Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu naluri bawaan manusia yang selaras dengan ajaran para nabi. Kelima perkara itu adalah: memotong rambut kemaluan (istihdad), khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku. Ini adalah sunnah yang dianjurkan untuk dijaga karena merupakan ciri kebersihan dan kesucian yang dicintai Allah ﷻ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 2756)
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ الْخَلاَّلُ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الاِسْتِحْدَادُ وَالْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ "
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Lima hal termasuk fitrah: memotong rambut kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku."
Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang hampir sama.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "fitrah" di sini adalah sunnah para nabi dan agama yang lurus, bukan berarti wajib semuanya.
- Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang hukum masing-masing perkara ini, apakah wajib atau sunnah.
Penjelasan Rinci
Makna "Fitrah" dalam Hadits
Para ulama berbeda pendapat tentang makna "fitrah" di sini. Imam An-Nawawi menyebutkan ada beberapa pendapat:
- Fitrah artinya sunnah para nabi – Ini pendapat yang paling masyhur. Artinya, perkara-perkara ini adalah ajaran yang terus-menerus dilakukan oleh para nabi sejak dahulu.
- Fitrah artinya ciptaan asli manusia – Yaitu manusia secara naluri diciptakan dengan kecenderungan untuk bersih dan rapi.
- Fitrah artinya agama Islam itu sendiri – Sebagaimana firman Allah: "Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu." (QS. Ar-Rum [30]: 30)
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa yang dimaksud fitrah di sini adalah perkara-perkara yang selaras dengan tabiat manusia yang bersih dan sesuai dengan syariat para nabi. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian.
Hukum Kelima Perkara Tersebut
1. Istihdad (memotong rambut kemaluan)
- Hukumnya sunnah menurut jumhur ulama, dan sebagian ulama (seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) berpendapat wajib.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat sunnah.
- Syeikh Al-Albani cenderung pada pendapat bahwa yang wajib hanyalah khitan, sedangkan lainnya sunnah.
2. Khitan
- Hukumnya wajib menurut jumhur ulama (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan sebagian ulama Hanabilah).
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat sunnah, namun sangat ditekankan.
- Syeikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah wajib bagi laki-laki, karena ada dalil-dalil yang menguatkan.
3. Memotong kumis
- Hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bahkan sebagian ulama mengatakan wajib untuk memotongnya agar tidak menyerupai orang kafir.
- Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa memotong kumis adalah sunnah yang sangat ditekankan.
4. Mencabut bulu ketiak
- Hukumnya sunnah. Boleh juga dicukur atau dihilangkan dengan cara lain, karena tujuannya adalah membersihkan.
5. Memotong kuku
- Hukumnya sunnah. Dianjurkan untuk tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kelima perkara ini adalah ciri kebersihan yang menjadi syiar Islam dan pembeda antara umat Islam dengan selainnya.
Batas Waktu yang Dianjurkan
Imam An-Nawawi dan Imam Ibn Hajar menjelaskan bahwa dianjurkan untuk tidak membiarkan kuku, kumis, dan bulu ketiak lebih dari 40 hari. Ini berdasarkan hadits Anas bin Malik yang diriwayatkan Imam Muslim:
"Telah ditentukan waktu bagi kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong rambut kemaluan, yaitu tidak kami biarkan lebih dari empat puluh malam."
Story Telling
Dikisahkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan kebersihan dan sunnah-sunnah fitrah ini. Beliau dikenal sebagai pribadi yang sangat rapi dan bersih. Para muridnya menceritakan bahwa Imam Ahmad selalu menjaga penampilannya, memotong kukunya secara teratur, dan tidak pernah membiarkan kumisnya panjang.
Suatu ketika, Imam Ahmad ditanya tentang orang yang lalai dalam menjaga sunnah-sunnah fitrah ini. Beliau menjawab dengan tegas bahwa ini adalah perkara yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat, sehingga meninggalkannya berarti meninggalkan petunjuk Nabi.
Hikmah: Para ulama salaf sangat menjaga sunnah-sunnah kecil ini karena mereka paham bahwa kesempurnaan iman tercermin dalam ketaatan pada hal-hal yang dianggap remeh sekalipun.
Kesimpulan Praktis
- Jaga kelima perkara fitrah ini secara rutin, karena ini adalah sunnah para nabi dan ciri kebersihan seorang Muslim.
- Batas maksimal 40 hari untuk memotong kuku, kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong rambut kemaluan.
- Niatkan karena Allah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar kebiasaan atau gaya hidup.
- Khitan adalah perkara yang sangat ditekankan, dan bagi laki-laki hukumnya wajib menurut pendapat yang kuat.
- Jangan meremehkan sunnah-sunnah kecil, karena menjaga sunnah adalah bukti kecintaan kepada Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.