengan tidak berbicara, tidak melihat, dan tidak mensucikan mereka—ini adalah bentuk murka yang paling dahsyat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam yang agung. Meninggalkannya dengan sengaja dan mengingkari kewajibannya adalah kekufuran menurut kesepakatan ulama. Adapun jika meninggalkannya karena malas namun masih meyakini kewajibannya, maka ia berdosa besar dan terancam azab yang disebutkan dalam hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barangsiapa yang Allah berikan harta lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya akan dijadikan seekor ular jantan yang botak (karena sangat berbisa) yang memiliki dua titik hitam di atas kedua matanya. Ular itu akan dikalungkan di lehernya, lalu ia memagutnya sambil berkata: 'Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu.'" Kemudian Nabi ﷺ membacakan firman Allah: "Dan janganlah sekali-kali orang-orang yang kikir..." (HR. Al-Bukhari)

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya urusan zakat. Harta yang kita kumpulkan dan kita cintai di dunia justru akan menjadi musuh terbesar kita di akhirat jika kita tidak menunaikan hak Allah di dalamnya. Betapa banyak orang yang bersusah payah mengumpulkan harta, namun lupa bahwa di dalam hartanya ada hak orang lain yang harus ditunaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera tunaikan zakat jika harta kita telah mencapai nishab (batas minimal wajib zakat) dan haul (satu tahun kepemilikan). Jangan menunda-nunda, karena ini adalah hak Allah dan hak fakir miskin.
  2. Jauhi sumpah palsu dalam segala urusan, apalagi untuk mengambil harta orang lain. Ini adalah dosa besar yang mengundang murka Allah.
  3. Sadari bahwa harta adalah ujian. Harta yang kita miliki bukanlah segalanya; ia adalah titipan yang di dalamnya ada hak-hak yang harus ditunaikan.
  4. Pelajari ilmu zakat agar kita tidak salah dalam menunaikannya. Bertanyalah kepada ulama yang terpercaya jika ada keraguan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?