Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 252 tentang Meletakkan tangan kanan di atas kiri saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika shalat memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya, yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Para ulama Ahlus Sunnah dari kalangan sahabat, tabi'in, dan generasi setelahnya mengamalkan hal ini. Adapun letaknya di atas atau di bawah pusar, keduanya memiliki ruang keluasan dalam pandangan sebagian ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Shalat, Bab Apa yang Dikatakan tentang Meletakkan Tangan Kanan di Atas Tangan Kiri dalam Shalat, dari Qabishah bin Hulb dari ayahnya (Hulb bin Yazid bin Qunafah ath-Tha'i). Imam At-Tirmidzi menghukumi hadits ini hasan.

Teks hadits:

<p>كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَؤُمُّنَا فَيَأْخُذُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ</p>

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ memimpin kami dalam shalat, lalu beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya."

Imam At-Tirmidzi juga menyebutkan bahwa dalam bab ini ada riwayat dari Wa'il bin Hujr, Ghuthaif bin al-Harits, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan Sahl bin Sa'd.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah mengikuti Nabi ﷺ:

<p>وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا</p>

QS. Al-Hasyr [59]: 7

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dalam shalat meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Ungkapan "memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya" adalah bentuk kinayah (ungkapan tidak langsung) yang maknanya adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Pandangan ulama dalam daftar:

Imam At-Tirmidzi sendiri menyatakan: "Dan amalan atas hal ini di sisi ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka, mereka berpendapat bahwa seseorang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dalam shalat."

Ini menunjukkan bahwa amalan ini adalah ijma' (kesepakatan) praktis di kalangan Ahlus Sunnah, meskipun ada perbedaan dalam detail letaknya.

Perbedaan letak tangan:

Imam At-Tirmidzi menyebutkan: "Sebagian mereka berpendapat meletakkannya di atas pusar, dan sebagian lain berpendapat meletakkannya di bawah pusar. Dan semua itu luas (boleh) menurut mereka."

  • Di bawah pusar: Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya. Dalilnya adalah atsar dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
  • Di atas pusar: Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan sebagian ulama lainnya. Dalilnya adalah hadits Wa'il bin Hujr yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang meletakkan tangan di dada lebih kuat secara sanad, sementara atsar tentang di bawah pusar juga memiliki jalur yang bisa diterima. Beliau menyimpulkan bahwa keduanya memiliki dasar.

Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan kitab-kitabnya tentang shalat menegaskan bahwa yang paling kuat adalah meletakkan tangan di dada, berdasarkan hadits Wa'il bin Hujr yang shahih.

Kesimpulan yang paling kuat:

Berdasarkan dalil-dalil yang ada, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri adalah sunnah yang tetap. Adapun letaknya, yang paling kuat menurut dalil adalah di dada, berdasarkan hadits Wa'il bin Hujr yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan lainnya, dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i serta dikuatkan oleh Syaikh al-Albani. Namun, bagi yang mengamalkan di bawah pusar atau di atas pusar, hal itu masih dalam ruang keluasan sebagaimana dinyatakan Imam At-Tirmidzi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Hulb bin Yazid ath-Tha'i radhiyallahu 'anhu pernah shalat di belakang Nabi ﷺ. Ia memperhatikan dengan seksama bagaimana Nabi ﷺ shalat, termasuk bagaimana beliau meletakkan tangannya. Ia melihat bahwa Nabi ﷺ memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya. Hulb kemudian menyampaikan apa yang ia lihat kepada putranya, Qabishah, dan Qabishah menyampaikannya kepada generasi setelahnya.

Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ, bahkan hal-hal yang mungkin dianggap kecil oleh sebagian orang. Mereka memahami bahwa shalat adalah ibadah yang harus ditunaikan sesuai tuntunan Nabi ﷺ, bukan berdasarkan selera atau kebiasaan semata.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata: "Janganlah engkau melakukan sesuatu dalam ibadah kecuali berdasarkan dalil. Karena ibadah itu tidak diambil dari pendapat atau hawa nafsu."

Kesimpulan Praktis

  1. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat adalah sunnah yang disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah dari kalangan sahabat, tabi'in, dan generasi setelahnya.
  2. Letak tangan boleh di dada (pendapat terkuat menurut dalil), di atas pusar, atau di bawah pusar. Semuanya memiliki dasar dan ruang keluasan.
  3. Jangan menjadikan masalah ini sebagai bahan perpecahan. Imam At-Tirmidzi sendiri menyatakan bahwa semua pendapat itu "luas" (boleh).
  4. Ikutilah pendapat yang paling kuat dalilnya sesuai kemampuan kita memahami, tanpa mencela yang berbeda.
  5. Perbanyaklah belajar dari ulama yang terpercaya dan jangan menyibukkan diri dengan perdebatan yang tidak bermanfaat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?