Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang batas maksimal waktu untuk merapikan fitrah: memotong kumis, memotong kuku, mencukur rambut kemaluan, dan mencabut rambut ketiak. Rasulullah ﷺ mengajarkan agar kita tidak membiarkannya lebih dari 40 hari. Ini adalah ajaran kebersihan dan kerapian yang merupakan bagian dari fitrah dan kesempurnaan agama Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبْطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Terjemahan: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ telah menetapkan waktu bagi kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencukur rambut kemaluan, dan mencabut rambut ketiak agar tidak lebih dari empat puluh hari." (HR. At-Tirmidzi no. 2759)
Hadits Pendukung dari Shahih Muslim:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ : الْخِتَانُ ، وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ
Terjemahan: "Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut rambut ketiak, memotong kumis, dan memotong kuku." (HR. Muslim no. 258)
Penjelasan Ulama:
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini menyatakan: "Ini lebih shahih daripada hadits yang pertama." Beliau juga menjelaskan bahwa perawi bernama Shadaqah bin Musa tidak dianggap hafizh oleh para ulama hadits.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya merapikan hal-hal tersebut dan tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai batas maksimal, bukan batas minimal. Artinya, seorang muslim dianjurkan untuk merapikan hal-hal tersebut sebelum mencapai 40 hari, dan tidak boleh membiarkannya melewati batas tersebut.
Pendapat Ulama tentang Waktu yang Lebih Utama:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa waktu yang lebih utama adalah setiap hari Jumat atau setiap minggu, karena ini termasuk perkara kebersihan yang dianjurkan untuk dijaga.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits 40 hari ini menunjukkan batas maksimal, dan lebih utama dilakukan kurang dari itu. Beliau menukil pendapat yang menyatakan bahwa memotong kuku dan merapikan kumis dilakukan setiap hari Jumat adalah lebih utama.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya tidak melewati 40 hari menurut sebagian ulama, namun pendapat yang lebih kuat adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa disunnahkan untuk mencabut rambut ketiak, memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut kemaluan setiap 40 hari, dan tidak boleh melewatinya.
Hikmah di Balik Batas 40 Hari:
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kerapian. Batas 40 hari ini adalah batas maksimal agar seorang muslim senantiasa tampil bersih dan rapi, karena ini adalah bagian dari keindahan yang dicintai Allah.
Perbedaan Pendapat tentang Hukumnya:
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa tidak boleh melewati 40 hari, dan ini mendekati wajib. Namun jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa ini adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena asal dari perintah ini adalah anjuran, bukan kewajiban.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah sahabat yang paling lama melayani Rasulullah ﷺ. Beliau tinggal bersama Nabi selama 10 tahun di Madinah. Dalam riwayat lain, Anas bin Malik menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan kebersihan dan kerapian. Beliau bersabda:
"Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan." (HR. Muslim)
Anas bin Malik juga menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ biasa bercermin dan merapikan rambutnya. Para sahabat pun meneladani hal ini. Ini menunjukkan bahwa kebersihan dan kerapian adalah bagian dari akhlak Nabi ﷺ yang agung.
Kesimpulan Praktis
- Batas maksimal 40 hari untuk memotong kumis, memotong kuku, mencukur rambut kemaluan, dan mencabut rambut ketiak.
- Lebih utama dilakukan sebelum 40 hari, misalnya setiap hari Jumat atau setiap pekan.
- Niatkan karena Allah dan ikuti sunnah Nabi ﷺ agar mendapatkan pahala.
- Jaga kebersihan karena ini bagian dari fitrah dan ciri seorang muslim.
- Jangan meremehkan perkara sunnah ini, karena ia termasuk syi'ar Islam yang agung.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.