Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melaknat wanita yang membuat tato, yang minta ditato, dan yang mencabut bulu wajah (alis) semata-mata untuk mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah. Laknat di sini adalah ancaman keras, bukan sekadar celaan ringan. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan syar'i, dan ini termasuk dosa besar yang harus dijauhi.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan mengubah ciptaan Allah:
Allah ﷻ berfirman:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
QS. An-Nisa' [4]: 119
"Dan aku (setan) benar-benar akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia telah merugi dengan kerugian yang nyata."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, dari Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Adab, Bab Apa yang Dikatakan tentang Wanita yang Menato dan yang Ditato (no. 2782). At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih, dan menyebutkan bahwa Syu'bah serta beberapa imam lain juga meriwayatkannya dari Mansur.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Mas'ud, dengan lafaz yang semakna, menunjukkan kuatnya riwayat ini.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa tato, mencabut bulu alis, dan sejenisnya hukumnya haram, kecuali ada kebutuhan medis yang dibenarkan syariat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syaitan mendorong manusia mengubah ciptaan Allah untuk menjerumuskan mereka.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mengubah ciptaan Allah yang dilarang adalah yang bertujuan mengubah fitrah tanpa alasan syar'i.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
- الْوَاشِمَاتِ (al-wasyimat): wanita yang membuat tato pada orang lain.
- الْمُسْتَوْشِمَاتِ (al-mustawsyimat): wanita yang meminta dirinya ditato.
- الْمُتَنَمِّصَاتِ (al-mutanammishat): wanita yang mencabut bulu wajah, terutama alis, untuk mempercantik diri.
- مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ (mubtaghiyatin lil husn): mereka melakukan itu semata-mata untuk mencari kecantikan.
- مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ (mughayyiratin khalqallah): mereka mengubah ciptaan Allah.
Pemahaman para ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar makruh, tetapi haram. Beliau juga menegaskan bahwa mencabut bulu alis hukumnya haram, kecuali jika tumbuh karena penyakit atau gangguan yang membenarkan untuk dihilangkan.
Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa larangan ini berlaku umum, baik untuk tujuan kecantikan maupun lainnya, karena intinya adalah mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa syaitan menjadikan perbuatan mengubah ciptaan Allah sebagai sesuatu yang indah di mata manusia, padahal itu adalah bentuk ketaatan kepada syaitan dan pelanggaran terhadap fitrah.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama membedakan antara tato permanen (haram) dan tato sementara atau kosmetik yang bisa dihapus. Namun, mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim — menegaskan keharaman tato secara mutlak karena mengandung unsur mengubah ciptaan Allah dan menyerupai perbuatan orang kafir pada masa itu.
Adapun mencabut bulu alis, Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar mengharamkannya secara mutlak kecuali ada kebutuhan medis. Syaikh as-Sa'di menegaskan bahwa larangan ini berlaku jika tujuannya hanya mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah.
Pendapat yang paling kuat: Perbuatan tato dan mencabut bulu alis untuk tujuan mempercantik diri adalah haram berdasarkan hadits ini dan ayat Al-Qur'an yang melarang mengubah ciptaan Allah. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling memahami Al-Qur'an. Suatu ketika, beliau menyampaikan hadits ini kepada umat, dan sebagian orang bertanya tentang hukumnya. Beliau menegaskan bahwa laknat Nabi ﷺ adalah ancaman yang sangat serius.
Al-Hasan al-Bashri pernah mengatakan bahwa seorang mukmin sejati adalah yang menjauhi segala yang mendekatkan diri kepada laknat Allah, dan berusaha menjaga fitrah yang telah Allah berikan. Beliau juga mengingatkan bahwa kecantikan sejati adalah kecantikan hati dan akhlak, bukan sekadar penampilan luar.
Fudail bin 'Iyadh pernah berkata: "Barangsiapa yang mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, maka ia telah menukar fitrah dengan hawa nafsu, dan itu adalah kerugian yang nyata."
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya membuat tato, meminta ditato, dan mencabut bulu alis untuk tujuan mempercantik diri, berdasarkan hadits ini dan ayat Al-Qur'an.
- Laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang harus dijauhi.
- Kecuali ada kebutuhan medis yang dibenarkan syariat, seperti menghilangkan bulu yang tumbuh karena penyakit atau gangguan.
- Bertaubatlah jika pernah melakukan perbuatan ini, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
- Jagalah fitrah yang telah Allah berikan, dan perbaikilah penampilan dengan cara yang dibenarkan syariat, seperti bersih-bersih, memotong kuku, dan merawat rambut.
- Ingatlah bahwa kecantikan sejati adalah kecantikan hati, akhlak, dan ketaatan kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.