Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ membaca ayat dari Surah Hud [11]: 46 dengan lafaz "إِنَّهُ عَمِلَ غَيْرَ صَالِحٍ" (sesungguhnya dia telah berbuat amal yang tidak saleh), bukan lafaz yang masyhur di mushaf hari ini yaitu "إِنَّهُ عَمِلَ غَيْرُ صَالِحٍ". Ini termasuk bab qira'at (cara membaca) yang diriwayatkan dari sebagian salaf, dan para ulama menjelaskan bahwa maknanya tetap sama: amal Nabi Nuh عليه السلام yang memohon untuk anaknya yang kafir bukanlah amal yang saleh.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Hud [11]: 46
Teks ayat lengkap dalam mushaf:
وَنَادَىٰ نُوحٌ رَبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ
Terjemahan ringkas: "Dan Nuh menyeru Tuhannya, katanya: 'Wahai Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji-Mu itu benar, dan Engkau adalah sebaik-baik pemberi keputusan.'"
Adapun potongan yang dibaca Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah:
إِنَّهُ عَمِلَ غَيْرَ صَالِحٍ
Terjemahan: "Sesungguhnya dia telah berbuat amal yang tidak saleh."
Hadits terkait
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 2932) dalam Kitab Bacaan dari Rasulullah ﷺ, dari Ummu Salamah رضي الله عنها, melalui jalur Tsabit al-Bunani dari Syahr bin Hausyab. At-Tirmidzi menyebutkan hadits ini dalam bab qira'at Nabi ﷺ pada Surah Hud.
Kaitan dengan ulama
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan makna ayat ini bahwa Nabi Nuh عليه السلام memohon kepada Allah untuk anaknya yang kafir, lalu Allah menegur bahwa anak itu bukan termasuk keluarganya yang dijanjikan keselamatan, karena amalnya tidak saleh.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas riwayat-riwayat qira'at syadz (tidak mutawatir) dan menjelaskan bahwa qira'at semacam ini tidak dipakai untuk membaca Al-Qur'an dalam shalat, tetapi dipahami sebagai penjelasan makna.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan kitab-kitabnya menegaskan bahwa qira'at yang mutawatir adalah yang tercantum dalam mushaf Utsmani, sedangkan qira'at lain dipahami sebagai tafsir atau penjelasan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk dalam bab qira'at (cara membaca Al-Qur'an). Para ulama membagi qira'at menjadi dua:
- Qira'at mutawatir — yaitu qira'at yang diriwayatkan secara berantai oleh banyak perawi yang mustahil bersepakat dusta, dan inilah yang tercantum dalam mushaf Utsmani serta dibaca dalam shalat. Contohnya qira'at tujuh (qira'at sab'ah).
- Qira'at syadz (tidak mutawatir) — yaitu qira'at yang diriwayatkan dari sebagian salaf tetapi tidak memenuhi syarat mutawatir. Qira'at ini tidak boleh dibaca dalam shalat dan tidak dianggap sebagai bagian dari mushaf, tetapi boleh dipahami sebagai tafsir atau penjelasan makna.
Hadits Ummu Salamah ini termasuk kategori kedua. Rasulullah ﷺ dalam riwayat ini membaca "إِنَّهُ عَمِلَ غَيْرَ صَالِحٍ" dengan "غَيْرَ" manshub (berharakat fathah), sedangkan dalam mushaf Utsmani tertulis "غَيْرُ" marfu' (berharakat dammah).
Perbedaan makna:
- Bacaan mushaf: "إِنَّهُ عَمِلَ غَيْرُ صَالِحٍ" — "غَيْرُ" menjadi na'at (sifat) bagi "عَمِلَ" yang dianggap isim, sehingga maknanya: "Sesungguhnya dia mengerjakan amal yang tidak saleh."
- Bacaan dalam hadits: "إِنَّهُ عَمِلَ غَيْرَ صَالِحٍ" — "غَيْرَ" menjadi maf'ul bih atau hal, sehingga maknanya: "Sesungguhnya dia mengerjakan (sesuatu) yang tidak saleh."
