Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 247 tentang Kewajiban membaca Fatihah dalam shalat

Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 247

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa membaca Surah Al-Fatihah adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan dalam shalat. Barangsiapa shalat tanpa membaca Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah menurut jumhur ulama Ahlus Sunnah. Para sahabat Nabi ﷺ dan imam-imam besar seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Abdullah bin al-Mubarak, dan Ishaq bin Rahuyah berpegang pada hadits ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an." (QS. Al-Muzzammil [73]: 20)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ubadah bin ash-Shamit رضي الله عنه, melalui jalur Az-Zuhri dari Mahmud bin ar-Rabi', dan Sufyan bin 'Uyainah dari keduanya. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Hadits serupa juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, 'Aisyah, Anas, Abu Qatadah, dan Abdullah bin 'Amr رضي الله عنهم.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya menyebutkan bahwa hadits ini menjadi pegangan mayoritas ahli ilmu.
  • Abdullah bin al-Mubarak, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah semuanya berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah.
  • Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه berkata: "Setiap shalat yang tidak dibaca Al-Fatihah di dalamnya, maka ia cacat dan tidak sempurna."
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama wajibnya Al-Fatihah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Sabda Nabi ﷺ "لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ" — "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihah" — bermakna penafian kesempurnaan sekaligus penafian keabsahan. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, bentuk nafi (penafian) seperti ini dalam ushul fiqih menunjukkan tidak sahnya shalat tersebut, bukan sekadar kurang keutamaannya.

Pendapat ulama dalam daftar:

  1. Jumhur (mayoritas) — Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Abdullah bin al-Mubarak, Ishaq bin Rahuyah, dan para sahabat seperti Umar, Ali, Jabir, dan Imran bin Hushain رضي الله عنهم: Al-Fatihah wajib dibaca di setiap rakaat, baik shalat sirriyah (bacaan pelan) maupun jahriyah (bacaan keras), baik sebagai imam, makmum, maupun munfarid.
  2. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Mereka juga mewajibkan Al-Fatihah, namun dalam beberapa detail penerapannya (seperti bacaan makmum di belakang imam pada shalat jahriyah) terdapat perbedaan. Imam Malik berpendapat makmum tidak membaca Al-Fatihah pada shalat jahriyah ketika imam membaca dengan keras, sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur berpendapat makmum tetap membacanya pada saat imam diam (sirriyah) atau dalam shalat sirriyah.

Yang paling kuat menurut dalil: Pendapat jumhur yang mewajibkan Al-Fatihah pada setiap rakaat, berdasarkan keumuman hadits Ubadah ini dan hadits "Man shalla shalatan lam yaqra' fiha bi Fatihah..." yang menegaskan tidak sahnya shalat tanpa Al-Fatihah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu membaca Al-Fatihah di setiap rakaat tanpa kecuali.

Catatan penting dari Imam an-Nawawi: Dalam Al-Majmu', beliau menjelaskan bahwa hadits ini mencakup semua shalat, baik fardhu maupun sunnah, dan tidak ada pengecualian kecuali dalam kondisi tertentu seperti lupa atau tidak mampu — dan itu pun memiliki hukum tersendiri yang dibahas dalam fiqih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — sebagaimana disebutkan dalam hadits ini — berkata dengan tegas:

"كُلُّ صَلاَةٍ لَمْ يُقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهِيَ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ"

"Setiap shalat yang tidak dibaca Al-Fatihah di dalamnya, maka ia cacat dan tidak sempurna."

Ucapan ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga rukun ini, karena mereka memahami bahwa Al-Fatihah adalah inti dari munajat seorang hamba kepada Rabb-nya. Dalam hadits qudsi yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Allah ﷻ berfirman: "Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian..." — dan yang dimaksud adalah Al-Fatihah. Maka meninggalkannya berarti meninggalkan inti dialog dengan Allah ﷻ.

Sufyan bin 'Uyainah — salah satu perawi hadits ini — dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Muhammad bin Yahya bin Abi Umar (guru At-Tirmidzi dalam hadits ini) bahkan berkata: "Aku berguru kepada Ibnu 'Uyainah selama delapan belas tahun" dan "Aku telah berhaji tujuh puluh kali dengan berjalan kaki." Ini menunjukkan kesungguhan para ulama dalam menuntut ilmu dan beribadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib membaca Al-Fatihah di setiap rakaat shalat, baik fardhu maupun sunnah.
  2. Bagi imam dan munfarid: membaca Al-Fatihah secara lengkap dengan tartil.
  3. Bagi makmum: mengikuti pendapat yang paling kuat — membaca Al-Fatihah pada shalat sirriyah, dan pada shalat jahriyah mengikuti imam dengan tetap membaca Al-Fatihah pada saat jeda (menurut Imam Syafi'i) atau cukup mendengarkan (menurut sebagian ulama lain). Yang utama adalah tidak meninggalkannya tanpa udzur.
  4. Jika lupa atau tidak bisa: sujud sahwi atau mengulang rakaat tersebut sesuai ketentuan fiqih.
  5. Perbanyak membaca Al-Fatihah dengan penghayatan, karena ia adalah munajat langsung kepada Allah ﷻ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?