Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan cara duduk tasyahhud Nabi ﷺ: duduk dengan menghamparkan (menyilangkan) kaki kiri ke bawah dan menegakkan kaki kanan, serta meletakkan tangan kiri di paha kiri. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan menyebut bahwa inilah yang diamalkan mayoritas ahli ilmu, termasuk Sufyan ats-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, dan ulama Kufah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu, dalam Jami' at-Tirmidzi no. 292, Kitab ash-Shalat, dan at-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih." Hadits semakna juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud dan lainnya tentang duduk tasyahhud.
Adapun ayat yang berkaitan dengan kewajiban mengikuti Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Juga firman Allah:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Terjemahan: "Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Penjelasan Rinci
Hadits Wa'il bin Hujr ini menunjukkan semangat sahabat dalam meneliti ibadah Nabi ﷺ secara langsung. Wa'il sengaja datang dan memperhatikan cara salat beliau, lalu menceritakan rinciannya kepada kaum muslimin. Ini menunjukkan bahwa ibadah harus diambil dari sunnah Nabi ﷺ, bukan dari kebiasaan atau perkiraan.
Pertama, makna "iftirasy" (menghamparkan kaki kiri). Yang dimaksud adalah duduk dengan menekan dan menghamparkan kaki kiri di bawah tubuh, lalu menegakkan kaki kanan dengan jari-jari menghadap kiblat. Ini adalah duduk tasyahhud yang disebut iftirasy. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa iftirasy adalah sunnah dalam tasyahhud awal dan tasyahhud akhir pada salat yang hanya memiliki satu tasyahhud, menurut madzhab Syafi'i. Sedangkan pada tasyahhud akhir salat yang memiliki dua tasyahhud, disunnahkan tawarruk (duduk dengan menegakkan kaki kanan dan mengeluarkan kaki kiri ke samping). Namun sebagian ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan ulama Kufah — sebagaimana disebut at-Tirmidzi — berpegang pada iftirasy dalam semua tasyahhud berdasarkan hadits Wa'il ini.
Kedua, meletakkan tangan kiri di paha kiri. Hadits ini menunjukkan tangan kiri diletakkan di paha kiri, sedangkan tangan kanan (dalam riwayat lain) diletakkan di paha kanan dengan jari telunjuk diangkat ketika berdoa. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menghimpun riwayat-riwayat ini dan menjelaskan bahwa Nabi ﷺ meletakkan kedua tangan di paha, dengan tangan kanan menggenggam dan menunjuk dengan telunjuk.
Ketiga, penilaian at-Tirmidzi. Beliau menyatakan hadits ini hasan shahih dan menjadi amalan mayoritas ahli ilmu. Ini menunjukkan bahwa cara duduk ini bukan pendapat pinggiran, melainkan yang dipegang banyak ulama salaf, termasuk Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, dan ulama Kufah.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti dalam madzhab Syafi'i menurut an-Nawawi) membedakan antara tasyahhud awal (iftirasy) dan tasyahhud akhir pada salat tiga/empat rakaat (tawarruk). Sedangkan ats-Tsauri dan ulama Kufah berpegang iftirasy secara umum. Yang paling kuat adalah menghimpun dalil: iftirasy pada tasyahhud yang bukan akhir, dan tawarruk pada tasyahhud akhir salat yang memiliki dua tasyahhud, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi dari hadits-hadits shahih lainnya. Namun bagi yang mengamalkan iftirasy secara umum berdasarkan hadits Wa'il ini, itu juga memiliki dasar dari ulama salaf yang disebutkan at-Tirmidzi.
Story Telling
Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat dari Yaman. Ketika ia datang ke Madinah, ia berkata dalam hatinya: "Aku benar-benar akan melihat salat Rasulullah ﷺ." Ia memperhatikan dengan seksama setiap gerakan beliau, termasuk cara duduk tasyahhud, lalu menyampaikannya kepada kaumnya. Dari perhatian seorang sahabat inilah umat Islam hingga hari ini mengetahui rincian cara duduk tasyahhud. Ini mengajarkan kita bahwa meneliti sunnah dengan sungguh-sungguh dan menyampaikannya adalah bagian dari menjaga agama. Sebagaimana dikatakan Abdullah bin al-Mubarak — yang disebut at-Tirmidzi sebagai pengamal hadits ini — bahwa ilmu itu diambil dari ahlinya dan diamalkan.
Kesimpulan Praktis
- Ketika duduk tasyahhud, hamparkan kaki kiri dan tegakkan kaki kanan (iftirasy), serta letakkan tangan kiri di paha kiri.
- Letakkan tangan kanan di paha kanan dan berisyarat dengan telunjuk saat berdoa, sesuai riwayat lain yang shahih.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah, karena ibadah bersumber dari dalil, bukan perkiraan.
- Hormati perbedaan pendapat ulama salaf dalam masalah iftirasy dan tawarruk, dan amalkan yang paling kuat dalilnya dengan ilmu.
- Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.