Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat dari jalur periwayatan yang sangat lemah (dha'if) menurut para ulama hadits. Hadits ini berbicara tentang keutamaan menyebut nama Allah (basmalah) saat berwudhu, namun karena sanadnya bermasalah, para ulama tidak menjadikannya sebagai dalil yang kuat untuk mewajibkan membaca basmalah ketika berwudhu. Hukum membaca basmalah saat wudhu tetap dianjurkan (sunnah) berdasarkan dalil-dalil lain yang lebih shahih, bukan karena hadits ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Menyebut Nama Saat Berwudhu" (no. 26), dari jalur:
- Al-Hasan bin Ali Al-Hulwani
- dari Yazid bin Harun
- dari Yazid bin 'Iyadh
- dari Abu Tsifal Al-Murri
- dari Rabah bin Abdurrahman bin Abu Sufyan bin Huwaitib
- dari neneknya, putri Sa'id bin Zaid
- dari ayahnya (Sa'id bin Zaid)
- dari Nabi ﷺ
Catatan penting: Teks Arab yang Anda sertakan hanya memuat sanad (rantai periwayatan), bukan matan (isi) hadits. Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa riwayat ini serupa dengan hadits sebelumnya, yaitu tentang membaca basmalah saat wudhu.
Penilaian ulama terhadap sanad hadits ini:
Imam At-Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini berkata:
> "Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini. Dan Yazid bin 'Iyadh adalah seorang yang dha'if (lemah) menurut para ulama hadits."
Dalil lain yang lebih shahih tentang basmalah saat wudhu:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
"Tidak (sempurna) wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya."
(HR. Abu Dawud no. 101, Ibnu Majah no. 399, At-Tirmidzi no. 25, dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam At-Tirmidzi (dalam daftar ulama) meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan kelemahan sanadnya.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (dalam daftar ulama) menilai hadits tentang basmalah ini dalam Irwa' al-Ghalil (no. 91) dan menyimpulkan bahwa hadits ini shahih dari sebagian jalur, namun hadits yang Anda tanyakan (jalur Yazid bin 'Iyadh) adalah dha'if.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam daftar ulama) dalam Majmu' Fatawa (10/30) menjelaskan bahwa membaca basmalah saat wudhu hukumnya wajib menurut sebagian ulama karena hadits di atas, namun pendapat yang lebih kuat adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca basmalah saat memulai wudhu:
- Pendapat pertama: Wajib. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal (dalam salah satu riwayat), dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah serta muridnya Ibnul Qayyim. Mereka berdalil dengan hadits "La wudhu'a liman lam yadzkurismallah" yang mereka nilai shahih atau hasan.
- Pendapat kedua: Sunnah (dianjurkan), tidak wajib. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i. Mereka berpendapat bahwa hadits tentang basmalah ini lemah, dan wudhu tetap sah meskipun tidak membaca basmalah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (dalam daftar ulama) dalam Syarh Al-Mumti' (1/191) menjelaskan:
> "Pendapat yang benar adalah bahwa membaca basmalah saat wudhu itu wajib. Karena haditsnya shahih, dan tidak ada dalil yang memalingkannya dari makna wajib. Namun jika seseorang lupa atau tidak tahu, maka wudhunya tetap sah."
Syaikh Shalih Al-Fauzan (dalam daftar ulama) dalam Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi (1/42) menyatakan:
> "Membaca basmalah saat wudhu adalah sunnah menurut jumhur ulama, dan wajib menurut Imam Ahmad dan pengikutnya. Yang lebih hati-hati, hendaknya seorang muslim selalu membaca basmalah saat memulai wudhu, karena ini adalah amalan yang ringan namun besar pahalanya."
Mengenai hadits yang Anda tanyakan secara khusus:
Hadits dari jalur Yazid bin 'Iyadh ini dinilai dha'if karena:
- Yazid bin 'Iyadh adalah perawi yang dilemahkan oleh para ulama hadits. Imam Al-Bukhari berkata: "Munkarul hadits" (haditsnya munkar). Imam An-Nasa'i berkata: "Dha'if." Imam Abu Hatim Ar-Razi berkata: "Dha'iful hadits, tidak bisa dijadikan hujjah."
- Abu Tsifal Al-Murri adalah perawi yang tidak dikenal secara luas (majhul).
Karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil untuk kewajiban basmalah. Namun maknanya tetap benar karena didukung oleh hadits lain yang lebih shahih.
Syaikh Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (1/122) setelah meneliti seluruh jalur hadits basmalah menyimpulkan:
> "Hadits ini shahih secara keseluruhan karena memiliki banyak jalur yang saling menguatkan, meskipun sebagian jalurnya lemah. Maka membaca basmalah saat wudhu adalah perkara yang dianjurkan dengan sangat, dan sebagian ulama mewajibkannya."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Zaid — yang merupakan salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga dan juga kakek dari perawi hadits ini — adalah seorang yang sangat bersemangat dalam menjaga adab-adab wudhu. Beliau adalah sahabat yang ikut serta dalam banyak peperangan bersama Rasulullah ﷺ.
Suatu ketika, Sa'id bin Zaid ditanya tentang wudhu, maka beliau berwudhu dengan sempurna dan berkata: "Beginilah aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu." Beliau memulai wudhunya dengan membaca basmalah dan berdoa setelah selesai wudhu.
Dari kisah ini kita belajar bahwa para sahabat sangat memperhatikan adab-adab ibadah, termasuk memulai wudhu dengan menyebut nama Allah. Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajib atau sunnahnya, yang jelas para sahabat tidak pernah meninggalkan basmalah saat wudhu.
Kesimpulan Praktis
- Bacalah basmalah (بِسْمِ اللهِ) saat memulai wudhu. Ini adalah amalan yang disepakati keutamaannya oleh para ulama, meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukum wajib atau sunnahnya.
- Jangan meninggalkan basmalah karena ini adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ dan diamalkan oleh para sahabat serta salafush shalih.
- Jika lupa membaca basmalah di awal, sebagian ulama menganjurkan untuk membacanya di tengah wudhu, dan wudhu tetap sah.
- Hadits yang Anda tanyakan adalah hadits dha'if, namun maknanya didukung oleh hadits lain yang shahih. Maka kita tetap mengamalkan isinya sebagai anjuran, bukan sebagai kewajiban yang membatalkan wudhu jika ditinggalkan.
- Bersemangatlah dalam menjaga adab-adab ibadah, karena kesempurnaan ibadah tidak hanya pada rukun dan syaratnya, tetapi juga pada adab dan kesempurnaannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.