Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar umat Islam tidak saling membunuh setelah wafatnya beliau, karena perbuatan itu menyerupai perilaku orang kafir. Larangan ini menekankan bahwa pertumpahan darah sesama muslim merupakan dosa besar yang bisa mengantarkan pelakunya kepada kekafiran secara amaliah, meskipun tidak serta-merta keluar dari Islam. Oleh karena itu, kita wajib menjaga persatuan dan menjauhi segala bentuk permusuhan yang berujung pada pembunuhan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Tirmidzi No. 2193
Teks Arab lengkap dengan harakat:
حَدَّثَنَا أَبُو حَفْصٍ، عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ، حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ " .
Terjemahan:
Ibnu ‘Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian kembali kepada kekafiran setelahku, sebagian dari kalian memukul leher sebagian yang lain.”
Keterangan Sanad dan Derajat
Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 7076) dan Imam Muslim (no. 144) dari sahabat lain seperti ‘Abdullah bin Mas’ud dan Jarir bin ‘Abdillah. Ini menunjukkan kuatnya landasan hadits ini.
Rujukan Ulama dari Daftar
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (15/54) menjelaskan bahwa maksud “kembali menjadi kafir” bukanlah murtad secara hakiki, melainkan perbuatan yang menyerupai kekafiran, yaitu saling membunuh tanpa hak. Hal ini karena pembunuhan terhadap sesama muslim adalah dosa besar yang setara dengan kekafiran dalam kadar keharamannya.
- Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Fathul Bari (13/24) menguatkan bahwa hadits ini menjadi ancaman keras bagi siapa saja yang berani menumpahkan darah muslim yang dijamin kehormatannya.
- Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam (1/287) menekankan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk permusuhan yang berujung pada pembunuhan, baik karena fanatisme golongan, ambisi dunia, atau tafsir agama yang sesat.
Ayat Pendukung
QS. An-Nisa’ [4]: 93
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Terjemahan: “Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, serta melaknatnya dan menyediakan baginya azab yang besar.” Ayat ini memperkuat ancaman terhadap pembunuhan sesama muslim.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu wasiat Nabi ﷺ yang sangat penting dalam menjaga darah umat Islam. Sabda beliau “janganlah kalian kembali menjadi kafir” bukan berarti bahwa pelaku pembunuhan otomatis murtad keluar dari Islam. Para ulama dari kalangan salaf seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Mujahid menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah perbuatan kafir (amalan orang kafir), yaitu saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Dalam pandangan Ibnu Katsir (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2/304), perbuatan membunuh sesama mukmin termasuk dalam kategori kufr ‘amali (kekafiran dalam perbuatan) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, namun dosanya sangat besar.
Imam Sufyan Ats-Tsauri dan Al-Awza’i juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya memberontak terhadap penguasa muslim yang sah, karena pemberontakan seringkali berujung pada pertumpahan darah. Mereka merujuk pada sikap para sahabat seperti ‘Abdullah bin ‘Umar yang menolak terlibat dalam fitnah perang saudara.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama terbatas pada apakah perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran hakiki? Mayoritas ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi’i, Imam Malik, dan Abu Hanifah — semuanya sepakat bahwa selama pelaku masih meyakini keharaman membunuh dan tidak menghalalkannya, ia tetap muslim, meskipun berdosa besar. Namun, jika ia menghalalkan pembunuhan sesama muslim, maka ia telah jatuh ke dalam kekufuran karena menghalalkan yang haram.
Story Telling
Suatu ketika, ‘Abdullah bin ‘Umar — seorang sahabat yang sangat berhati-hati — ditawari untuk bergabung dalam salah satu kubu yang berperang di masa fitnah. Beliau menolak dengan tegas seraya berkata, “Aku tidak akan pernah menumpahkan darah seorang pun yang mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’.” Lalu beliau membaca hadits ini: “Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelahku, sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain.” (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dengan redaksi serupa). Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian para sahabat dalam menjaga persatuan dan menjauhi pertumpahan darah, meskipun dalam situasi yang sangat terdesak.
Kesimpulan Praktis
- Jaga persatuan umat — hindari perpecahan yang bisa berujung pada konflik fisik.
- Jangan mudah menuduh kafir — tuduhan kafir hanya boleh dijatuhkan oleh ulama yang berkompeten dengan bukti yang jelas.
- Hormati darah sesama muslim — membunuh seorang muslim adalah dosa yang diancam neraka.
- Jauhi fanatisme golongan — baik politik, kelompok, atau madzhab, jangan sampai mengorbankan nyawa manusia.
- Bertaubat jika pernah terlibat — perbanyak istigfar dan perbaiki hubungan dengan sesama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.