Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa shalat adalah batas pemisah yang sangat jelas antara iman dan kekufuran. Meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dosa besar yang sangat berbahaya dan dapat menjerumuskan seseorang kepada kekufuran. Karena itu, menjaga shalat lima waktu adalah kewajiban paling utama setelah dua kalimat syahadat, dan menjadi ukuran kejujuran iman seseorang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih):
Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Iman, Bab Apa yang Dikatakan tentang Meninggalkan Shalat, no. 2620, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:
<p>بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ</p>
Terjemahan: "Antara seorang hamba dan kekufuran adalah meninggalkan shalat."
Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih." Perawi Abu az-Zubair namanya Muhammad bin Muslim bin Tadrus.
Hadits pendukung dari sahabat lain:
Dari Buraidah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
<p>الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ</p>
Terjemahan: "Perjanjian yang ada antara kami dan mereka adalah shalat; maka siapa yang meninggalkannya sungguh ia telah kufur."
(Diriwayatkan Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah; dinilai shahih oleh para ulama hadits)
Ayat yang menjadi dasar umum:
<p>فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا</p>
QS. Maryam [19]: 59
Terjemahan: "Maka datanglah setelah mereka generasi yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsu, maka mereka akan menemui kesesatan."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits Jabir ini menunjukkan bahwa shalat adalah garis pemisah yang sangat tegas antara keimanan dan kekufuran. Selama seorang hamba masih menegakkan shalat, ia masih berada dalam batas iman. Namun jika ia meninggalkannya, ia telah mendekati—bahkan masuk ke—wilayah kekufuran. Ini bukan berarti setiap orang yang meninggalkan shalat otomatis menjadi kafir secara mutlak, tetapi menunjukkan betapa beratnya dosa dan bahayanya perbuatan tersebut.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja—tanpa udzur—telah kufur secara hakiki dan keluar dari Islam, berdasarkan zahir hadits ini dan hadits Buraidah. Imam Ahmad menyatakan bahwa orang seperti ini tidak perlu dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan di pemakaman muslim.
Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan jumhur ulama berpendapat bahwa meninggalkan shalat adalah dosa besar yang mendekati kekufuran, tetapi tidak mengeluarkan seseorang dari Islam selama ia masih mengakui kewajibannya. Mereka memahami lafaz "kufur" dalam hadits sebagai kufur 'amali (kekufuran perbuatan), bukan kufur i'tiqadi (kekufuran keyakinan). Dalil mereka antara lain hadits tentang syafaat dan hadits "Barangsiapa mengucapkan laa ilaaha illallah..." yang menunjukkan bahwa pelaku dosa besar tetap bisa masuk surga setelah diadzab.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits ancaman seperti ini bertujuan untuk tahdzir (memberi peringatan keras), dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kufur akbar, sedangkan meninggalkannya karena malas tetap dalam bingkai iman tetapi dengan ancaman yang sangat berat.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadits ini shahih dan menguatkan bahwa shalat adalah batas yang tidak boleh dilanggar oleh seorang muslim.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan shalat adalah 'ashr (tali pengikat) antara hamba dan Rabb-nya; jika tali itu diputus, maka hubungan iman pun terancam.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menegaskan bahwa meninggalkan shalat adalah bentuk kerusakan terbesar dalam agama seseorang, karena shalat adalah tiang agama.
Kesimpulan pendapat yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat—sebagaimana dikuatkan Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan dipilih oleh Ibnul Qayyim serta Syeikh al-Albani—adalah bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa udzur adalah kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, jika ia meninggalkannya secara total dan terus-menerus. Adapun jika sesekali meninggalkan karena malas namun masih mengakui kewajibannya, maka ia berada dalam ancaman dosa besar yang sangat berat, dan sebagian ulama menyebutnya sebagai kufur 'amali.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada para gubernurnya: "Perkara yang paling penting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, ia telah menjaga agamanya. Barangsiapa menyia-nyiakannya, maka untuk perkara selainnya ia lebih menyia-nyiakan." (Atsar ini disebutkan oleh para ulama salaf dan dijadikan dasar oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha).
Abdullah bin al-Mubarak pernah berkata: "Aku tidak mengetahui amalan yang lebih utama setelah tauhid daripada shalat." Beliau juga menegaskan bahwa shalat adalah ukuran pertama yang akan dilihat pada hari kiamat.
Al-Hasan al-Bashri berkata: "Wahai manusia, obatilah hati kalian dengan shalat, karena shalat adalah cahaya dan penyejuk mata orang-orang beriman."
Kesimpulan Praktis
- Jaga shalat lima waktu sebagai prioritas utama dalam hidup, karena ia adalah batas antara iman dan kekufuran.
- Jangan pernah meremehkan satu shalat pun, karena meninggalkannya dengan sengaja adalah dosa yang sangat besar.
- Segera bertaubat jika pernah meninggalkan shalat, dan ganti (qadha) shalat yang ditinggalkan menurut pendapat ulama yang mewajibkannya.
- Ajarkan kepada keluarga tentang pentingnya shalat, karena ia adalah tiang agama.
- Perbanyak doa agar Allah menetapkan hati kita dalam menegakkan shalat hingga akhir hayat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.