Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap gaya rambut tertentu yang disebut al-qushshah, yaitu menyisir rambut bagian depan hingga menempel di dahi atau menambah rambut palsu (sambungan) untuk mempercantik diri. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa kebinasaan Bani Israil terjadi ketika para wanitanya menggunakan gaya tersebut. Hadits ini menunjukkan pentingnya menjaga adab dan menjauhi tasyabbuh (meniru) yang dapat menjerumuskan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Adab, Bab Apa yang Dikatakan tentang Kebencian Menggunakan Gaya Rambut, dan beliau menilainya hasan shahih. Perawi sahabat adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, dan jalur periwayatannya melalui Humaid bin Abdur-Rahman, az-Zuhri, Yunus, Abdullah, dan Suwaid.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا سُوَيْدٌ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ، بِالْمَدِينَةِ يَخْطُبُ يَقُولُ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ هَذِهِ الْقُصَّةِ وَيَقُولُ "إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ" . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ .
Terjemahan: Humaid bin 'Abdur-Rahman berkata bahwa ia mendengar Mu'awiyah berkhutbah di Madinah: "Di mana para ulama kalian, wahai orang-orang Madinah? Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ melarang dari gaya rambut ini, dan berkata: 'Sesungguhnya Bani Israil hanya binasa ketika wanita-wanita mereka menggunakannya.'" Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: "Ini hadits hasan shahih, dan telah diriwayatkan dari beberapa jalur dari Mu'awiyah."
Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang larangan mengubah ciptaan Allah dan menjauhi kebinasaan umat terdahulu:
وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
QS. Al-Ma'idah [5]: 77
"Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya, dan mereka telah menyesatkan kebanyakan manusia, dan mereka tersesat dari jalan yang lurus."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ terhadap al-qushshah, yaitu gaya rambut di mana rambut bagian depan ditarik ke atas atau ke samping sehingga menyerupai bentuk tertentu, atau bisa juga bermakna menyambung rambut dengan rambut lain (wig/sanggul palsu) untuk memperindah diri. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan telah diriwayatkan dari beberapa jalur dari Mu'awiyah, sehingga menunjukkan kuatnya riwayat ini.
Para ulama yang tercantum dalam daftar memberikan penjelasan yang saling melengkapi. Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua hal: pertama, menyambung rambut (wigs) yang hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih; kedua, gaya rambut yang menyerupai wanita-wanita Bani Israil yang suka berhias berlebihan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa meniru gaya orang-orang yang telah dibinasakan Allah adalah pintu menuju kebinasaan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 77.
Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Bani Israil binasa karena mereka meninggalkan perintah Allah dan mengikuti hawa nafsu, termasuk dalam hal berhias dan penampilan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang umatnya meniru gaya hidup umat-umat yang telah dibinasakan, karena tasyabbuh (meniru) dalam penampilan bisa mengarah pada tasyabbuh dalam keyakinan dan perbuatan.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil haramnya menyambung rambut serta berhias dengan cara yang menyerupai wanita-wanita Bani Israil. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup laki-laki dan perempuan, namun khususnya perempuan karena mereka lebih sering berhias. Beliau juga menekankan bahwa seorang Muslim harus menjauhi segala bentuk penampilan yang menyerupai orang-orang kafir atau umat yang telah dibinasakan.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang dinukil oleh para ulama daftar menyatakan bahwa menyambung rambut hukumnya haram, baik dengan rambut manusia maupun rambut hewan, kecuali jika ada kebutuhan medis yang dibenarkan syariat. Imam Malik bin Anas juga melarang hal ini berdasarkan hadits-hadits yang shahih.
Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar, maka yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang mengharamkan menyambung rambut dan menyerupai gaya Bani Israil, berdasarkan zahir hadits dan penguatan dari Imam At-Tirmidzi yang menilainya hasan shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, ketika menjadi khalifah, suatu hari berkhutbah di Madinah. Di hadapan para penduduk Madinah, beliau bertanya dengan nada menantang: "Di mana para ulama kalian, wahai orang-orang Madinah?" Pertanyaan ini beliau lontarkan karena beliau melihat ada fenomena yang perlu dikoreksi, yaitu penggunaan gaya rambut al-qushshah yang dilarang Nabi ﷺ. Mu'awiyah kemudian menyampaikan hadits yang beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ tentang larangan tersebut dan peringatan bahwa Bani Israil binasa karena wanita-wanita mereka menggunakannya. Kisah ini menunjukkan keberanian Mu'awiyah dalam menyampaikan kebenaran dan pentingnya peran ulama dalam mengingatkan masyarakat. Sumber: Shahih Muslim dan Sunan At-Tirmidzi.
Kesimpulan Praktis
- Menyambung rambut atau menggunakan gaya rambut yang menyerupai wanita-wanita Bani Israil hukumnya haram berdasarkan hadits hasan shahih ini.
- Seorang Muslim hendaknya menjauhi segala bentuk penampilan yang menyerupai umat-umat yang telah dibinasakan Allah, karena tasyabbuh dapat menjerumuskan pada kebinasaan.
- Peran ulama sangat penting dalam mengingatkan masyarakat tentang larangan-larangan syariat, sebagaimana yang dicontohkan Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu.
- Hendaknya kita berhias dengan cara yang dibenarkan syariat, tidak berlebihan, dan tidak meniru gaya hidup yang bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.