Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2766 tentang Larangan cara berpakaian dan berbaring yang tidak sopan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Jabir bin Abdillah ini berisi larangan Nabi ﷺ agar seseorang tidak meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain ketika berbaring telentang. Para ulama menjelaskan larangan ini berkaitan dengan adab menutup aurat dan menjaga kehormatan, terutama jika memakai pakaian yang longgar atau terbuka. Hadits ini dinilai lemah oleh sebagian ulama karena perawi bernama Khidasy tidak dikenal identitasnya, namun maknanya sejalan dengan hadits-hadits shahih lain tentang adab berpakaian dan berbaring.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 26

وَيَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."

Hadits terkait yang lebih shahih:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَسْتُرُ الرَّجُلُ رِجْلَهُ ...

Makna umum: Nabi ﷺ melarang seseorang menutup mulut dan hidungnya saat shalat, dan melarang meletakkan satu kaki di atas kaki lain ketika berbaring sehingga terbuka auratnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya.

Kaitan dengan ulama:

Imam at-Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini menyatakan bahwa perawi bernama Khidasy tidak dikenal identitasnya ("wa laa yu'rafu Khidasyu haadzaa man huwa"). Ini menunjukkan kehati-hatian Imam at-Tirmidzi dalam menilai perawi. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini memiliki kelemahan dari sisi sanad, namun maknanya didukung oleh hadits-hadits lain yang shahih.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Hadits ini menggunakan redaksi "idzas-talaa ahadukum 'alaa zhahrihi" (jika salah seorang dari kalian berbaring telentang), kemudian "falaa yadha' ihdaa rijlayhi 'alal ukhraa" (maka janganlah ia meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain).

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan dua kemungkinan:

Pertama, jika seseorang memakai pakaian yang longgar atau terbuka, maka mengangkat satu kaki di atas kaki yang lain dapat menyebabkan terbukanya aurat. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.

Kedua, sebagian ulama memahami larangan ini sebagai adab (etika) saja, bukan larangan yang bersifat haram, terutama jika aurat tetap tertutup.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Jabir ini memiliki jalur yang lemah, tetapi maknanya dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah yang shahih. Beliau menjelaskan bahwa larangan dalam hadits Abu Hurairah bersifat mutlak, namun dipahami oleh para ulama sebagai larangan yang bersifat makruh (dibenci) jika menyebabkan terbukanya aurat, dan mubah (boleh) jika aurat tetap tertutup.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan adab menutup aurat dalam segala keadaan, termasuk ketika berbaring. Beliau menyebutkan bahwa menjaga pandangan dan menutup aurat adalah bagian dari kesempurnaan iman.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i memahami larangan ini sebagai larangan yang bersifat adab, bukan haram, selama aurat tidak terbuka. Sedangkan sebagian ulama zhahir (literal) memahaminya sebagai larangan mutlak.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: larangan ini berlaku jika menyebabkan terbukanya aurat atau dikhawatirkan demikian, dan menjadi makruh jika tidak ada kekhawatiran terbukanya aurat. Ini adalah pemahaman yang menggabungkan antara hadits Jabir yang lemah dengan hadits Abu Hurairah yang shahih.

Catatan tentang sanad:

Imam at-Tirmidzi sendiri menyatakan bahwa Khidasy (perawi dalam sanad ini) tidak dikenal. Ini adalah bentuk kejujuran ilmiah Imam at-Tirmidzi. Meskipun demikian, hadits ini tetap dicatat karena maknanya didukung oleh riwayat lain. Abu Zur'ah ar-Razi dan Abu Hatim ar-Razi, dua ulama hadits terkemuka, juga dikenal sangat teliti dalam menilai perawi yang tidak dikenal (majhul).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak, seorang ulama besar tabi'ut tabi'in, sangat memperhatikan adab-adab kecil dalam kehidupan sehari-hari. Beliau pernah berkata bahwa adab yang baik adalah bagian dari agama. Ketika beliau ditanya tentang seseorang yang berbaring dengan mengangkat satu kaki di atas kaki yang lain, beliau menjawab bahwa hal itu tidak mengapa jika aurat tertutup, namun meninggalkannya lebih utama karena mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.

Fudail bin 'Iyadh, seorang ulama yang dikenal zuhud, juga menekankan pentingnya menjaga adab-adab lahiriah sebagai cerminan dari adab batiniah. Beliau mengatakan bahwa barangsiapa yang memperhatikan adab-adab kecil dalam syariat, maka hatinya akan semakin dekat dengan Allah.

Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan adab dalam segala hal, bahkan dalam posisi berbaring. Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim hendaknya selalu menjaga kehormatan dan auratnya dalam setiap keadaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga aurat dalam segala posisi: Ketika berbaring telentang, usahakan tidak mengangkat satu kaki di atas kaki yang lain jika pakaian yang dipakai longgar atau berpotensi membuka aurat.
  2. Pahami larangan dengan bijak: Larangan ini bersifat adab dan menjadi makruh jika tidak ada kekhawatiran terbukanya aurat, serta menjadi lebih tegas jika aurat terbuka.
  3. Teladani kehati-hatian ulama: Imam at-Tirmidzi menunjukkan sikap ilmiah dengan menyebutkan kelemahan perawi, mengajarkan kita untuk jujur dan teliti dalam menerima informasi.
  4. Utamakan hadits shahih: Dalam mengamalkan suatu sunnah, utamakan hadits yang shahih. Hadits Jabir ini lemah dari sisi sanad, namun maknanya didukung hadits Abu Hurairah yang shahih.
  5. Jaga adab lahir dan batin: Adab lahiriah dalam berpakaian dan berbaring adalah cerminan dari adab batiniah terhadap Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?