Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara sujud yang diperintahkan kepada Nabi ﷺ, yaitu sujud di atas tujuh anggota tubuh (tulang) dan tidak mengumpulkan rambut serta pakaian saat sujud. Ini adalah dalil bahwa sujud harus dilakukan dengan meletakkan anggota tubuh tersebut langsung ke tempat sujud, dan tidak boleh ada yang menghalangi seperti mengikat rambut atau menahan pakaian agar tidak ikut turun. Hikmahnya adalah menunjukkan kerendahan diri total di hadapan Allah ﷻ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (no. 273):
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ أُمِرَ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَلاَ يَكُفَّ شَعْرَهُ وَلاَ ثِيَابَهُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Makna ringkas: Ibnu Abbas berkata: "Nabi ﷺ diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh dan tidak mengumpulkan rambutnya dan tidak pula pakaiannya."
Hadits pendukung dari Shahih Al-Bukhari (no. 812) dan Shahih Muslim (no. 490):
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ، وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Artinya: "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang: dahi – beliau berisyarat dengan tangannya ke hidungnya – dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 206
إِنَّ الَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ ۩
Artinya: "Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidak merasa enggan untuk beribadah kepada-Nya, mereka bertasbih kepada-Nya dan kepada-Nyalah mereka bersujud."
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa tujuh anggota sujud ini adalah: dahi (termasuk hidung), dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki. Beliau juga menukil penjelasan para ulama bahwa larangan mengumpulkan rambut dan pakaian maknanya adalah larangan menahan/mengikat rambut atau melipat pakaian agar tidak ikut turun saat sujud, karena hal itu bertentangan dengan makna ketundukan dan kerendahan diri.
Penjelasan Rinci
1. Tujuh Anggota Sujud
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in – di antaranya Thawus bin Kaisan yang meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abbas – sepakat bahwa anggota sujud ada tujuh:
- Dahi (termasuk hidung sebagai bagian yang menyatu dengannya)
- Dua telapak tangan
- Dua lutut
- Dua ujung kaki
Ini berdasarkan hadits yang sangat jelas dari Nabi ﷺ. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa sujud tidak sah jika salah satu dari tujuh anggota ini tidak menyentuh tempat sujud, kecuali ada uzur syar'i (seperti sakit atau keadaan darurat).
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa sujud di atas tujuh anggota ini adalah bentuk kesempurnaan ibadah, karena seluruh tubuh bersujud dan tunduk kepada Allah, bukan hanya sebagian.
2. Larangan Mengumpulkan Rambut dan Pakaian
Makna "لا يكف شعره ولا ثيابه" adalah larangan menahan atau mengikat rambut dan pakaian agar tidak ikut turun saat sujud. Sebagian orang Arab pada masa itu memiliki kebiasaan mengikat rambut ke belakang atau melipat pakaiannya agar tidak kotor saat sujud. Allah memerintahkan Nabi ﷺ untuk tidak melakukan hal itu, karena sujud adalah momen kerendahan diri total – biarkan rambut dan pakaian mengikuti gerakan tubuh secara alami.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan bahwa sujud harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan tidak dibuat-buat. Mengikat rambut atau melipat pakaian saat sujud bisa menjadi tanda kesombongan atau riya', seolah-olah orang tersebut tidak ingin "kotor" saat beribadah.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah Shahih Bukhari) menambahkan bahwa larangan ini juga mengandung pelajaran adab: jangan terlalu sibuk merapikan penampilan saat beribadah, karena yang terpenting adalah kekhusyukan hati dan ketundukan kepada Allah.
3. Hikmah di Balik Perintah Ini
- Sujud adalah puncak ketundukan seorang hamba kepada Rabb-nya.
- Dengan meletakkan anggota tubuh yang paling mulia (dahi) ke tanah, manusia mengakui kelemahan dan ketidakberdayaannya di hadapan Allah.
- Larangan mengikat rambut dan pakaian mengajarkan bahwa ibadah harus dilakukan dengan apa adanya, tanpa dibuat-buat, dan dengan penuh kerendahan hati.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sujud adalah ibadah yang menunjukkan keagungan Allah dan kehinaan diri di hadapan-Nya. Maka, segala sesuatu yang mengurangi makna ketundukan ini – seperti menahan rambut atau pakaian – sebaiknya dihindari.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Thawus bin Kaisan – salah satu tabi'in terkemuka dan perawi hadits ini – dikenal sebagai ulama yang sangat tekun dalam ibadah. Beliau sering menangis ketika sujud, dan ketika ditanya mengapa beliau menangis, beliau menjawab: "Bagaimana aku tidak menangis, sementara aku sedang berdiri di hadapan Rabb-ku dalam posisi yang paling dekat antara hamba dan Tuhannya?"
Kisah ini mengajarkan kita bahwa sujud bukan sekadar gerakan fisik, tetapi momen spiritual yang sangat berharga. Ketika kita meletakkan dahi di atas tanah, kita sedang berada dalam posisi terdekat dengan Allah. Maka, janganlah kita sia-siakan momen ini dengan kesibukan merapikan rambut atau pakaian, tetapi fokuslah pada doa dan munajat kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Sujud harus di atas tujuh anggota tubuh: dahi (termasuk hidung), dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki. Ini adalah syarat sah sujud.
- Jangan mengikat rambut atau melipat pakaian saat sujud dengan niat agar tidak kotor atau tidak mengganggu – biarkan semuanya mengikuti gerakan tubuh secara alami.
- Sujud adalah momen terdekat dengan Allah, maka perbanyaklah doa di dalamnya dan jangan terburu-buru.
- Jaga kekhusyukan dalam sujud, karena ini adalah ibadah yang sangat dicintai Allah.
- Jika ada uzur (sakit atau kondisi tertentu), seseorang boleh meringankan sujudnya sesuai kemampuannya, karena Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.