Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah wasiat agung dari Rasulullah ﷺ yang mengajarkan prinsip wara' (kehati-hatian) dalam beragama. Intinya: tinggalkan segala perkara yang meragukan hatimu dan ambillah yang jelas tidak meragukan. Sebab kebenaran akan melahirkan ketenangan batin, sedangkan kebohongan dan perkara syubhat hanya akan menimbulkan kegelisahan. Ini merupakan landasan akhlak dan muamalah yang harus dipegang setiap muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Al-Qur'an
Ayat yang senada dengan makna hadits ini adalah QS. Al-Baqarah [2]: 42 yang melarang mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan.
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan:
"Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya."
2. Hadits
Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Sifat Kiamat (no. 2518) dari Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma. Beliau berkata:
Aku hafal dari Rasulullah ﷺ sabdanya: “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kebenaran itu ketenangan, dan kebohongan itu keraguan.”
Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
3. Ulama yang Menjelaskan
Hadits ini banyak dibahas oleh ulama dari daftar yang disebut, antara lain:
- Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitab Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (syarah 40 hadits) menjelaskan bahwa hadits ini termasuk kaidah besar dalam agama. Beliau mengutip perkataan para salaf tentang wara' dan keutamaan meninggalkan syubhat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa "keraguan" (ribah) di sini adalah kegelisahan hati yang muncul dari perkara yang tidak jelas halal-haramnya. Sedangkan ketenangan (tuma’ninah) adalah lawannya, yaitu kondisi hati yang mantap karena yakin akan kebenaran.
- Sufyan Ats-Tsauri (dari kalangan tabi’ut tabi’in) berkata: "Aku tidak akan mengambil suatu perkara sampai aku yakin dengannya." Beliau menjadikan hadits ini sebagai pedoman dalam bermuamalah.
Penjelasan Rinci
Secara umum, hadits ini mengajarkan tiga prinsip penting:
- Meninggalkan yang meragukan (daw ma yaribuka).
Yang dimaksud "meragukan" adalah perkara yang membuat hati tidak tenang, baik karena samar antara halal dan haram, maupun karena ada indikasi keburukan di dalamnya. Imam Al-Hasan Al-Bashri (dari kalangan tabi’in) berkata: "Seorang mukmin tidak akan pernah merasakan ketenangan hati selama masih ada sesuatu yang meragukan di dalam agamanya." (lihat Jami’ Al-‘Ulum karya Ibnu Rajab)
- Berpegang pada yang tidak meragukan (ila ma la yaribuka).
Yaitu mengambil perkara yang jelas kehalalannya, yang didukung dalil kuat dan tidak menimbulkan kebimbangan. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah banyak meriwayatkan atsar tentang sikap wara’ para sahabat dan tabi’in dalam hal makanan, pakaian, dan muamalah.
- Konsekuensi dari kebenaran dan kebohongan.
- Ash-shidqu thuma’ninah: Kebenaran (termasuk kejujuran dan keyakinan yang benar) membawa ketenangan jiwa.
- Al-kadzibu ribah: Kebohongan (termasuk perkara haram dan syubhat) hanya menghasilkan keraguan dan kegelisahan.
Pandangan ulama tentang penerapan hadits ini:
- Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim sama-sama meriwayatkan hadits serupa dari sahabat Nu’man bin Basyir, yaitu: "Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat… Barangsiapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya." (Muttafaq ‘alaih).
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari mensyaratkan bahwa wara’ bukan hanya meninggalkan yang haram, tetapi juga meninggalkan yang maa yaribu (meragukan) demi kehati-hatian.
- Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik juga dikenal sangat berhati-hati dalam masalah thaharah dan ibadah; mereka sering meninggalkan riwayat yang lemah demi kehati-hatian.
Story Telling
Fudail bin ‘Iyadh (ulama salaf abad ke-2 H, wafat 187 H) suatu hari hendak membeli sepotong daging. Saat memegangnya, ia ragu apakah daging itu berasal dari hewan yang disembelih secara syar’i atau tidak. Ia tanyakan kepada penjual, namun jawabannya tidak meyakinkan hatinya. Maka ia pun mengembalikan daging itu dan membeli roti kering saja. Seorang sahabatnya berkata, "Wahai Abu Ali, kenapa tidak dibeli saja? Bukankah di pasar banyak daging?" Fudail menjawab: "Aku tinggalkan yang meragukanku menuju yang tidak meragukanku. Semoga Allah menyelamatkan agamaku." (riwayat ini dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum)
Betapa wara’nya para salaf sehingga mereka meninggalkan perkara yang halal karena khawatir ada unsur syubhat. Inilah puncak ketakwaan.
Kesimpulan Praktis
- Dalam setiap amalan (ibadah, makanan, muamalah), jadikanlah hadits ini sebagai pedoman: jika hatimu ragu, lebih baik tinggalkan dan ambil yang sudah jelas.
- Biasakan untuk selalu mencari kejelasan terhadap sesuatu yang belum jelas hukumnya sebelum mengambil keputusan.
- Latihlah diri untuk merasakan ketenangan saat berpegang pada kebenaran, dan waspadai kegelisahan yang muncul dari kebohongan atau perkara syubhat.
- Perbanyak membaca riwayat para salaf tentang wara’ agar semakin kokoh iman dan takwa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.