Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melewati suatu majelis yang di dalamnya terdapat campuran antara kaum Muslimin dan Yahudi, lalu beliau tetap mengucapkan salam kepada mereka. Ini adalah dalil bahwa boleh mengucapkan salam kepada suatu majelis yang di dalamnya terdapat orang Muslim dan non-Muslim, dengan niat salam tersebut ditujukan kepada kaum Muslimin yang ada di majelis itu. Para ulama menjelaskan bahwa salam kepada non-Muslim secara khusus tidak diperbolehkan, tetapi jika dalam satu majelis yang bercampur, maka hal itu dibolehkan karena yang menjadi tujuan utama adalah mengucapkan salam kepada kaum Muslimin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَرَّ بِمَجْلِسٍ وَفِيهِ أَخْلاَطٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْيَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ
Hadits terkait lainnya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ، فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ
Artinya: "Janganlah kalian memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah mereka ke jalan yang paling sempit." (HR. Muslim, dari Abu Hurairah)
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih sebagaimana beliau nyatakan sendiri setelah meriwayatkannya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6254) dan Imam Muslim (no. 2167) dari jalur yang sama.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa terdapat dua hadits yang tampak bertentangan dalam masalah mengucapkan salam kepada non-Muslim:
- Hadits larangan memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
- Hadits Usamah bin Zaid yang menunjukkan Nabi ﷺ memberi salam kepada majelis yang bercampur antara Muslim dan Yahudi
Para ulama menggabungkan kedua hadits ini dengan beberapa penjelasan:
Pertama, Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memulai salam kepada ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah larangan ketika seseorang bertemu dengan mereka secara khusus dan langsung. Adapun jika seseorang melewati suatu majelis yang bercampur antara Muslim dan non-Muslim, maka diperbolehkan mengucapkan salam dengan niat salam tersebut ditujukan kepada kaum Muslimin yang ada di majelis tersebut.
Kedua, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Usamah ini menunjukkan kebolehan mengucapkan salam kepada majelis yang bercampur, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Beliau juga menukil perkataan para ulama bahwa jika dalam satu majelis terdapat campuran Muslim dan kafir, maka boleh mengucapkan salam, dan yang menjadi tujuan salam adalah kaum Muslimin.
Ketiga, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa jika seseorang melewati suatu majelis yang di dalamnya terdapat orang Muslim dan orang kafir, maka ia boleh mengucapkan salam secara umum, karena salam tersebut pada hakikatnya ditujukan kepada kaum Muslimin. Adapun jika ia bertemu dengan orang kafir secara khusus, maka tidak boleh memulai salam kepadanya.
Keempat, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa mengucapkan salam kepada majelis yang bercampur antara Muslim dan non-Muslim hukumnya boleh, berdasarkan hadits Usamah bin Zaid ini. Namun jika majelis tersebut hanya berisi orang-orang kafir saja, maka tidak boleh memulai salam kepada mereka.
Hikmah dari hadits ini:
Hadits ini menunjukkan keindahan akhlak Nabi ﷺ yang tetap bersikap ramah dan tidak kasar kepada non-Muslim, selama mereka tidak memerangi Islam. Beliau tetap mengucapkan salam sebagai bentuk penghormatan umum, meskipun di majelis itu ada orang Yahudi. Ini juga menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keadilan dan kelembutan dalam bergaul dengan non-Muslim yang tidak memerangi kaum Muslimin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu — beliau adalah putra Zaid bin Haritsah, budak yang dimerdekakan dan anak angkat Rasulullah ﷺ — menceritakan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melewati sebuah majelis yang di dalamnya terdapat campuran antara kaum Muslimin dan Yahudi. Tanpa ragu dan tanpa membeda-bedakan, beliau mengucapkan salam kepada mereka semua.
Perhatikanlah keindahan akhlak Nabi ﷺ. Beliau tidak serta-merta menghardik atau bersikap kasar kepada orang-orang Yahudi yang ada di majelis itu. Beliau tetap mengucapkan salam sebagai bentuk penghormatan dan kelembutan. Ini mengajarkan kepada kita bahwa meskipun kita tidak boleh memulai salam kepada orang kafir secara khusus, namun jika mereka berada dalam satu majelis bersama kaum Muslimin, maka kita tetap boleh mengucapkan salam dengan niat kepada kaum Muslimin — dan ini adalah bentuk dakwah yang baik, karena menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kedamaian dan keadilan.
Imam Az-Zuhri — salah seorang perawi hadits ini — dikenal sebagai ulama besar tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini dari 'Urwah bin Az-Zubair, yang merupakan salah seorang fuqaha Madinah yang tujuh. Ini menunjukkan bahwa sanad hadits ini sangat kuat dan bersambung kepada sahabat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengucapkan salam kepada majelis yang bercampur antara Muslim dan non-Muslim, dengan niat salam ditujukan kepada kaum Muslimin.
- Tidak boleh memulai salam kepada orang kafir secara khusus ketika bertemu langsung dengannya, berdasarkan hadits Abu Hurairah.
- Jika orang kafir yang mengucapkan salam terlebih dahulu, maka jawablah dengan "wa 'alaikum" (dan atasmu juga), sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih.
- Hadits ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang mulia dalam bergaul dengan non-Muslim yang tidak memerangi Islam — tetap ramah, tidak kasar, dan tidak memprovokasi.
- Yang terpenting adalah niat — ketika mengucapkan salam kepada majelis yang bercampur, niatkan untuk kaum Muslimin yang ada di dalamnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.