Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram, saat akan ruku, dan saat bangkit dari ruku — masing-masing sejajar dengan bahu. Ini adalah sunnah yang shahih dan diamalkan. Adapun mengangkat tangan di antara dua sujud, hadits ini menegaskan Nabi ﷺ tidak melakukannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (HR. Tirmidzi no. 255, Kitab Shalat) — diriwayatkan Salim dari ayahnya, Abdullah bin Umar رضي الله عنهما. Sanadnya: Qutaibah dan Ibn Abi Umar → Sufyan bin 'Uyainah → Az-Zuhri → Salim → Ibn Umar. Kedua guru Tirmidzi (Qutaibah dan Ibn Abi Umar) sama-sama meriwayatkan, dan Ibn Abi Umar menambahkan lafaz: "وَكَانَ لَا يَرْفَعُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ" (dan beliau tidak mengangkat tangan antara dua sujud).
Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar, dan menjadi dasar amal dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali.
Ayat yang menjadi landasan umum mengikuti sunnah:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
QS. Al-Hasyr [59]: 7 — "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Penjelasan Rinci
Makna hadits. Ibn Umar رضي الله عنهما menyaksikan langsung praktik shalat Nabi ﷺ. Beliau menyebut tiga tempat mengangkat tangan: (1) saat membuka shalat (takbiratul ihram), (2) saat ruku, (3) saat bangkit dari ruku. Semuanya "حَتَّى يُحَاذِيَ مَنْكِبَيْهِ" — hingga sejajar dengan kedua bahu.
Pemahaman Az-Zuhri dan Sufyan bin 'Uyainah. Keduanya adalah perawi dalam sanad ini. Az-Zuhri (wafat 124 H) dikenal sebagai imam hafizh yang meriwayatkan hadits ini dari Salim, dan Sufyan bin 'Uyainah (wafat 198 H) meriwayatkannya dari Az-Zuhri. Para ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini menilai jalur ini shahih dan mutqin. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ibn Umar ini termasuk riwayat yang paling jelas menerangkan tempat-tempat mengangkat tangan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut (takbiratul ihram, ruku, bangkit dari ruku) — sesuai zhahir hadits. Imam Abu Hanifah berpendapat mengangkat tangan hanya pada takbiratul ihram, dan tidak pada ruku serta bangkit dari ruku. Namun jumhur ulama hadits — termasuk Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan Ibn Taymiyyah — menguatkan pendapat pertama karena hadits Ibn Umar ini shahih dan jelas. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebut bahwa hadits ini menjadi hujjah kuat bagi yang berpendapat mengangkat tangan pada tiga tempat.
Tentang "tidak mengangkat antara dua sujud". Tambahan Ibn Abi Umar ini menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mengangkat tangan saat duduk antara dua sujud, juga tidak saat sujud. Ini menunjukkan bahwa mengangkat tangan hanya pada tempat-tempat yang disebutkan, bukan di setiap gerakan shalat.
Kaitan dengan hadits lain. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibn Umar pula bahwa Nabi ﷺ mengangkat tangan hingga sejajar bahu pada tiga tempat itu. At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini hasan shahih.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما adalah sahabat yang sangat teliti mencontoh gerakan Nabi ﷺ. Sufyan bin 'Uyainah meriwayatkan bahwa Ibn Umar pernah melihat seseorang mengangkat tangan di antara dua sujud, lalu beliau melarangnya dan berkata bahwa itu bukan dari sunnah Nabi ﷺ — karena beliau benar-benar memperhatikan setiap gerakan shalat Rasulullah ﷺ. Ketelitian inilah yang membuat riwayatnya menjadi rujukan dalam masalah sifat shalat. (Makna umum dari riwayat-riwayat Ibn Umar dalam kitab-kitab hadits.)
Hikmahnya: semangat sahabat dalam meneladani sunnah hingga detail gerakan shalat menunjukkan betapa shalat adalah ibadah yang harus mengikuti tuntunan, bukan menurut selera.
Kesimpulan Praktis
- Angkat kedua tangan saat takbiratul ihram, saat akan ruku, dan saat bangkit dari ruku — sejajar dengan bahu.
- Tidak mengangkat tangan di antara dua sujud dan saat sujud.
- Ikuti tuntunan Nabi ﷺ sebagaimana dipahami para ulama hadits; jika ada perbedaan pendapat fiqih, tetap saling menghormati dan mengutamakan dalil yang shahih.
- Perbanyak belajar sifat shalat Nabi ﷺ dari hadits-hadits shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.