Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat adalah batas pembeda antara seorang Muslim dengan orang kafir. Rasulullah ﷺ menyebut shalat sebagai "perjanjian" yang mengikat. Siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan menolak kewajibannya, maka ia telah jatuh ke dalam kekufuran. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai peringatan sangat keras, dan sebagian memandangnya sebagai kufur akbar (keluar dari Islam), sebagian lain memandangnya sebagai kufur ashghar (kufur kecil) jika masih mengakui kewajibannya namun malas mengerjakannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2
```
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
```
Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya."
QS. Al-Muddatstsir [74]: 42-43
```
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ
```
Terjemahan: "Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: 'Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mendirikan shalat.'"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitab Jami' At-Tirmidzi, Kitab Iman, Bab Apa yang Dikatakan tentang Meninggalkan Shalat, nomor 2621. Perawi sahabat: Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (Buraidah al-Aslami radhiyallahu 'anhu). Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih gharib.
Hadits pendukung dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim:
```
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالْإِيمَانِ تَرْكُ الصَّلَاةِ
```
Terjemahan: "Pembatas antara seseorang dengan kekufuran dan keimanan adalah meninggalkan shalat."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang meninggalkan shalat menunjukkan ancaman yang sangat berat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar perbedaan pendapat ulama tentang status orang yang meninggalkan shalat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha secara khusus menulis kitab tentang hukum meninggalkan shalat.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan rincian hukumnya.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam berbagai fatwanya menegaskan bahaya meninggalkan shalat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Rasulullah ﷺ menyebut shalat sebagai "al-'ahd" (perjanjian). Ini menunjukkan bahwa shalat bukan sekadar ibadah biasa, melainkan ikatan perjanjian yang serius antara hamba dengan Allah dan antara sesama Muslim. Kata "al-'ahd" mengandung makna komitmen yang harus dijaga.
Pemahaman ulama tentang "kufur" dalam hadits ini:
Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat dalam memahami kata "kafara" (telah kufur) dalam hadits ini:
Pendapat pertama — Kufur akbar (kufur besar yang mengeluarkan dari Islam):
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan banyak ulama hadits. Dalil mereka adalah zahir hadits ini dan hadits Jabir di atas. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha menguatkan pendapat ini dengan mengumpulkan banyak dalil. Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menguatkan pendapat ini untuk orang yang meninggalkan shalat secara total dengan sengaja dan menolak kewajibannya.
Pendapat kedua — Kufur ashghar (kufur kecil, tidak mengeluarkan dari Islam):
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur. Mereka memahami "kufur" di sini sebagai kufur nikmat atau kufur kecil, bukan kufur i'tiqadi. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari merinci perbedaan ini dan menyebutkan bahwa jumhur ulama memahami hadits-hadits ancaman seperti ini sebagai ancaman berat, bukan vonis kafir secara otomatis.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang meninggalkan shalat menunjukkan bahwa ini adalah dosa terbesar, dan sebagian ulama memandangnya sebagai kufur akbar jika disertai penolakan kewajiban.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka itu kufur akbar secara ijma'. Jika meninggalkan karena malas namun masih meyakini kewajibannya, maka inilah yang diperselisihkan.
Syeikh Shalih al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhash al-Fiqhi menjelaskan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad, yaitu bahwa meninggalkan shalat secara total adalah kufur akbar, berdasarkan zahir nash-nash yang banyak dan jelas.
Kesimpulan yang paling kuat menurut dalil:
Meninggalkan shalat secara total dengan sengaja tanpa udzur syar'i, sementara masih meyakini kewajibannya — inilah yang menjadi titik perbedaan. Namun yang jelas, ini adalah dosa yang sangat besar dan ancamannya sangat berat. Pendapat yang dirajihkan oleh banyak ulama muhaqqiqin seperti Ibnu Qayyim, Syeikh bin Baz, dan Syeikh al-Utsaimin adalah bahwa meninggalkan shalat secara total adalah kufur akbar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada para gubernurnya, dan dalam riwayat yang disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', beliau menegaskan:
```
لَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ
```
Maknanya: "Tidak ada bagian (dalam Islam) bagi orang yang meninggalkan shalat."
Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu juga pernah berkata sebagaimana disebutkan dalam riwayat Imam At-Tirmidzi dan lainnya, bahwa para sahabat Nabi ﷺ tidak memandang sesuatu pun dari amal-amal yang ditinggalkan sebagai kekufuran selain shalat.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, seorang tabi'in yang mulia, pernah ditanya tentang orang yang meninggalkan shalat. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu adalah kekufuran. Beliau adalah salah satu ulama tabi'in yang paling keras dalam masalah ini.
Sufyan ats-Tsauri rahimahullah juga termasuk yang berpendapat bahwa meninggalkan shalat adalah kufur, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya tentang shalat.
Hikmahnya: Para salafus shalih sangat menjaga shalat dan menganggapnya sebagai batas yang tidak boleh dilanggar. Mereka memahami bahwa shalat adalah tiang agama, dan siapa yang merobohkan tiangnya, maka bangunan agamanya akan runtuh.
Kesimpulan Praktis
- Jagalah shalat lima waktu dengan sebaik-baiknya, karena ia adalah perjanjian antara kita dengan Allah.
- Jangan pernah meremehkan shalat atau menunda-nundanya tanpa udzur syar'i.
- Jika pernah meninggalkan shalat, segeralah bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh dan ganti (qadha) shalat yang ditinggalkan menurut pendapat yang mengharuskan qadha.
- Ajarkan keluarga dan anak-anak untuk menjaga shalat sejak dini, karena ini adalah batas antara iman dan kekufuran.
- Ketahuilah bahwa para ulama berbeda pendapat tentang status orang yang meninggalkan shalat karena malas, namun semuanya sepakat bahwa ini adalah dosa yang sangat besar dan berbahaya.
- Jangan menghakimi orang lain dengan vonis kafir secara sembarangan, karena vonis kafir adalah hak Allah dan Rasul-Nya dengan syarat-syarat yang ketat yang dijelaskan para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.