Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Malaikat Jibril tidak masuk ke rumah Nabi ﷺ karena tiga hal: adanya gambar makhluk bernyawa di pintu, tirai bergambar, dan anjing di dalam rumah. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan agar gambar dipotong hingga menyerupai tunggul pohon, tirai dipotong menjadi bantal, dan anjing dikeluarkan. Ini menunjukkan adab menjaga rumah dari hal-hal yang menghalangi masuknya malaikat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 2806, Kitab Akhlak, Bab: Apa yang Diriwayatkan Bahwa Para Malaikat Tidak Masuk ke Dalam Rumah yang Ada Gambar dan Anjing. At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."
Hadits pendukung dari Aisyah dan Abu Thalhah radhiyallahu 'anhuma (disebutkan At-Tirmidzi dalam bab yang sama), dan hadits shahih lainnya:
عَنْ أَبِي طَلْحَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ»
Terjemahan: Dari Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak pula (rumah yang ada) gambar." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ayat terkait — QS. Al-A'raf [7]: 31 (tentang larangan berlebih-lebihan), dan secara umum kaidah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kesyirikan) yang dijelaskan Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Jibril 'alaihissalam tidak masuk ke rumah Nabi ﷺ pada malam sebelumnya (الْبَارِحَةَ = malam yang telah lewat). Jibril menjelaskan tiga penghalang:
- Timbālur rijāl (تِمْثَالُ الرِّجَالِ) — patung/gambar berbentuk manusia di pintu.
- Qirām sitrin fīhi tamātsīl (قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ) — tirai bergambar makhluk bernyawa.
- Kalb (كَلْبٌ) — anjing di dalam rumah.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan gambar di sini mencakup gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan), karena mengandung unsur menyerupai ciptaan Allah dan menjadi sarana menuju kesyirikan. Beliau menegaskan bahwa malaikat tidak masuk ke rumah tersebut bukan karena benci kepada penghuninya, tetapi karena adanya penghalang syar'i.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Gambar makhluk bernyawa dapat mengantarkan kepada pengagungan berlebihan (ghuluw) yang bisa berujung pada kesyirikan.
- Anjing termasuk najis dan keberadaannya di rumah menghalangi malaikat rahmat.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini termasuk saddudz dzari'ah — menutup jalan menuju kemusyrikan. Beliau juga menegaskan bahwa gambar yang dilarang adalah gambar makhluk bernyawa yang utuh, sedangkan gambar yang dipotong kepalanya atau tidak berbentuk utuh (seperti tunggul pohon) tidak termasuk larangan.
Solusi yang diajarkan Nabi ﷺ:
- Gambar di pintu → dipotong kepalanya sehingga menyerupai tunggul pohon (bukan lagi bentuk makhluk bernyawa).
- Tirai bergambar → dipotong dan dijadikan dua bantal yang diinjak/diduduki (menghinakan gambar tersebut).
- Anjing → dikeluarkan dari rumah.
Catatan tentang anjing Al-Hasan/Al-Husain:
Anjing tersebut adalah anak anjing milik Al-Hasan atau Al-Husain radhiyallahu 'anhuma yang berada di bawah tempat duduk/barang mereka. Ini menunjukkan bahwa keberadaannya bukan disengaja untuk dipelihara sebagai anjing penjaga, melainkan anak anjing yang dibawa anak-anak. Meski demikian, Nabi ﷺ tetap memerintahkan mengeluarkannya karena keberadaannya menghalangi malaikat.
Perbedaan pendapat ulama daftar:
Para ulama sepakat tentang larangan gambar makhluk bernyawa dan memelihara anjing di rumah tanpa kebutuhan syar'i. Perbedaan hanya pada rincian: sebagian (seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa) membolehkan gambar yang dihinakan (seperti di karpet/bantal), sedangkan gambar yang diagungkan tetap terlarang. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai zhahir hadits: gambar utuh makhluk bernyawa terlarang, kecuali yang telah diubah bentuknya atau dihinakan.
Story Telling
Diceritakan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ kedatangan tamu mulia — Jibril 'alaihissalam — namun beliau merasakan ada yang berbeda. Jibril tidak masuk seperti biasanya. Ketika beliau bertanya, Jibril menjelaskan bahwa ada tiga penghalang di rumah beliau. Nabi ﷺ segera melaksanakan perintah Jibril tanpa menunda: gambar dipotong, tirai dijadikan bantal, dan anak anjing milik cucu beliau dikeluarkan.
Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya segera melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya begitu mengetahuinya, tanpa membela diri atau menunda. Nabi ﷺ tidak berkata "tapi itu milik cucuku" atau "tapi itu hanya tirai biasa" — beliau langsung taat. Inilah adab seorang hamba terhadap Rabb-nya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menyimpan gambar makhluk bernyawa utuh di rumah, terutama yang dipajang dan diagungkan. Jika ingin menyimpan, ubah bentuknya (dipotong kepalanya) atau hinakan (jadikan alas duduk/injak).
- Jangan memelihara anjing di dalam rumah kecuali untuk kebutuhan syar'i seperti menjaga, berburu, atau menggembala — dan itu pun di luar ruang tidur.
- Segera taat ketika mengetahui dalil, tanpa menunda atau membela kebiasaan.
- Jaga rumah agar menjadi tempat yang layak dimasuki malaikat rahmat, karena keberkahan rumah sangat bergantung pada ketaatan penghuninya.
- Ajarkan kepada keluarga tentang adab-adab rumah muslim, termasuk larangan gambar dan anjing.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.