Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi nasihat Nabi ﷺ kepada sahabat Uhban bin Safi' Al-Ghifari agar ketika terjadi perselisihan besar di antara kaum muslimin, ia tidak ikut mengangkat senjata, melainkan cukup menggunakan "pedang dari kayu" — yakni simbol tidak ikut berperang melawan sesama muslim. Ini adalah bimbingan agar seorang muslim menahan diri dari pertumpahan darah antar sesama, dan lebih mengutamakan keselamatan agama serta menjauhi fitnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Hujurat [49]: 9
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِن فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Terjemahan: "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Jami' At-Tirmidzi no. 2203, dari 'Udaisah binti Uhban bin Safi' Al-Ghifari, dari ayahnya (Uhban bin Safi'). At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib. Hadits serupa juga diriwayatkan dari Muhammad bin Maslamah (sebagaimana disebut At-Tirmidzi dalam bab ini).
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab-bab fitnah dan kewajiban menahan diri dari pertumpahan darah sesama muslim.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan mengangkat senjata terhadap sesama muslim dalam fitnah.
- Ibn Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah dan Majmu' al-Fatawa membahas sikap Ahlus Sunnah dalam fitnah: menahan diri, tidak ikut pertumpahan darah antar muslim, dan mengutamakan persatuan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Uhban bin Safi' Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Nabi ﷺ — yang beliau sebut "khalili" (kekasihku) dan "ibnu 'ammik" (anak pamanmu, yakni Ali) — pernah berpesan kepadanya: apabila manusia berselisih (fitnah besar), maka ambillah saif min khasyab, yaitu pedang dari kayu. Ini adalah kiasan yang maknanya: jangan angkat senjata, jangan ikut berperang melawan sesama muslim, tahanlah tanganmu.
Ketika Ali bin Abi Thalib datang mengajaknya keluar (untuk berperang dalam fitnah), Uhban menolak dengan halus, mengingatkan pesan Nabi ﷺ tersebut. Ali pun meninggalkannya — tidak memaksanya.
Pemahaman ulama:
- Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa dalam fitnah yang terjadi di antara kaum muslimin, sikap yang paling selamat adalah al-kaff (menahan diri) dan tidak memihak dalam pertumpahan darah. Beliau menegaskan bahwa hadits-hadits tentang menahan diri dalam fitnah adalah prinsip yang dipegang Ahlus Sunnah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama memahami perintah "pedang dari kayu" sebagai isyarat agar tidak menggunakan senjata tajam terhadap sesama muslim, dan ini termasuk bab fitnah yang harus dihindari.
- Imam an-Nawawi menegaskan dalam syarahnya bahwa ketika terjadi perselisihan antar muslim, seorang muslim hendaknya tidak menjadi bagian dari pertumpahan darah, dan lebih mengutamakan i'tizal (menjauh) dari fitnah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahaya fitnah dan pentingnya menjaga lisan serta tangan dari menyakiti sesama muslim.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama memahami hadits ini sebagai anjuran i'tizal (menjauh) dari fitnah secara total. Sebagian lain memahami bahwa jika ada kebenaran yang jelas dan harus dibela, maka boleh ikut serta. Namun yang paling kuat — sesuai dalil dan pemahaman Ahlus Sunnah — adalah: dalam fitnah yang tidak jelas mana yang benar, tahan diri; jangan ikut pertumpahan darah. Ini sesuai kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih (menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat).
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah wafatnya Nabi ﷺ, terjadi perselisihan besar di antara kaum muslimin — termasuk peristiwa yang melibatkan Ali bin Abi Thalib. Banyak sahabat yang memilih menahan diri, seperti Sa'd bin Abi Waqqash, Abu Hurairah, dan Uhban bin Safi' ini. Mereka mengingat pesan Nabi ﷺ agar tidak mengangkat senjata terhadap sesama muslim.
Uhban bin Safi' adalah contoh sahabat yang taat pada wasiat Nabi ﷺ meskipun datang kepadanya orang yang mulia — Ali bin Abi Thalib — untuk mengajaknya keluar. Ia menolak dengan cara yang penuh adab, bukan dengan penghinaan. Ini menunjukkan bahwa menolak ikut fitnah bukan berarti membenci orang yang mengajak, tetapi semata-mata menjalankan perintah Nabi ﷺ.
Hikmahnya: Keselamatan agama lebih berharga daripada kemenangan dalam pertempuran yang tidak jelas kebenarannya.
Kesimpulan Praktis
- Tahan diri dari fitnah yang melibatkan pertumpahan darah antar sesama muslim.
- Jangan mudah terprovokasi untuk ikut serta dalam konflik yang tidak jelas kebenarannya.
- Utamakan persatuan dan damai di antara kaum muslimin.
- Taat pada wasiat Nabi ﷺ dalam menjaga lisan dan tangan dari menyakiti sesama muslim.
- Berdoa dan memohon perlindungan dari fitnah yang menyesatkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.