Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan laknat (kutukan) dari Rasulullah ﷺ terhadap dua kelompok: laki-laki yang menyerupai perempuan (al-mukhanatsin) dan perempuan yang menyerupai laki-laki (al-mutarajjilat). Ini adalah larangan keras terhadap tindakan menyerupai lawan jenis dalam hal penampilan, perilaku, atau cara berbicara yang menjadi ciri khas lawan jenis. Larangan ini bertujuan menjaga fitrah manusia yang telah Allah ciptakan dengan jelas, serta menjaga ketertiban sosial dan identitas gender dalam masyarakat.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an
Allah ﷻ berfirman:
QS. An-Nisa' [4]: 119
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
"Dan sungguh, aku (setan) akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), dan akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah." Dan barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.
Ayat ini menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Allah termasuk perbuatan setan, dan menyerupai lawan jenis termasuk dalam mengubah ciptaan Allah yang telah ditetapkan-Nya.
2. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi
Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Adab, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Perempuan yang Menyerupai Laki-laki", nomor 2785. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
3. Hadits Pendukung dari Shahih Al-Bukhari
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
لَعَنَ النَّبِيُّ ﷺ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
"Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki."
(HR. Al-Bukhari no. 5886)
4. Penjelasan Ulama dari Daftar Rujukan
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa al-mukhanats adalah laki-laki yang menyerupai perempuan dalam kelembutan, cara berbicara, dan gerakan. Sedangkan al-mutarajjilat adalah perempuan yang menyerupai laki-laki dalam cara berpakaian, berbicara, dan berjalan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa laknat ini menunjukkan perbuatan tersebut adalah dosa besar, karena laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh bentuk tasyabbuh (penyerupaan) yang disengaja, baik dalam pakaian, gaya rambut, cara berjalan, maupun cara berbicara yang menjadi ciri khas lawan jenis.
Penjelasan Rinci
Makna Lafaz Hadits
- Al-Mukhanatsin (المُخَنَّثِيْنَ): Bentuk jamak dari mukhanats, yaitu laki-laki yang bertingkah laku, berbicara, dan bergerak seperti perempuan. Ini bisa terjadi karena tabiat bawaan atau karena disengaja.
- Al-Mutarajjilat (المُتَرَجِّلاَتِ): Bentuk jamak dari mutarajjilah, yaitu perempuan yang menyerupai laki-laki dalam pakaian, cara berbicara, berjalan, dan perilaku lainnya.
Hukum dan Tingkatannya
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa larangan ini terbagi menjadi beberapa tingkatan:
Pertama: Tasyabbuh dalam hal yang bersifat fisik dan permanen — seperti operasi ganti kelamin tanpa alasan syar'i. Ini adalah perbuatan yang sangat terlarang karena mengubah ciptaan Allah. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mengubah ciptaan Allah dengan cara yang diharamkan termasuk perbuatan setan yang terkutuk.
Kedua: Tasyabbuh dalam pakaian dan penampilan lahiriah — seperti laki-laki memakai pakaian perempuan atau sebaliknya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menukil dari para ulama bahwa perbuatan ini diharamkan karena termasuk menyerupai lawan jenis.
Ketiga: Tasyabbuh dalam perilaku dan cara berbicara — seperti laki-laki yang sengaja melembutkan suaranya melebihi batas kewajaran, atau perempuan yang sengaja mengeraskan dan mengkasarkan suaranya seperti laki-laki.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa asal penciptaan manusia adalah berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan, masing-masing memiliki karakter dan fitrahnya sendiri. Menyerupai lawan jenis adalah bentuk penentangan terhadap ketetapan Allah dalam penciptaan.
Pengecualian untuk Kondisi Darurat atau Tabiat Bawaan
Para ulama membedakan antara:
- Yang disengaja — ini yang terkena laknat dan dosa besar.
- Yang karena tabiat bawaan (bukan pilihan) — seperti laki-laki yang sejak lahir memiliki suara lembut atau gerakan yang halus. Ini tidak berdosa selama tidak disengaja dan tidak digunakan untuk hal-hal yang diharamkan.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah tentang seorang mukhanats di zaman Nabi ﷺ yang diusir dari rumah karena perilakunya yang tidak pantas, namun hal ini menunjukkan bahwa tabiat bawaan tidak serta-merta membuat seseorang kafir, tetapi perilaku yang melanggar syariat tetap harus dicegah.
Hikmah Larangan Ini
- Menjaga fitrah manusia — Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan karakter masing-masing.
- Menjaga keturunan dan keluarga — kekacauan identitas gender akan merusak tatanan keluarga dan masyarakat.
- Menjaga masyarakat dari kerusakan moral — sejarah menunjukkan bahwa perilaku menyimpang seperti ini sering menjadi pintu masuk kerusakan yang lebih besar.
- Menjaga kehormatan dan kesopanan — setiap jenis kelamin memiliki adab dan cara berpakaian yang menjaga kehormatannya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Beliau juga bersabda:
"Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian."
Maka Nabi ﷺ mengeluarkan seorang laki-laki yang berperilaku seperti perempuan (bernama al-Walid atau 'Utbah), dan Umar bin Khattab juga mengeluarkan seorang laki-laki yang serupa.
Kisah ini menunjukkan keseriusan Nabi ﷺ dan para sahabat dalam menjaga kemurnian fitrah dan identitas gender dalam masyarakat Islam. Mereka tidak membiarkan perilaku ini tumbuh di tengah-tengah umat, karena akan merusak generasi.
Hikmah: Islam sangat memperhatikan kemurnian fitrah manusia. Ketika fitrah ini dijaga, maka masyarakat akan berjalan dengan baik, peran laki-laki dan perempuan jelas, dan tidak terjadi kekacauan sosial.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala bentuk penyerupaan lawan jenis dalam pakaian, gaya rambut, cara berbicara, berjalan, dan perilaku yang disengaja.
- Jaga fitrah diri — laki-laki hendaknya tampil sebagai laki-laki yang sesuai syariat, dan perempuan tampil sebagai perempuan yang sesuai syariat.
- Jika memiliki kecenderungan atau tabiat yang tidak sesuai — jangan diikuti, tetapi berusahalah untuk melawannya dan konsultasikan dengan ulama atau ahli yang terpercaya.
- Didik anak-anak kita — jangan membiarkan anak laki-laki terbiasa dengan perilaku feminin atau anak perempuan terbiasa dengan perilaku maskulin.
- Jika melihat kemungkaran ini — nasihatilah dengan cara yang baik dan bijaksana, karena mungkin pelakunya tidak tahu atau sedang menghadapi ujian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.