Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengenakan pakaian berwarna hijau, yaitu dua burdah (kain selimut/ mantel bergaris) yang berwarna hijau. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan dinilai hasan gharib. Pelajaran utamanya adalah bahwa mengenakan pakaian hijau adalah sesuatu yang pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ, dan ini menunjukkan bolehnya memakai pakaian berwarna hijau bagi laki-laki, meskipun pakaian yang paling utama dan paling sering dikenakan beliau adalah berwarna putih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ إِيَادِ بْنِ لَقِيطٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي رِمْثَةَ، قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَعَلَيْهِ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ
Terjemahan: Dari Abu Rimtsah, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ mengenakan dua burdah hijau."
Kedudukan Hadits: Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits 'Ubaidullah bin Iyad."
Hadits Pendukung dari Shahih Al-Bukhari:
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "نَحْنُ آخِرُ الْأُمَمِ وَأَوَّلُ مَنْ يُحَاسَبُ، وَقَالَ: لَا يَنْبَغِي لَنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ ثِيَابِ الْحُمْرَةِ شَيْئًا"
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Kita adalah umat yang terakhir dan yang pertama dihisab. Dan tidak sepatutnya bagi kita memakai pakaian yang berwarna merah." (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Jumu'ah)
Catatan: Hadits ini menunjukkan larangan memakai pakaian yang seluruhnya merah (murni merah) bagi laki-laki, namun ini bukan larangan haram, melainkan larangan makruh menurut sebagian ulama. Adapun pakaian hijau, tidak ada larangan sama sekali, bahkan Nabi ﷺ sendiri memakainya.
Rujukan Ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pakaian hijau termasuk pakaian yang pernah dikenakan Nabi ﷺ, dan tidak ada larangan untuk memakainya. Beliau juga menyebutkan bahwa warna yang paling utama adalah putih, sebagaimana hadits Nabi ﷺ: "Kenakanlah pakaian putih, karena itu adalah pakaian yang paling baik." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa hal penting dari hadits ini:
1. Bolehnya Memakai Pakaian Hijau
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengenakan pakaian hijau. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa memakai pakaian hijau adalah boleh bagi laki-laki dan perempuan. Tidak ada seorang ulama pun yang mengharamkannya.
2. Perbedaan Antara Warna Hijau dan Merah
Para ulama membedakan antara pakaian hijau dan pakaian merah murni. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan memakai pakaian merah murni (yang seluruhnya merah) adalah karena itu menyerupai pakaian orang-orang yang sombong dan bermegah-megahan di zaman jahiliyah. Adapun pakaian hijau, tidak ada larangan sama sekali.
3. Pakaian Paling Utama Tetaplah Putih
Meskipun Nabi ﷺ pernah memakai pakaian hijau, namun pakaian yang paling sering beliau kenakan dan paling beliau anjurkan adalah pakaian putih. Dalam hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Nabi ﷺ bersabda:
"Kenakanlah pakaian putih, karena sesungguhnya pakaian putih itu adalah sebaik-baik pakaian kalian. Dan kafanilah mayat kalian dengannya."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa warna putih adalah warna yang paling utama karena bersih, suci, dan menunjukkan kesederhanaan. Adapun warna hijau, itu adalah warna yang baik dan tidak mengapa memakainya, tetapi putih lebih utama.
4. Pelajaran Tentang Burdah
Burdah adalah kain selimut atau mantel yang memiliki garis-garis, biasanya terbuat dari wol. Dua burdah hijau yang dikenakan Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau tidak selalu mengenakan pakaian putih, tetapi kadang-kadang juga mengenakan pakaian berwarna lain seperti hijau. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak mempersempit umatnya dalam hal warna pakaian, selama tidak menyerupai pakaian khusus orang kafir atau pakaian yang dilarang syariat.
5. Adab Memakai Pakaian dalam Islam
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa adab berpakaian dalam Islam adalah:
- Menutup aurat
- Tidak berlebihan (israf) dan tidak sombong
- Tidak menyerupai lawan jenis
- Tidak menyerupai pakaian khusus orang kafir
- Memilih pakaian yang bersih dan rapi
Warna pakaian bukanlah masalah besar dalam Islam, selama memenuhi syarat-syarat di atas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Rimtsah at-Taimi, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah ﷺ bersama putranya. Ketika ia melihat Nabi ﷺ mengenakan dua burdah hijau, ia terkagum-kagum dengan penampilan beliau yang sederhana namun berwibawa.
Dalam riwayat lain, Abu Rimtsah berkata: "Aku datang kepada Rasulullah ﷺ bersama putraku. Ketika aku melihat beliau, aku berkata: 'Inilah Rasulullah ﷺ.' Beliau mengenakan dua burdah hijau, dan rambut beliau sudah mulai memutih."
Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi ﷺ adalah pemimpin umat, beliau tetap mengenakan pakaian yang sederhana dan tidak berlebihan. Warna hijau yang beliau kenakan bukanlah untuk bermegah-megahan, tetapi sekadar pakaian yang nyaman dan pantas. Ini mengajarkan kita bahwa kesederhanaan dan kewibawaan tidak diukur dari mahalnya atau banyaknya pakaian, tetapi dari akhlak dan ketakwaan.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki beberapa pakaian dengan warna yang berbeda-beda, dan beliau tidak membatasi diri pada satu warna saja. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit umatnya dalam hal-hal yang bersifat mubah (boleh).
Kesimpulan Praktis
- Boleh memakai pakaian hijau bagi laki-laki dan perempuan, karena Nabi ﷺ sendiri pernah memakainya.
- Pakaian putih lebih utama dan lebih dianjurkan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
- Hindari pakaian merah murni bagi laki-laki, karena ada larangan dari Nabi ﷺ, meskipun sebagian ulama memandangnya makruh, bukan haram.
- Yang terpenting dalam berpakaian adalah menutup aurat, bersih, tidak sombong, dan tidak berlebihan.
- Jangan mempersempit diri dalam hal warna pakaian selama tidak ada dalil yang melarang secara tegas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.