Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan salah satu sifat shalat Nabi ﷺ ketika ruku‘, yaitu kedua tangan diletakkan di atas lutut seperti menggenggam, dan lengan dijauhkan (direnggangkan) dari sisi tubuh. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan menyatakan bahwa inilah pendapat yang dipilih oleh para ulama: seseorang merenggangkan lengannya dari sisi tubuhnya ketika ruku‘ dan sujud. Ini termasuk sunnah yang menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan gerakan shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Jami‘ at-Tirmidzi, Kitab ash-Shalah, Bab “Mengangkat Tangan dari Sisi dalam Ruku‘”, no. 260, dari ‘Abbas bin Sahl bin Sa‘d, dari beberapa sahabat: Abu Humaid as-Sa‘idi, Abu Usaid, Sahl bin Sa‘d, dan Muhammad bin Maslamah رضي الله عنهم.
Teks hadits (sebagaimana disebutkan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ... قَالَ أَبُو حُمَيْدٍ: أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا، وَوَتَّرَ يَدَيْهِ فَنَحَّاهُمَا عَنْ جَنْبَيْهِ.
Terjemahan ringkas: “Aku paling mengetahui di antara kalian tentang shalat Rasulullah ﷺ; sesungguhnya Rasulullah ﷺ ruku‘ lalu meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya seakan-akan menggenggamnya, dan beliau merenggangkan kedua lengannya lalu menjauhkannya dari kedua sisinya.”
Adapun ayat yang menjadi dasar umum perintah menjaga shalat dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
(QS. An-Nur [24]: 56)
Terjemahan: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat.”
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat harus ditunaikan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, dan hadits di atas adalah salah satu rincian tuntunan tersebut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk hadits penting tentang sifat shalat Nabi ﷺ, khususnya posisi tangan dan lengan ketika ruku‘. Para sahabat yang disebutkan dalam hadits ini berkumpul dan saling mengingat shalat Nabi ﷺ, lalu Abu Humaid menyatakan bahwa ia paling mengetahui di antara mereka. Ini bukan klaim sombong, tetapi bentuk ketelitian dalam meriwayatkan sunnah, karena beliau memang memperhatikan detail gerakan Nabi ﷺ.
Dalam hadits ini terdapat dua poin utama:
- Meletakkan kedua tangan di atas lutut ketika ruku‘
Nabi ﷺ meletakkan tangannya di atas lutut “seakan-akan menggenggamnya”. Ini menunjukkan tangan benar-benar menempel dan memegang lutut, bukan sekadar menyentuh atau menggantung. Ini juga menjadi dalil bahwa ketika ruku‘, tangan tidak diletakkan di depan badan atau di bawah pusar, melainkan di atas lutut.
- Merenggangkan lengan dari sisi tubuh
Nabi ﷺ “menjauhkan kedua lengannya dari kedua sisinya”. Artinya, ketika ruku‘, lengan tidak dirapatkan ke badan, tetapi direnggangkan. Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa inilah yang dipilih oleh para ulama: seseorang merenggangkan lengannya dari sisi tubuhnya ketika ruku‘ dan sujud.
Imam at-Tirmidzi berkata: “Hadits Abu Humaid adalah hadits hasan shahih.” Beliau juga menegaskan bahwa pendapat yang dipilih ahli ilmu adalah merenggangkan tangan dari sisi tubuh ketika ruku‘ dan sujud. Ini menunjukkan bahwa hadits ini tidak hanya shahih, tetapi juga menjadi landasan amal bagi para ulama.
Di antara ulama yang memasukkan hadits ini dalam pembahasan sifat shalat Nabi ﷺ adalah Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, ketika mereka membahas sifat shalat Nabi ﷺ dan posisi tangan saat ruku‘. Mereka menyebutkan bahwa hadits Abu Humaid ini termasuk dalil yang jelas tentang tata cara ruku‘.
Adapun mengenai merenggangkan lengan ketika ruku‘ dan sujud, para ulama menjelaskan hikmahnya:
- Menjaga kesempurnaan gerakan dan tidak menyerupai duduk atau berdiri biasa.
- Menghindari menempelnya lengan ke badan yang bisa mengurangi kekhusyukan.
- Dalam sujud, merenggangkan lengan juga diperintahkan agar tidak menyerupai hewan yang menempelkan lengannya ke tanah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma‘ad menjelaskan sifat shalat Nabi ﷺ secara rinci, termasuk ketika ruku‘: beliau meletakkan tangan di atas lutut, merenggangkan lengan, dan tidak menempelkannya ke badan. Ini menunjukkan bahwa hadits Abu Humaid ini sejalan dengan riwayat-riwayat lain tentang sifat shalat Nabi ﷺ.
Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang posisi tangan saat ruku‘, maka yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan tangan diletakkan di atas lutut, sebagaimana hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih. Imam at-Tirmidzi sendiri menegaskan bahwa hadits ini hasan shahih dan menjadi pilihan ahli ilmu.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Humaid as-Sa‘idi رضي الله عنه, salah seorang sahabat yang meriwayatkan hadits ini, pernah berkata di hadapan para sahabat lain: “Aku paling mengetahui shalat Rasulullah ﷺ di antara kalian.” Para sahabat yang hadir tidak mengingkarinya, karena mereka tahu bahwa Abu Humaid memang sangat teliti dalam memperhatikan gerakan Nabi ﷺ.
Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Imam at-Tirmidzi dan juga Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, Abu Humaid pernah memperagakan shalat Nabi ﷺ di hadapan mereka, dan para sahabat membenarkan peragaan tersebut. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga sunnah, sampai-sampai mereka saling mengingatkan dan membenarkan detail gerakan shalat.
Hikmahnya: para sahabat tidak hanya mendengar hadits, tetapi juga mempraktikkannya dan saling mengoreksi dengan adab. Mereka adalah generasi terbaik yang menjaga sunnah Nabi ﷺ dengan penuh ketelitian.
Kesimpulan Praktis
- Ketika ruku‘, letakkan kedua tangan di atas lutut seperti menggenggam, bukan di depan badan atau di bawah pusar.
- Renggangkan lengan dari sisi tubuh ketika ruku‘ dan sujud, sebagaimana yang dipilih oleh para ulama dan ditegaskan oleh Imam at-Tirmidzi.
- Hadits ini hasan shahih, sehingga bisa dijadikan landasan amal.
- Jagalah shalat sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena shalat adalah ibadah yang paling utama dan akan dihisab pertama kali.
- Hendaklah kita belajar sifat shalat Nabi ﷺ dari hadits-hadits shahih dan penjelasan para ulama yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.