Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan turunnya ayat Al-Baqarah 2:223 untuk membantah keyakinan Yahudi yang menganggap bahwa berhubungan suami-istri dari arah belakang (lewat dubur) akan menyebabkan anak lahir juling. Ayat tersebut menegaskan bahwa istri adalah ladang bagi suami, dan suami boleh mendatangi ladangnya dari arah mana pun yang halal (yaitu dari depan), bukan dari dubur. Syariat Islam membolehkan variasi posisi hubungan suami-istri selama tetap di tempat keluarnya anak (farji/qubul) dan tidak melalui dubur, serta menghilangkan takhayul dan kepercayaan batil.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an:
QS. Al-Baqarah [2]: 223
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Terjemahan: “Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu dari mana saja kamu kehendaki. Dan perbuatlah kebaikan untuk dirimu, bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.”
Hadits:
Riwayat Jāmi‘ at-Tirmidzi (no. 2978) dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
> كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ: مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي قُبُلِهَا مِنْ دُبُرِهَا كَانَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ. فَنَزَلَتْ: {نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ}
“Orang-orang Yahudi berkata: ‘Siapa yang mendatangi istrinya di qubul (kemaluan depan) dari arah dubur, maka anaknya akan juling.’ Maka turunlah ayat: ‘Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu dari mana saja kamu kehendaki.’”
Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam at-Tirmidzi. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 3025) dan Imam al-Bukhari secara ta’liq.
Ulama yang menjelaskan:
- Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’ān al-‘Aẓīm menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk membantah keyakinan Yahudi. Beliau menukil dari Ibnu ‘Abbās dan Mujāhid bahwa yang dimaksud “أَنَّى شِئْتُمْ” adalah dari arah depan (qubul) baik dari depan, belakang, atau miring, asalkan tetap di tempat kelahiran anak (farji).
- As-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān menafsirkan bahwa “ladang” adalah tempat menanam benih, yaitu farji istri, dan suami boleh mendatanginya dengan cara apa pun (berdiri, duduk, berbaring, dari depan atau belakang) selama tetap di tempat yang halal.
- Imam an-Nawawi dalam Syarḥ Shahīh Muslim menguatkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mendatangi istri dari arah depan atau belakang (dengan syarat tetap di qubul), dan larangan adalah mendatangi dubur.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalānī dalam Fatḥ al-Bārī (bab tafsir surat al-Baqarah) menukil dari Imam asy-Syāfi‘ī dan Imam Aḥmad bahwa ayat ini membolehkan variasi posisi selama tidak melalui dubur.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu asbāb an-nuzūl (sebab turunnya) ayat 223 surat al-Baqarah. Pada masa awal Islam, orang-orang Yahudi di Madinah memiliki keyakinan keliru bahwa jika seorang suami mendatangi istrinya dari arah belakang (dengan maksud tetap melalui qubul, namun posisi dari belakang), maka anak yang lahir akan bermata juling. Keyakinan ini tidak berdasar dan merupakan takhayul yang menyesatkan.
Turunnya ayat ini menegaskan bahwa syariat Islam membebaskan umat dari kepercayaan batil. Kata “حَرْثٌ” (ladang) adalah metafora yang menunjukkan bahwa istri adalah tempat menanam benih (sperma) untuk menghasilkan keturunan. Oleh karena itu, suami diperbolehkan mendatangi “ladang”nya dari arah mana pun yang ia kehendaki, selama tetap di tempat penanaman yaitu farji (qubul), bukan dubur. Ini mencakup posisi depan, belakang, miring, atau variasi lain yang lazim dalam hubungan suami-istri.
Para ulama dari kalangan salaf seperti Mujāhid dan Qatādah (keduanya tabi‘in) menjelaskan bahwa “أَنَّى شِئْتُمْ” artinya “dari arah mana pun yang kamu suka”, asalkan masih di dalam qubul. Imam asy-Syāfi‘ī dan Imam Aḥmad berpendapat bahwa boleh mendatangi istri dari arah belakang (posisi seperti hewan) tetapi tetap melalui qubul, dan tidak boleh melalui dubur. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil lain yang melarang liwāṭ (hubungan lewat dubur), seperti hadits: “لاَ تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ” (Janganlah kalian mendatangi istri-istri pada duburnya) – riwayat At-Tirmidzi.
Adapun perkataan Yahudi bahwa anak akan juling adalah khurafat yang tidak memiliki dasar ilmiah maupun syar‘i. Ibnu al-Mubārak dan Wakī‘ bin al-Jarrāḥ meriwayatkan bahwa para ulama salaf menolak keras kepercayaan semacam itu karena bertentangan dengan takdir Allah dan merupakan bentuk takhayul yang diharamkan.
Story Telling
Kisah dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu ini menunjukkan bagaimana Islam mengoreksi keyakinan-keyakinan batil yang berasal dari tradisi Yahudi. Orang-orang Yahudi yang keras kepala seringkali mencampuradukkan ajaran Taurat dengan mitos-mitos lokal. Ketika mereka menyebarkan anggapan bahwa posisi hubungan suami-istri mempengaruhi bentuk fisik anak, Allah langsung menurunkan wahyu yang membatalkan anggapan tersebut.
Hikmah yang dapat diambil: Islam tidak mengenal kepercayaan yang tidak berdasar (takhayul, khurafat). Segala sesuatu terjadi atas izin dan takdir Allah. Bentuk fisik anak, jenis kelamin, dan sifat-sifatnya adalah urusan Allah sepenuhnya, bukan akibat dari cara berhubungan. Oleh karena itu, seorang muslim harus menjauhkan diri dari segala bentuk mitos yang tidak bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih.
Kesimpulan Praktis
- Boleh melakukan variasi posisi hubungan suami-istri selama tetap pada tempat yang halal (qubul/farji), baik dari depan, belakang, samping, atau lainnya.
- Dilarang keras mendatangi dubur istri (liwāṭ), karena itu adalah perbuatan haram dan dosa besar (lihat hadits shahih riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya).
- Tinggalkan segala bentuk takhayul dan kepercayaan batil, termasuk yang berkaitan dengan bentuk fisik anak, pengaruh posisi hubungan, atau ramalan lainnya. Semua terjadi dengan takdir Allah.
- Kembalikan setiap urusan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, sebagaimana para sahabat dan ulama salaf (seperti Imam Syafi‘i, Ahmad, Ibnu Katsir, dan lainnya) telah memberi contoh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.