Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2903 tentang Perintah membaca Al-Mu'awwidhatain setiap selesai salat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi perintah Rasulullah ﷺ kepada sahabat 'Uqbah bin 'Amir untuk membaca Al-Mu'awwidzatain — yaitu surah Al-Falaq dan An-Nas — setiap selesai salat wajib. Hadits ini dinilai hasan gharib oleh Imam At-Tirmidzi, dan maknanya dikuatkan oleh riwayat lain serta dipahami oleh para ulama Ahlus Sunnah sebagai anjuran (sunnah) yang agung, bukan sekadar bacaan pelengkap.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an — perintah berlindung kepada Allah dari segala kejahatan:

QS. Al-Falaq [113]: 1

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ

Terjemahan: "Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh."

QS. An-Nas [113/114]: 1

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ

Terjemahan: "Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan manusia."

Kedua surah ini disebut Al-Mu'awwidzatain karena keduanya dimulai dengan "Qul a'udzu" (katakanlah: aku berlindung).

Hadits terkait:

  • Hadits 'Uqbah bin 'Amir di atas — Jami' At-Tirmidzi no. 2903, kitab Fadhailul Qur'an, bab Ma Ja'a fil Mu'awwidzatain. At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan gharib."
  • Imam An-Nasa'i dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa dari 'Uqbah bin 'Amir tentang perintah membaca Al-Mu'awwidzatain setiap selesai salat.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa membaca Al-Mu'awwidzatain setelah salat termasuk amalan yang dianjurkan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Rasulullah ﷺ memerintahkan 'Uqbah bin 'Amir — seorang sahabat yang dikenal fasih dan banyak meriwayatkan hadits tentang Al-Qur'an — untuk membaca dua surah perlindungan (Al-Falaq dan An-Nas) setiap selesai salat wajib. Kata dubur kulli shalah berarti "punggung/akhir setiap salat", yaitu setelah salam.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib. Gharib karena jalur periwayatannya melalui Ibnu Lahi'ah dari Yazid bin Abi Habib. Meski demikian, hadits ini saling menguatkan dengan riwayat An-Nasa'i dan Abu Dawud, sehingga para ulama menerimanya sebagai dalil amal.
  2. Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan bahwa disunnahkan membaca Al-Mu'awwidzatain setelah setiap salat, dan ini termasuk dzikir yang paling utama setelah istighfar dan tasbih.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa membaca Al-Mu'awwidzatain setelah salat adalah amalan yang tetap (tsabit) dari Nabi ﷺ, dan sebagian ulama menggabungkannya dengan dzikir setelah salat lainnya.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menempatkan bacaan Al-Mu'awwidzatain sebagai bagian dari dzikir penutup salat yang menjaga seorang hamba dari gangguan setan dan kejahatan.
  5. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisirul Karim menjelaskan bahwa kedua surah ini mengandung tauhid dan tawakal — inti dari perlindungan seorang hamba kepada Allah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Hanafi) memandang bacaan ini sebagai sunnah ringan, sementara mazhab Syafi'i dan Hanbali menekankannya sebagai sunnah yang dianjurkan. Yang paling kuat menurut dalil adalah sunnah yang dianjurkan (mustahab), karena perintah Nabi ﷺ bersifat anjuran, bukan kewajiban — sebagaimana dipahami dari konteks dan penguatan riwayat.

Story Telling

Diceritakan bahwa 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang surah-surah terbaik. Nabi ﷺ membacakan kepadanya Al-Mu'awwidzatain dan bersabda: "Wahai 'Uqbah, bacalah keduanya, karena tidak ada perlindungan yang lebih baik dari keduanya." (Riwayat Abu Dawud dan An-Nasa'i).

Sejak itu, 'Uqbah bin 'Amir — yang juga seorang pangkat pasukan di Mesir — selalu membaca Al-Falaq dan An-Nas setelah setiap salat, bahkan mengajarkannya kepada keluarganya. Ia berkata: "Aku tidak pernah meninggalkannya sejak Rasulullah ﷺ memerintahkanku." (Makna dari riwayat An-Nasa'i).

Hikmah: Kesungguhan sahabat dalam mengamalkan sunnah, meski tampak kecil, adalah tanda cinta kepada Nabi ﷺ dan bukti keimanan yang kokoh.

Kesimpulan Praktis

  1. Bacalah Al-Falaq dan An-Nas setiap selesai salat wajib, setelah salam dan dzikir singkat.
  2. Boleh dibaca sebelum atau sesudah dzikir seperti tasbih, tahmid, dan takbir — keduanya sah.
  3. Bacaan ini adalah benteng dari gangguan setan, sihir, dan kejahatan — sebagaimana dijelaskan para ulama tafsir.
  4. Jangan tinggalkan meski sedang tergesa-gesa, karena ringan namun besar pahalanya.
  5. Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak agar menjadi kebiasaan baik sejak dini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?