Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2765 tentang Larangan berbaring dengan menyilangkan kaki di masjid

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa berbaring di masjid dengan meletakkan satu kaki di atas kaki yang lain adalah perkara yang pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ, sehingga hukumnya boleh. Namun, para ulama menjelaskan bahwa sikap ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya tersingkapnya aurat atau gangguan bagi orang lain. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa perkara mubah seperti ini tidak termasuk hal yang dilarang dalam agama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitab Jami' At-Tirmidzi, Kitab Akhlak dari Rasulullah ﷺ, Bab Apa yang Dikatakan tentang Meletakkan Salah Satu Kaki di Atas Kaki yang Lain Saat Berbaring, nomor 2765. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَخْزُومِيُّ، وَغَيْرُ، وَاحِدٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ، عَنْ عَمِّهِ، أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ ﷺ مُسْتَلْقِيًا فِي الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الأُخْرَى

Terjemahan: "Diriwayatkan dari 'Abbad bin Tamim, dari pamannya, bahwa ia melihat Nabi ﷺ berbaring di masjid dan meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain."

Perawi:

  • 'Abbad bin Tamim (tabi'in)
  • Pamannya, yaitu Abdullah bin Zaid bin 'Ashim Al-Mazini (sahabat Nabi ﷺ)
  • Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri, tabi'in)
  • Sufyan bin 'Uyainah (tabi'ut tabi'in)
  • Sa'id bin Abdurrahman Al-Makhzumi (perawi)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka, sebagaimana disebutkan oleh para ulama. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berbaring dengan cara tersebut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara zahir menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berbaring di masjid dengan meletakkan satu kaki di atas kaki yang lain. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman sebagai berikut:

  1. Imam At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini hasan shahih, yang berarti hadits ini dapat dijadikan hujjah (dalil).
  2. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya (mubah) berbaring dengan meletakkan satu kaki di atas kaki yang lain, baik di masjid maupun di tempat lain. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkan hal ini jika dikhawatirkan tersingkapnya aurat, namun jika aman dari hal tersebut, maka hukumnya boleh.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sikap tersebut tidaklah haram. Beliau juga menukil pendapat sebagian ulama yang membedakan antara berbaring di masjid dan di tempat lain, namun pendapat yang kuat adalah boleh secara mutlak selama tidak ada bahaya.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i memahami hadits ini sebagai dalil kebolehan, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqih mereka.
  5. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menunjukkan kebolehan.
  6. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan bahwa berbaring dengan meletakkan kaki di atas kaki adalah perkara mubah, dan tidak ada larangan selama tidak menimbulkan masalah seperti tersingkapnya aurat atau mengganggu orang lain.

Adapun hikmah dari hadits ini adalah menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang juga beristirahat dan berbaring, dan bahwa perkara-perkara mubah tidak perlu dipersulit. Ini juga menunjukkan kelonggaran dalam syariat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Zaid bin 'Ashim Al-Mazini, seorang sahabat Nabi ﷺ, pernah masuk ke masjid dan melihat Nabi ﷺ sedang berbaring dengan santai, meletakkan satu kaki di atas kaki yang lain. Beliau memperhatikan sikap Nabi ﷺ tersebut dan kemudian menceritakannya kepada keponakannya, 'Abbad bin Tamim. Kisah ini kemudian diriwayatkan oleh Az-Zuhri dan Sufyan bin 'Uyainah, hingga sampai kepada Imam At-Tirmidzi.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para sahabat sangat teliti dalam memperhatikan setiap gerak-gerik Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara yang tampak sepele seperti cara berbaring. Mereka memahami bahwa sunnah Nabi ﷺ mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk adab-adab yang tampak kecil. Ini mengajarkan kita untuk selalu meneladani Nabi ﷺ dalam segala hal, baik yang besar maupun yang kecil.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berbaring dengan meletakkan satu kaki di atas kaki yang lain, baik di masjid maupun di tempat lain, selama tidak menimbulkan bahaya seperti tersingkapnya aurat atau mengganggu orang lain.
  2. Hindari sikap tersebut jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah atau masalah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  3. Teladani Nabi ﷺ dalam perkara-perkara mubah, karena beliau adalah suri teladan yang terbaik.
  4. Jangan berlebihan dalam mengharamkan perkara yang Allah dan Rasul-Nya tidak haramkan, karena syariat ini penuh dengan kemudahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?