Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2975 tentang Wukuf di Arafah adalah inti ibadah haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa inti ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan adalah wukuf di Arafah. Barangsiapa tidak hadir di Arafah pada waktunya, maka hajinya tidak sah dan harus diulang pada tahun berikutnya. Hadits ini juga menjelaskan bahwa hari-hari Mina (untuk melontar jumrah) adalah tiga hari, dan seorang jamaah boleh memilih nafar awal (dua hari) atau nafar tsani (tiga hari), keduanya tidak berdosa.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang dikutip dalam hadits:

QS. Al-Baqarah [2]: 203

فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Terjemahan: "Maka barangsiapa yang ingin cepat (meninggalkan Mina) dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya; dan barangsiapa yang ingin tetap (sampai hari ketiga), maka tidak ada dosa baginya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 2975) dari 'Abdur-Rahman bin Ya'mar, melalui jalur Sufyan bin 'Uyainah dari Sufyan ats-Tsauri dari Bukair bin 'Atha'. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas makna hadits serupa yang menegaskan keutamaan wukuf di Arafah.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (penyusun hadits ini) menyatakan hadits ini hasan shahih.
  • Sufyan bin 'Uyainah berkata: "Ini adalah hadits terbaik yang diriwayatkan oleh ats-Tsauri."
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "الحج عرفة" menunjukkan bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang tidak dapat digantikan.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa wukuf di Arafah adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan, dan barang siapa yang tidak wukuf maka hajinya batal.

Penjelasan Rinci

Makna "الحج عرفة" (Haji adalah Arafah):

Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi, menjelaskan bahwa kalimat ini bukan berarti seluruh haji hanya wukuf di Arafah, melainkan menunjukkan bahwa wukuf di Arafah adalah rukun yang paling inti dan tidak bisa digantikan. Jika seseorang meninggalkan wukuf di Arafah, maka hajinya tidak sah, meskipun ia melakukan semua rangkaian haji lainnya.

Waktu wukuf:

Hadits ini menyebutkan: "Barangsiapa yang mendapati Arafah sebelum terbitnya fajar, maka ia telah melaksanakan haji." Ini menunjukkan bahwa waktu wukuf dimulai sejak masuknya waktu Arafah (setelah tergelincir matahari pada 9 Dzulhijjah) hingga terbitnya fajar pada 10 Dzulhijjah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wukuf sah dilakukan pada malam 10 Dzulhijjah sebelum fajar, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki rincian tersendiri, namun semuanya sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah rukun.

Hari-hari Mina (tiga hari):

Hadits ini menyebutkan "أيام منى ثلاث" (hari-hari Mina adalah tiga), yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jamaah haji melontar jumrah pada hari-hari tersebut. Namun, Allah memberi keringanan: boleh nafar awal (meninggalkan Mina pada tanggal 12 setelah melontar) atau nafar tsani (tetap sampai tanggal 13). Keduanya tidak berdosa, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 203.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa nafar awal dibolehkan bagi yang tidak ingin memperpanjang, dan nafar tsani lebih utama karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang memilih nafar tsani.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga membolehkan keduanya, namun dengan syarat tertentu (misalnya nafar awal tidak boleh bagi penduduk Mina atau yang memiliki keperluan mendesak).
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa kedua pilihan itu sah dan tidak berdosa, sebagaimana zahir ayat dan hadits.

Pelajaran penting:

  1. Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang tidak bisa digantikan dengan amalan lain.
  2. Barangsiapa yang tidak wukuf di Arafah pada waktunya, maka hajinya tidak sah dan harus mengulang di tahun berikutnya.
  3. Hari-hari Mina adalah tiga hari, dan jamaah boleh memilih nafar awal atau nafar tsani.
  4. Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya memahami manasik haji dengan benar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Abdur-Rahman bin Ya'mar datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang haji. Nabi ﷺ lalu bersabda dengan tegas: "Haji adalah Arafah, haji adalah Arafah, haji adalah Arafah." Pengulangan tiga kali ini menunjukkan betapa pentingnya perkara ini, seolah-olah Nabi ﷺ ingin memastikan bahwa umatnya benar-benar memahami bahwa tanpa wukuf di Arafah, haji tidak sah.

Sufyan bin 'Uyainah (salah satu ulama dalam daftar) berkata: "Ini adalah hadits terbaik yang diriwayatkan oleh ats-Tsauri." Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki kedudukan tinggi di kalangan ulama hadits.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj menceritakan bahwa para sahabat sangat memperhatikan waktu wukuf di Arafah. Bahkan, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah mengutus seseorang untuk mengumumkan kepada jamaah haji: "Janganlah kalian meninggalkan Arafah sebelum terbit fajar, karena barangsiapa yang tidak wukuf di Arafah maka hajinya tidak sah."

Kesimpulan Praktis

  1. Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan. Barangsiapa yang tidak wukuf di Arafah pada waktunya (9 Dzulhijjah setelah tergelincir matahari hingga 10 Dzulhijjah sebelum fajar), maka hajinya tidak sah.
  2. Hari-hari Mina adalah tiga hari (11, 12, 13 Dzulhijjah). Jamaah boleh memilih nafar awal (dua hari) atau nafar tsani (tiga hari), dan keduanya tidak berdosa.
  3. Ikutilah sunnah Nabi ﷺ dalam manasik haji, dan pelajarilah ilmu haji sebelum berangkat agar ibadah kita sah dan diterima.
  4. Jangan menganggap remeh wukuf di Arafah, karena ini adalah inti dari ibadah haji.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?