Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 264
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ membaca Al-Qur'an ketika sedang ruku' (dan sujud). Para ulama Ahlus Sunnah—dari kalangan sahabat, tabi'in, hingga imam mazhab—sepakat bahwa bacaan Al-Qur'an tidak dilakukan di dalam ruku' dan sujud, melainkan diganti dengan dzikir berupa tasbih dan doa. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi dan menjadi pegangan dalam fiqih shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama — hadits ini sendiri:
Teks Arab hadits (sebagaimana disebutkan):
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مُوسَى الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا مَعْنٌ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، ح وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي الرُّكُوعِ
Terjemahan: "Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang memakai pakaian Qassi (pakaian berbahan sutra/bermotif tertentu), pakaian yang diwarnai dengan 'ushfur (safflower), memakai cincin emas, dan membaca Al-Qur'an ketika ruku'."
Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Ali ini adalah hadits hasan shahih. Dan ini adalah pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka; mereka memakruhkan bacaan (Al-Qur'an) di dalam ruku' dan sujud."
Dalil penguat dari Al-Qur'an:
QS. Al-Hajj [22]: 77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, ruku'lah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan agar kamu beruntung."
Dalil penguat dari hadits lain (shahih):
Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
Terjemahan: "Ketahuilah, aku dilarang membaca Al-Qur'an dalam keadaan ruku' atau sujud. Adapun ruku', maka agungkanlah Rabb 'Azza wa Jalla di dalamnya. Adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena doa itu layak untuk dikabulkan." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Malik bin Anas — hadits ini diriwayatkan melalui jalur beliau (dalam Al-Muwaththa'), menunjukkan beliau memegang hadits ini.
- Imam At-Tirmidzi — menilai hadits ini hasan shahih dan menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang makruhnya bacaan Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud.
- Imam An-Nawawi — dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan ini dan hikmahnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani — dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (nahyu), dan bacaan Al-Qur'an diganti dengan tasbih serta doa.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah — dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah membaca Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud, melainkan memperbanyak tasbih dan doa.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini mencakup empat larangan sekaligus, namun yang menjadi fokus bab ini adalah larangan membaca Al-Qur'an ketika ruku'. Larangan ini bersifat tegas dari Nabi ﷺ, bukan sekadar anjuran meninggalkan.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
Imam At-Tirmidzi menegaskan bahwa hadits ini hasan shahih, lalu beliau menyatakan bahwa seluruh ulama—sahabat, tabi'in, dan generasi setelahnya—memakruhkan bacaan Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan pendapat satu-dua ulama, melainkan kesepakatan (ijma') yang kuat.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena ruku' dan sujud adalah posisi ketundukan dan pengagungan kepada Allah. Pada posisi ruku', seorang hamba mengagungkan Allah dengan tasbih (سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ), dan pada sujud, ia merendahkan diri serendah-rendahnya sambil memperbanyak doa (سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى). Membaca Al-Qur'an pada posisi-posisi ini tidak sesuai dengan adab tersebut.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa larangan ini mencakup seluruh bacaan Al-Qur'an, baik surah pendek maupun panjang, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membedakan antara bacaan yang dimaksudkan sebagai tilawah (bacaan Al-Qur'an) dengan dzikir yang mengandung ayat Al-Qur'an—namun pendapat yang kuat adalah meninggalkan bacaan Al-Qur'an secara mutlak dalam ruku' dan sujud.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyatakan bahwa di antara petunjuk Nabi ﷺ dalam shalat adalah beliau tidak membaca Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud, melainkan memperbanyak tasbih, tahmid, dan doa. Ini adalah sunnah yang harus diikuti.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa bacaan Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud hukumnya makruh, bukan haram. Sementara Imam Abu Hanifah juga memakruhkannya. Pendapat yang paling kuat—sebagaimana ditegaskan Imam At-Tirmidzi dan diikuti mayoritas ulama—adalah makruh, dan yang lebih utama adalah meninggalkannya sama sekali, karena Nabi ﷺ secara tegas melarangnya.
Catatan penting: Larangan ini tidak berarti kita tidak boleh berdzikir dengan kalimat yang mengandung ayat Al-Qur'an secara tidak sengaja, namun yang dimaksud adalah membaca Al-Qur'an dengan niat tilawah dalam ruku' dan sujud.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu—yang merupakan salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling memahami shalat beliau—meriwayatkan hadits ini. Beliau memperhatikan secara detail bagaimana Nabi ﷺ shalat, termasuk apa yang beliau baca dan apa yang beliau tinggalkan.
Suatu ketika, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma juga meriwayatkan hadits serupa (sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi: "Dalam bab ini ada riwayat dari Ibnu Abbas"). Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan adab-adab shalat dan menyampaikannya dengan amanah kepada generasi berikutnya.
Imam Malik bin Anas—yang hadits ini diriwayatkan melalui jalur beliau—mengajarkan kepada murid-muridnya di Madinah bahwa shalat harus mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara persis, termasuk dalam hal bacaan ruku' dan sujud. Beliau dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan mengamalkannya.
Kesimpulan Praktis
- Tinggalkan bacaan Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud. Gantilah dengan tasbih: saat ruku' ucapkan "سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ" (Subhana Rabbiyal 'Azhim), dan saat sujud ucapkan "سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى" (Subhana Rabbiyal A'la).
- Perbanyak doa dalam sujud. Karena sujud adalah posisi paling dekat seorang hamba dengan Allah, dan doa dalam sujud sangat layak dikabulkan—sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits Ibnu Abbas di atas.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ secara utuh. Jangan menambah atau mengurangi bacaan shalat dari apa yang beliau contohkan, karena shalat adalah ibadah yang bersifat tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil).
- Hindari perdebatan yang tidak perlu. Jika ada yang berbeda pendapat, ingatlah bahwa mayoritas ulama—sahabat, tabi'in, dan imam mazhab—sepakat tentang makruhnya bacaan Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.