Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2832 tentang Perintah menamai anak dan aqiqah pada hari ketujuh

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang disyariatkannya menamai anak pada hari ketujuh dari kelahirannya, sekaligus melakukan aqiqah (menyembelih hewan) dan mencukur rambut bayi (menghilangkan gangguan darinya). Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang mulia, dan para ulama sepakat bahwa menamai anak adalah hak dan kewajiban orang tua, waktunya dianjurkan di hari ketujuh, namun boleh juga dilakukan di hari pertama kelahiran.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat At-Tirmidzi (No. 2832):

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، حَدَّثَنِي عَمِّي، يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ بِتَسْمِيَةِ الْمَوْلُودِ يَوْمَ سَابِعِهِ وَوَضْعِ الأَذَى عَنْهُ وَالْعَقِّ ‏.‏

Makna ringkas: Nabi ﷺ memerintahkan untuk menamai bayi pada hari ketujuh, menghilangkan gangguan (kotoran/rambut) darinya, dan melakukan aqiqah.

Hadits pendukung dari Shahih Al-Bukhari (No. 5478):

Teks Arab:

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Makna: Dari Salman bin Amir Ad-Dhabbi, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Bersama seorang anak laki-laki ada aqiqah, maka alirkanlah darah (sembelihan) untuknya dan hilangkanlah gangguan darinya (cukur rambutnya)."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib (baik dan asing/gharib karena hanya diriwayatkan dari satu jalur).
  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa menamai anak pada hari ketujuh adalah sunnah, dan beliau menyebutkan hadits ini sebagai dalil.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa aqiqah dilakukan pada hari ketujuh, dan jika terlewat, maka kapan saja bisa dilakukan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa perintah menamai di hari ketujuh adalah sunnah, bukan kewajiban, dan boleh menamai di hari pertama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah dari hadits ini:

1. Disyariatkannya Menamai Anak

Menamai anak adalah perkara yang diperintahkan dalam Islam. Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menyebutkan bahwa menamai anak dengan nama yang baik adalah sunnah, dan waktu yang paling utama adalah hari ketujuh, berdasarkan hadits ini. Namun, menamai di hari pertama kelahiran juga dibolehkan, karena ada hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ menamai putranya Ibrahim di hari kelahirannya.

2. Makna "Menghilangkan Gangguan" (وضع الأذى)

Para ulama berbeda pendapat tentang makna "al-adza" (gangguan) di sini:

  • Imam Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa maksudnya adalah mencukur rambut bayi dan membersihkannya dari kotoran yang melekat.
  • Imam Ahmad dan sebagian ulama lain menafsirkan bahwa ini juga mencakup khitan bagi anak laki-laki, meskipun pendapat yang lebih kuat adalah mencukur rambut, karena khitan memiliki waktu tersendiri.

Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Jana'iz menjelaskan bahwa mencukur rambut bayi di hari ketujuh adalah sunnah, dan rambutnya ditimbang lalu disedekahkan perak seberat rambut tersebut.

3. Disyariatkannya Aqiqah

Aqiqah adalah menyembelih hewan (kambing) sebagai syukur atas kelahiran anak. Hukumnya menurut jumhur ulama (mayoritas) adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa aqiqah hukumnya mustahab (sunnah) dan tidak terlalu ditekankan.

Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing, berdasarkan hadits dari Ummu Kurz Al-Ka'biyyah yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

4. Waktu Pelaksanaan

Waktu utama aqiqah dan pemberian nama adalah hari ketujuh. Jika terlewat, maka boleh dilakukan kapan saja. Imam Ahmad berpendapat jika terlewat hari ketujuh, maka di hari ke-14 atau ke-21, dan seterusnya. Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu di hari ketujuh, boleh di hari lainnya, karena ini adalah ibadah yang longgar waktunya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Al-Mubarak — seorang ulama besar dari kalangan tabi'ut tabi'in yang sangat dermawan — ketika dikaruniai seorang anak, beliau langsung menamainya di hari pertama. Ketika ditanya mengapa tidak menunggu hari ketujuh, beliau menjawab, "Aku khawatir jika aku menunda, maka akan ada urusan dunia yang melalaikanku, dan aku tidak ingin kehilangan keberkahan menamai anakku dengan nama yang baik."

Kisah ini menunjukkan bahwa para salaf sangat perhatian dengan sunnah menamai anak, dan mereka memahami bahwa waktu hari ketujuh adalah waktu yang paling utama, namun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan lebih awal jika ada maslahat.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera menamai anak dengan nama yang baik adalah sunnah, dan waktu yang paling utama adalah hari ketujuh, namun boleh juga di hari pertama.
  2. Aqiqah disyariatkan sebagai bentuk syukur, dengan menyembelih dua kambing untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan.
  3. Mencukur rambut bayi di hari ketujuh adalah sunnah, dan dianjurkan bersedekah perak seberat rambutnya.
  4. Jika tidak mampu di hari ketujuh, boleh dilakukan di hari lain, karena ini adalah ibadah yang longgar.
  5. Pilihlah nama yang baik, karena nama adalah doa dan identitas yang akan dibawa seumur hidup.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.