Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa perjuangan (qital) dalam Islam memiliki tujuan yang jelas, yaitu menegakkan tauhid, bukan sekadar memerangi fisik. Jika seseorang telah mengucapkan syahadat, maka darah dan hartanya menjadi terlindungi, kecuali jika melanggar hukum Islam yang telah ditetapkan. Adapun urusan batin dan kejujuran imannya, itu diserahkan sepenuhnya kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Iman, Bab Apa yang Diperintahkan untuk Memerangi Manusia Hingga Mereka Mengatakan Tidak Ada Tuhan Selain Allah, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَإِذَا قَالُوهَا مَنَعُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ "
Terjemahan: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan La Ilaha Illallah, dan jika mereka mengucapkannya, maka darah dan harta mereka akan dilindungi dari saya, kecuali apa yang diwajibkan atas mereka, dan perhitungan mereka adalah kepada Allah."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hadits ini antara lain:
QS. Al-Ghasyiyah [88]: 21-22
فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ . لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ
Terjemahan: "Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya engkau hanyalah pemberi peringatan. Engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka."
Ayat ini menegaskan bahwa tugas Nabi ﷺ adalah menyampaikan peringatan, bukan memaksa manusia beriman. Perang dalam Islam bukan untuk memaksa keyakinan, melainkan untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan penghalang dakwah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini sering disalahpahami seolah-olah Islam mengajarkan pemaksaan dalam beragama. Para ulama dari daftar yang disebutkan—seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnu Taymiyyah, dan Ibn Qayyim—menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "manusia" di sini adalah kaum musyrikin Arab yang memerangi Islam dan menghalangi dakwah, bukan seluruh manusia secara umum. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa makna "memerangi" adalah bentuk hukuman bagi mereka yang menolak tauhid setelah disampaikan dakwah dengan jelas, dan mereka tetap memusuhi Islam. Adapun orang yang sudah mengucapkan syahadat, maka darah dan hartanya haram diganggu, kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat, seperti qishash, zina setelah muhshan, atau murtad (sesuai hadits lain yang shahih).
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menegaskan bahwa perlindungan ini berlaku bagi siapa saja yang mengucapkan syahadat secara lahir, meskipun hatinya belum tentu beriman. Urusan hati diserahkan kepada Allah, karena manusia hanya menilai lahirnya. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Aku tidak diperintahkan untuk membelah hati manusia."
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat-ayat yang memerintahkan qital harus dipahami dalam konteks pertahanan dan menolak kezaliman, bukan untuk memaksa keyakinan. Beliau menegaskan bahwa hidayah adalah murni hak Allah.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang cakupan "manusia" dalam hadits ini, jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan empat madzhab—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—berpendapat bahwa yang dimaksud adalah kaum musyrikin yang memerangi, bukan ahlul kitab yang membayar jizyah, dan bukan pula orang yang sudah masuk Islam. Pendapat ini dikuatkan oleh dalil-dalil lain yang lebih rinci, seperti hadits tentang menerima jizyah dari ahlul kitab.
Story Telling
Dikisahkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu, bahwa dalam sebuah peperangan, Usamah bertemu dengan seorang musuh yang sudah mengucapkan "La Ilaha Illallah" sebelum dibunuh. Usamah tetap membunuhnya karena mengira itu hanya taktik untuk menyelamatkan diri. Ketika hal ini dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau sangat marah dan bersabda: "Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan La Ilaha Illallah? Bagaimana engkau akan menghadapi kalimat itu di hari kiamat?" Usamah berkata, "Wahai Rasulullah, ia mengucapkannya hanya karena takut senjata." Nabi ﷺ bersabda: "Apakah engkau telah membelah hatinya untuk mengetahui apakah ia jujur atau tidak?" Usamah berkata, "Setelah itu aku berharap aku belum masuk Islam sebelum peristiwa ini." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya perlindungan yang diberikan kepada seseorang yang telah mengucapkan syahadat, meskipun secara lahir. Nabi ﷺ tidak menerima alasan bahwa ucapan itu hanya karena takut, karena urusan hati adalah hak Allah.
Kesimpulan Praktis
- Tauhid adalah tujuan utama dakwah Islam. Perjuangan dalam Islam bukan untuk memaksa keyakinan, tetapi untuk menegakkan tauhid dan keadilan.
- Syahadat adalah pelindung. Siapa pun yang mengucapkan La Ilaha Illallah dengan lisan, maka darah dan hartanya dilindungi, kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat.
- Urusan hati diserahkan kepada Allah. Kita tidak boleh menghakimi keimanan seseorang yang telah mengucapkan syahadat, karena hanya Allah yang mengetahui isi hati.
- Pahami konteks hadits. Hadits ini harus dipahami bersama dalil-dalil lain yang menjelaskan rincian hukum qital, jizyah, dan larangan memerangi orang yang sudah bersyahadat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.