Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa pada awal masa kenabian, Rasulullah ﷺ melarang para sahabat menulis hadits secara umum. Larangan ini bertujuan agar tidak terjadi campur aduk antara Al-Qur'an yang sedang diturunkan dengan perkataan beliau. Namun, larangan ini kemudian dihapus (mansukh) setelah Al-Qur'an sempurna diturunkan dan para sahabat sudah mampu membedakan, sehingga menulis hadits menjadi diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
(QS. Al-Hujurat [49]: 1)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu dalam Jami' At-Tirmidzi no. 2665, sebagaimana disebutkan di atas.
Kaitan dengan ulama:
Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya Al-Jami' (Sunan At-Tirmidzi). Beliau termasuk ulama hadits terkemuka yang mengumpulkan hadits-hadits hukum. Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i membahas hadits ini dalam konteks hukum menulis ilmu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari jalur Sufyan bin 'Uyainah (w. 198 H), seorang tabi'ut tabi'in terpercaya, dari Zaid bin Aslam (w. 136 H), dari 'Atha' bin Yasar (w. 103 H), dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Makna hadits:
Para sahabat meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk menulis hadits-hadits beliau. Namun, beliau tidak mengizinkan mereka. Ini menunjukkan larangan menulis hadits pada saat itu.
Pemahaman ulama:
- Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam kitabnya Ar-Risalah menjelaskan bahwa larangan ini bersifat sementara. Beliau berkata: "Rasulullah ﷺ melarang menulis hadits karena khawatir akan bercampur dengan Al-Qur'an. Ketika Al-Qur'an telah sempurna dan para sahabat telah memahami, beliau mengizinkan."
- Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam Musnad-nya meriwayatkan hadits-hadits yang membolehkan menulis, seperti hadits Abdullah bin Amr bin Ash yang menulis hadits dengan izin Rasulullah ﷺ. Imam Ahmad menggabungkan kedua dalil ini dengan mengatakan bahwa larangan itu khusus untuk masa awal, dan kemudian diizinkan.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (1/208) menjelaskan: "Hadits Abu Sa'id ini menunjukkan larangan menulis secara mutlak. Namun, hadits-hadits lain menunjukkan kebolehan, seperti izin beliau kepada Abdullah bin Amr untuk menulis. Maka, larangan itu di-nasakh (dihapus) dengan izin yang datang kemudian."
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (18/129) berkata: "Para ulama sepakat bahwa menulis hadits hukumnya boleh, bahkan sunnah. Adapun hadits larangan, itu terjadi ketika dikhawatirkan bercampur dengan Al-Qur'an. Setelah Al-Qur'an sempurna, larangan itu dicabut."
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H) dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (no. 1875) menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menunjukkan larangan awal, namun telah di-nasakh oleh hadits-hadits yang membolehkan.
Kesimpulan ulama:
Mayoritas ulama Ahlus Sunnah dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab berpendapat bahwa menulis hadits pada awalnya dilarang untuk menjaga kemurnian Al-Qur'an. Setelah Al-Qur'an sempurna dan para sahabat matang dalam ilmu, larangan itu dicabut dan menulis hadits menjadi amalan yang dianjurkan. Inilah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku biasa menulis segala sesuatu yang kudengar dari Rasulullah ﷺ karena ingin menghafalnya. Maka orang-orang Quraisy melarangku, mereka berkata: 'Apakah engkau menulis segala sesuatu yang kau dengar dari Rasulullah ﷺ, padahal beliau manusia biasa yang bisa marah dan ridha?' Maka aku pun berhenti menulis. Kemudian aku sampaikan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda sambil menunjuk ke mulutnya: 'Tulislah! Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, tidaklah keluar darinya (mulutku) kecuali kebenaran.'" (HR. Abu Dawud no. 3646, shahih)
Kisah ini menunjukkan bahwa setelah para sahabat memahami kedudukan hadits, Rasulullah ﷺ mengizinkan bahkan menganjurkan menulis ilmu. Ini menjadi dalil kuat bahwa larangan sebelumnya telah dihapus.
Kesimpulan Praktis
- Menulis ilmu (hadits, fiqih, tafsir) hukumnya boleh dan dianjurkan dalam Islam.
- Larangan menulis pada masa awal hanya bersifat sementara untuk menjaga Al-Qur'an.
- Setelah Al-Qur'an sempurna, para ulama sepakat bahwa menulis hadits menjadi sarana penting untuk menjaga sunnah Nabi ﷺ.
- Kita dianjurkan untuk menuntut ilmu dan mencatatnya agar tidak hilang.
- Hendaknya kita bersemangat dalam mempelajari dan menyebarkan ilmu yang bermanfaat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.