Kedua bacaan ini sama-sama menunjukkan makna yang benar: bahwa permohonan Nabi Nuh untuk anaknya yang kafir bukanlah amal yang saleh, karena syariat tidak membenarkan seseorang memohon ampunan bagi orang kafir yang telah mati dalam kekafiran.
Pandangan ulama daftar:
- Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dalil bahwa tidak boleh memohon ampunan bagi orang musyrik yang telah mati dalam kemusyrikannya, sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah [9]: 113.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa riwayat-riwayat qira'at syadz semacam ini tidak dipakai untuk membaca Al-Qur'an, tetapi dipahami sebagai penjelasan tambahan terhadap makna ayat.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa qira'at yang sahih dan mutawatir adalah yang sesuai dengan mushaf Utsmani, dan itulah yang wajib diikuti.
Kesimpulan ilmiah: Hadits ini tidak menunjukkan bahwa ayat Al-Qur'an boleh dibaca dengan lafaz yang berbeda dari mushaf. Ia hanya menunjukkan bahwa sebagian salaf meriwayatkan qira'at tertentu sebagai penjelasan makna, bukan sebagai bacaan resmi. Bacaan yang wajib kita gunakan dalam shalat dan tilawah adalah bacaan yang sesuai dengan mushaf Utsmani, yaitu "إِنَّهُ عَمِلَ غَيْرُ صَالِحٍ".
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ, adalah salah satu sahabat yang paling teliti dalam meriwayatkan bacaan Nabi ﷺ. Ia memperhatikan bagaimana Rasulullah ﷺ membaca ayat-ayat Al-Qur'an dalam shalat dan di luar shalat, lalu menyampaikannya kepada umat.
Suatu ketika, Nabi ﷺ membaca ayat tentang Nabi Nuh عليه السلام yang memohon kepada Allah untuk anaknya. Dalam riwayat Ummu Salamah ini, beliau membaca dengan lafaz "إِنَّهُ عَمِلَ غَيْرَ صَالِحٍ". Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah salah satu bentuk qira'at yang diriwayatkan dari sebagian salaf, dan tujuannya adalah untuk menjelaskan makna bahwa amal yang dilakukan Nabi Nuh — yaitu memohon ampunan bagi anaknya yang kafir — bukanlah amal yang saleh.
Hikmah: Seorang mukmin hendaknya bersemangat mempelajari Al-Qur'an dengan bacaan yang sahih dan mutawatir, serta tidak sibuk dengan qira'at-qira'at syadz yang tidak dipakai dalam ibadah. Sebagaimana kata Sufyan ats-Tsauri رحمه الله: "Ilmu itu adalah apa yang bermanfaat, bukan sekadar riwayat yang banyak."
Kesimpulan Praktis
- Bacaan Al-Qur'an yang wajib diikuti adalah bacaan yang sesuai dengan mushaf Utsmani, yaitu "إِنَّهُ عَمِلَ غَيْرُ صَالِحٍ" dengan "غَيْرُ" berharakat dammah.
- Hadits ini termasuk qira'at syadz yang tidak dipakai untuk membaca Al-Qur'an dalam shalat, tetapi dipahami sebagai penjelasan makna.
- Makna ayat tetap sama: permohonan Nabi Nuh untuk anaknya yang kafir bukanlah amal saleh, dan ini menjadi dalil larangan memohon ampunan bagi orang kafir yang telah mati dalam kekafirannya.
- Hendaknya kita fokus mempelajari qira'at mutawatir dan tafsir yang sahih dari para ulama Ahlus Sunnah, serta tidak menyibukkan diri dengan riwayat-riwayat yang tidak sahih sanadnya.
- Jika menemukan hadits atau riwayat yang tampak bertentangan dengan mushaf, hendaknya merujuk kepada penjelasan ulama seperti Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi, serta tidak mengambil kesimpulan sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.