Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2343 tentang Keutamaan memberi kelebihan harta dan nafkah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa memberikan kelebihan harta (setelah kebutuhan sendiri tercukupi) kepada orang lain adalah lebih baik bagi kita, sedangkan menahan dan menumpuknya justru lebih buruk. Kita tidak dicela jika hanya memiliki harta sekadar cukup untuk kebutuhan. Prioritas pertama dalam berinfak adalah orang-orang yang menjadi tanggungan kita, dan memberi lebih baik daripada meminta.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 219

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir."

QS. Al-Isra' [17]: 29

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

Terjemahan: "Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (boros), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal."

Hadits terkait:

Hadits dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

"Tangan yang di atas (memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (menerima), dan mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

Imam at-Tirmidzi menghukumi hadits ini hasan shahih. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna "tangan di atas" dan "tangan di bawah." Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguraikan fiqih nafkah dan prioritas tanggungan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya membahas tentang keutamaan infak dan bahaya menimbun harta.

Penjelasan Rinci

Makna "memberikan kelebihan" (بذل الفضل):

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud "al-'afwa" dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219 adalah kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Ini selaras dengan sabda Nabi ﷺ dalam hadits ini: "Jika kamu memberikan kelebihanmu, itu lebih baik bagimu."

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa harta yang disimpan tanpa kebutuhan adalah seperti air yang tergenang — ia menjadi keruh dan tidak bermanfaat, sedangkan harta yang mengalir (diinfakkan) membawa keberkahan.

Makna "tidak dicela atas kafaf" (كفاف):

Kafaf berarti kecukupan, yaitu kondisi seseorang yang memiliki harta sekadar cukup untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya tanpa berlebih dan tanpa kekurangan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa orang yang hanya memiliki kadar kafaf tidak tercela jika tidak berinfak lebih, karena ia sendiri dalam kondisi cukup. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 286.

Prioritas dalam berinfak:

Sabda "وابدأ بمن تعول" (mulailah dengan orang yang kamu tanggung) menunjukkan urutan prioritas: diri sendiri, lalu keluarga yang menjadi tanggungan, kemudian kerabat, lalu orang lain. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa nafkah untuk keluarga yang wajib didahulukan atas sedekah sunnah kepada orang lain. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa seseorang yang bersedekah sementara keluarganya membutuhkan adalah keliru, berdasarkan hadits ini.

Tangan di atas lebih baik:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa "tangan di atas" adalah tangan yang memberi, dan "tangan di bawah" adalah tangan yang menerima. Memberi lebih mulia karena mengandung kemuliaan jiwa, kedermawanan, dan manfaat bagi orang lain. Namun perlu dicatat, meminta-minta tanpa kebutuhan adalah tercela, sedangkan menerima karena kebutuhan darurat tidaklah tercela.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Sebagian ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak memahami "kelebihan" sebagai kelebihan setelah kebutuhan pokok. Sedangkan Imam asy-Syafi'i menekankan bahwa yang terbaik adalah memberikan apa yang tidak memberatkan diri. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Katsir dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa infak yang utama adalah kelebihan setelah kebutuhan diri dan tanggungan terpenuhi, karena inilah yang dipahami dari ayat "al-'afwa" dan hadits ini secara keseluruhan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang zuhud dan sering mengingatkan manusia tentang akhirat. Beliau memahami hadits ini bukan sekadar teori, tetapi mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kisah lain yang disebutkan oleh Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitab Latha'if al-Ma'arif, disebutkan bahwa sebagian salaf berkata: "Aku tidak pernah melihat orang yang menumpuk harta melainkan ia mati dalam keadaan menyesal, karena harta itu tidak pernah cukup dan tidak pernah menemani ke liang lahat."

Hikmahnya: harta yang kita berikan akan menjadi pahala yang menemani kita, sedangkan harta yang kita tahan akan menjadi beban yang kita tinggalkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Cukupi dulu kebutuhan diri dan keluarga, karena nafkah kepada tanggungan adalah kewajiban yang didahulukan atas sedekah sunnah.
  2. Berinfaklah dari kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi — inilah yang paling utama dan membawa keberkahan.
  3. Tidak perlu merasa bersalah jika hanya memiliki harta sekadar cukup (kafaf), karena Allah tidak membebani di luar kemampuan.
  4. Latih diri untuk memberi, karena tangan yang memberi lebih mulia daripada tangan yang menerima.
  5. Hindari menumpuk harta tanpa manfaat, karena harta yang disimpan tanpa kebutuhan akan menjadi beban dan penyesalan di akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?