Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ bagi seseorang tidur di atas atap atau tempat tinggi yang tidak memiliki penghalang/pembatas, karena dikhawatirkan ia terjatuh dan binasa. Meski sanadnya dinilai lemah oleh Imam At-Tirmidzi, maknanya sejalan dengan kaidah syariat tentang menjaga keselamatan diri. Para ulama seperti Ibn Hajar dan Ibn Rajab menegaskan bahwa menjaga diri dari kebinasaan adalah kewajiban.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 195
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Hadits terkait:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."
(HR. Ibnu Majah, Ahmad; dihasankan oleh sebagian ulama, dan maknanya dipakai oleh Ibn Rajab dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam)
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi sendiri menyatakan hadits ini gharib dan perawinya 'Abdul Jabbar bin 'Umar al-Aili dilemahkan.
- Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan kaidah dar'ul mafasid (menolak kerusakan) didahulukan atas mengambil manfaat.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa syariat selalu menutup jalan menuju kerusakan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara tekstual melarang tidur di atap atau tempat tinggi yang tidak berpagar. 'Abdul Jabbar bin 'Umar al-Aili, perawi dalam sanad ini, dinilai dha'if oleh para ulama hadits seperti yang disebutkan Imam At-Tirmidzi sendiri. Karena itu sebagian ulama tidak menjadikannya sebagai dalil mandiri, namun maknanya tetap diterima karena didukung ayat dan kaidah syariat.
Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa syariat Islam selalu menutup wasail (perantara) menuju kerusakan. Tidur di tempat tinggi tanpa penghalang adalah bentuk menempatkan diri dalam bahaya yang bisa dihindari. Ini termasuk tahlikah (kebinasaan) yang dilarang dalam QS. Al-Baqarah [2]: 195.
Ibn Rajab al-Hanbali menambahkan bahwa menjaga jiwa (hifzhun nafs) adalah salah satu tujuan pokok syariat (maqashid syariah). Siapa yang sengaja mengabaikan keselamatan diri tanpa alasan syar'i, ia telah menyelisihi adab Islam.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan-larangan semacam ini bersifat irsyad (bimbingan), bukan pengharaman mutlak, kecuali jika sampai taraf yakin mencelakakan.
Adapun istilah fasah dan bayaan dalam judul bab, keduanya berkaitan dengan kefasihan dan kejelasan bicara. Imam At-Tirmidzi memasukkan hadits ini dalam bab tersebut kemungkinan karena konteks adab berbicara dan berperilaku, termasuk menjaga lisan dan perbuatan dari hal yang membinasakan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sebagian salaf, seperti Fudhail bin 'Iyadh, sangat berhati-hati dalam menjaga diri dari hal-hal yang bisa mencelakakan, bukan karena takut mati, tetapi karena takut mati dalam keadaan lalai dari ketaatan. Beliau berkata bahwa seorang mukmin seharusnya menjaga dirinya agar tetap dalam keadaan siap menghadap Allah. Hikmahnya: menjaga keselamatan adalah bagian dari ibadah, bukan kelemahan.
Kesimpulan Praktis
- Hindari tidur atau berada di tempat tinggi tanpa penghalang yang aman.
- Pahami bahwa menjaga keselamatan diri adalah bagian dari ketaatan, bukan sekadar kehati-hatian duniawi.
- Hadits ini lemah sanadnya, namun maknanya sejalan dengan ayat dan kaidah syariat, sehingga boleh diamalkan sebagai adab.
- Jangan menjadikan hadits dha'if sebagai dasar pengharaman, cukup sebagai bimbingan (irsyad).
- Utamakan keselamatan jiwa dalam setiap aktivitas sehari-hari.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.