Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2168 tentang Azab turun jika kemungkaran dibiarkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ayat "jagalah dirimu sendiri" (QS. Al-Ma'idah [5]: 105) tidak boleh dipahami sebagai izin untuk diam ketika kemungkaran merajalela. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa jika manusia melihat kezaliman dan tidak mencegahnya, maka azab Allah akan menimpa mereka secara merata. Mencegah kemungkaran sesuai kemampuan adalah kewajiban, dan meninggalkannya adalah sebab turunnya siksa.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang disebutkan dalam hadits:

QS. Al-Ma'idah [5]: 105

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ ۖ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu! Orang yang sesat tidak akan membahayakanmu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Kepada Allah-lah kamu semua kembali, lalu Dia akan memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Imam At-Tirmidzi no. 2168, dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, dalam Kitab al-Fitan, bab tentang turunnya azab jika kemungkaran tidak diubah. Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini shahih. Hadits serupa juga diriwayatkan dari 'Aisyah, Ummu Salamah, An-Nu'man bin Basyir, Abdullah bin Umar, dan Hudzaifah radhiyallahu 'anhum.

Hadits lain yang semakna dan shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini secara panjang, dan menyebutkan hadits Abu Bakar ini sebagai bantahan terhadap orang yang salah memahami ayat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas bab amar ma'ruf nahi mungkar dan menyebutkan hadits-hadits semakna.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar dengan syarat kemampuan dan tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan makna ayat 105 surah Al-Ma'idah.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits ini sangat penting. Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menyampaikan khutbah kepada manusia yang memahami ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 105 secara keliru. Mereka mengira bahwa ayat "عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ" (jagalah dirimu sendiri) berarti seseorang boleh hanya fokus pada dirinya dan tidak peduli terhadap kemungkaran di sekitarnya. Abu Bakar membantah pemahaman ini dengan sabda Nabi ﷺ yang beliau dengar langsung.

Makna ayat menurut para ulama:

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna "jagalah dirimu" bukanlah larangan untuk berdakwah dan mencegah kemungkaran. Bahkan beliau menyebutkan bahwa para ulama bersepakat bahwa perintah amar ma'ruf nahi mungkar tetap berlaku. Yang dimaksud ayat adalah: jika kalian telah menunaikan kewajiban kalian berupa mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka kerusakan orang lain tidak akan membahayakan kalian.

As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengandung dorongan untuk memperbaiki diri sendiri, namun tidak berarti meninggalkan kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar. Beliau menegaskan bahwa keduanya harus berjalan seiring.

Syarat dan adab amar ma'ruf nahi mungkar menurut Imam an-Nawawi:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa amar ma'ruf nahi mungkar adalah kewajiban, namun memiliki syarat:

  1. Hendaknya dilakukan dengan ilmu, bukan kebodohan.
  2. Hendaknya tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar.
  3. Dilakukan secara bertahap: dengan tangan (kekuasaan), lisan (nasihat), lalu hati (membenci kemungkaran).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama memahami hadits "jika manusia melihat kezaliman lalu tidak mencegahnya" sebagai peringatan keras. Beliau menyebutkan bahwa azab yang dimaksud bisa berupa azab yang merata — orang saleh pun bisa terkena dampaknya jika kemungkaran dibiarkan secara terbuka.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan amar ma'ruf nahi mungkar adalah sebab turunnya azab secara umum. Beliau menukil perkataan para salaf bahwa jika kemungkaran dibiarkan, maka jangan heran jika azab datang menimpa semua.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak menekankan bahwa amar ma'ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan hikmah dan tidak boleh menjadi sebab perpecahan. Sementara Ibn Taymiyyah dalam al-Hisbah menegaskan bahwa amar ma'ruf nahi mungkar adalah kewajiban kolektif yang harus ditegakkan sesuai kemampuan dan wewenang masing-masing. Pendapat yang paling kuat adalah yang menggabungkan keduanya: kewajiban tetap ada, namun pelaksanaannya harus dengan ilmu, hikmah, dan mempertimbangkan maslahat serta mafsadah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu suatu ketika berkhutbah di hadapan manusia. Beliau menyampaikan hadits ini karena beliau melihat banyak orang salah memahami ayat Al-Qur'an. Beliau tidak diam, meskipun beliau adalah orang yang sangat lembut dan penyayang. Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin dan ulama wajib meluruskan pemahaman yang keliru, terutama jika berkaitan dengan keselamatan umat dari azab.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang hanya fokus pada dirinya sendiri dan tidak peduli kemungkaran. Beliau menjawab dengan tegas bahwa sikap seperti itu bukanlah sikap orang beriman, karena orang beriman adalah yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran sesuai kemampuannya.

Fudail bin 'Iyadh rahimahullah berkata: "Jika engkau melihat kemungkaran dan engkau tidak mampu mencegahnya dengan tangan atau lisan, maka bencilah ia dengan hatimu, karena itu adalah selemah-lemah iman." Beliau menegaskan bahwa diamnya hati terhadap kemungkaran adalah tanda matinya iman.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan salah memahami ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 105. Ayat ini bukan izin untuk diam terhadap kemungkaran, melainkan perintah untuk memperbaiki diri sambil tetap menunaikan kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar.
  2. Mencegah kemungkaran adalah kewajiban sesuai kemampuan. Dengan tangan (bagi yang memiliki wewenang), dengan lisan (nasihat, dakwah), atau minimal dengan hati (membenci dan tidak meridhai).
  3. Lakukan dengan ilmu dan hikmah. Jangan sampai tindakan kita menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menekankan pentingnya mempertimbangkan maslahat dan mafsadah.
  4. Jangan meremehkan dosa kolektif. Jika kemungkaran dibiarkan, azab bisa menimpa semua orang — termasuk yang saleh — sebagaimana peringatan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  5. Mulailah dari diri sendiri, lalu keluarga, lalu masyarakat. Perbaiki diri, didik keluarga, dan sampaikan kebenaran kepada masyarakat sesuai kapasitas masing-masing.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?