Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa mengucapkan tasyahhud (bacaan tahiyyat) di dalam shalat dengan suara pelan/tersembunyi adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ. Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu menyebutkan hal ini sebagai sunnah, dan para ulama Ahlus Sunnah mengamalkannya. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib, dan menyatakan bahwa para ahli ilmu mengamalkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (At-Tirmidzi no. 291):
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: مِنَ السُّنَّةِ أَنْ يُخْفِيَ التَّشَهُّدَ
"Abdullah bin Mas'ud berkata: 'Termasuk sunnah adalah menyembunyikan (memelankan) tasyahhud.'"
(HR. At-Tirmidzi no. 291, Kitab Shalat, Bab Mengucapkan Tasyahhud Secara Diam. At-Tirmidzi berkata: hasan gharib, dan para ahli ilmu mengamalkannya.)
Ayat yang menjadi dasar umum berdzikir dengan suara pelan:
QS. Al-A'raf [7]: 205
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ
"Dan sebutlah nama Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai."
Ayat lain tentang larangan mengeraskan suara dalam doa:
QS. Al-Isra' [17]: 110
قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَٰنَ ۖ أَيًّا مَّا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا
"Katakanlah: 'Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al-asma'ul husna (nama-nama yang terbaik).' Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara kedua itu."
Keterangan ulama:
- Imam at-Tirmidzi dalam kitab Al-Jami' (Sunan at-Tirmidzi) menyatakan hadits ini hasan gharib dan diamalkan oleh ahli ilmu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bacaan-bacaan shalat yang bukan termasuk bacaan jahr (keras) dibaca sirr (pelan), termasuk tasyahhud.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa tasyahhud dibaca pelan baik pada shalat sirriyah maupun jahriyah, berdasarkan kesepakatan (ijma') para ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membaca tasyahhud dengan pelan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu — salah satu sahabat senior dan ahli fiqih di kalangan sahabat — menyatakan bahwa menyembunyikan (memelankan) bacaan tasyahhud adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ. Kata "sunnah" di sini bermakna jalan yang dituntunkan Nabi ﷺ, bukan sekadar anjuran biasa. Ini menunjukkan bahwa bacaan tasyahhud tidak dikeraskan, melainkan dibaca dengan suara yang hanya didengar oleh diri sendiri.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
- Imam at-Tirmidzi menyebut hadits ini hasan gharib, lalu menegaskan: "وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ" — "dan para ahli ilmu mengamalkannya." Artinya, meskipun jalur periwayatannya gharib (tidak banyak jalur), maknanya diterima dan diamalkan oleh ulama.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyatakan bahwa membaca tasyahhud dengan pelan adalah sunnah yang disepakati, baik pada shalat yang bacaannya dikeraskan (jahriyah) maupun yang dipelankan (sirriyah). Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama dalam hal ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmahnya: tasyahhud adalah munajat seorang hamba kepada Allah, sehingga lebih pantas diucapkan dengan penuh kekhusyukan dan suara pelan. Beliau juga menyebutkan bahwa tidak ada riwayat yang shahih bahwa Nabi ﷺ mengeraskan tasyahhud.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad fi Hadyi Khairil 'Ibad ketika menjelaskan sifat shalat Nabi ﷺ menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membaca tasyahhud dengan pelan, dan beliau tidak mengeraskannya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab-kitabnya menegaskan bahwa mengikuti sunnah dalam bacaan shalat — termasuk memelankan tasyahhud — adalah bentuk ittiba' (mengikuti) Nabi ﷺ yang membawa keberkahan dan kekhusyukan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil ulama ada yang berpendapat bahwa tasyahhud bisa dikeraskan pada shalat jahriyah, namun pendapat ini lemah karena tidak ada dalil shahih yang mendukungnya. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim — adalah tasyahhud dibaca pelan dalam semua shalat, baik jahriyah maupun sirriyah. Ini juga sesuai dengan keumuman ayat QS. Al-A'raf [7]: 205 yang menganjurkan dzikir dengan suara pelan.
Catatan tentang sanad:
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Muhammad bin Ishaq, yang oleh sebagian ahli hadits dinilai memiliki kelemahan dalam riwayat tertentu. Namun Imam at-Tirmidzi menilainya hasan, dan maknanya diperkuat oleh hadits-hadits lain serta ijma' ulama. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa makna hadits ini shahih dan didukung oleh riwayat-riwayat lain.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling dekat dan paling lama menyertai Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata: "Aku adalah orang yang paling mengetahui tentang bacaan shalat Nabi ﷺ, karena aku melihat langsung bagaimana beliau shalat." (disebutkan dalam riwayat Bukhari dan Muslim secara makna). Karena kedekatannya inilah, pernyataan beliau "مِنَ السُّنَّةِ" (termasuk sunnah) memiliki bobot yang kuat — beliau tidak berbicara berdasarkan logika, tetapi berdasarkan pengamatan langsung terhadap praktik Nabi ﷺ.
Suatu ketika, seorang tabi'in bertanya kepada Abdullah bin Mas'ud tentang cara membaca tasyahhud. Beliau pun mengajarkan bacaan tasyahhud yang shahih — yang dikenal dengan "Tasyahhud Ibnu Mas'ud" — dan menegaskan bahwa membacanya harus dengan suara pelan, karena itulah yang beliau saksikan dari Nabi ﷺ. Para tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri, Ibrahim an-Nakha'i (guru dari ulama daftar), dan lainnya meriwayatkan dan mengamalkan hal ini, sehingga menjadi kesepakatan ulama setelahnya.
Hikmahnya: seorang hamba yang sedang bermunajat kepada Rabb-nya tidak perlu mengeraskan suara, karena Allah Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah [2]: 186:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku."
Kesimpulan Praktis
- Bacalah tasyahhud dengan suara pelan — cukup didengar oleh diri sendiri — baik dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya, Subuh) maupun sirriyah (Zhuhur, Ashar).
- Jangan mengeraskan tasyahhud, karena tidak ada dalil shahih yang menganjurkannya, dan ini menyelisihi sunnah yang disebutkan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
- Pelajari bacaan tasyahhud yang shahih — seperti tasyahhud Ibnu Mas'ud yang diajarkan Nabi ﷺ — dan amalkan dengan penuh kekhusyukan.
- Ikutilah pemahaman ulama Ahlus Sunnah seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim yang menegaskan kesepakatan ulama dalam masalah ini.
- Jadikan shalat sebagai momen munajat — dengan memelankan bacaan tasyahhud, hati lebih fokus dan hadir, karena suara yang pelan membantu konsentrasi batin.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.