Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2160 tentang Larangan menakut-nakuti muslim dengan mengambil tongkatnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang Muslim mengambil barang milik saudaranya — termasuk tongkat yang dipakai untuk bermain — baik dengan niat bercanda maupun sungguh-sungguh, tanpa izin atau tanpa mengembalikannya. Larangan ini menegaskan bahwa kehormatan dan harta seorang Muslim wajib dijaga, dan bercanda bukan alasan untuk melanggar hak orang lain. Jika seseorang sudah mengambilnya, ia wajib segera mengembalikannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Jami' At-Tirmidzi no. 2160):

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ»

Terjemah: Dari 'Abdullah bin As-Sa'ib bin Yazid, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil tongkat saudaranya, baik dalam keadaan bermain maupun serius. Maka siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya kepadanya."

At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ibnu Abi Dzi'b."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kehormatan dan harta Muslim:

QS. Al-Hujurat [49]: 11

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemah ringkas: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum merendahkan kaum lain... dan janganlah kamu saling mencela... Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Hadits pendukung tentang kehormatan Muslim:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ

Terjemah: "Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "haram darah, harta, dan kehormatan Muslim" adalah pokok besar dalam bab kehormatan sesama Muslim.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan mengambil harta saudara tanpa izin berlaku baik serius maupun bercanda.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi dalam kitabnya — menjadikan hadits ini dalil wajibnya mengembalikan barang yang diambil meski hanya untuk bercanda.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ melarang dua hal sekaligus dalam satu kalimat:

  1. Larangan mengambil tongkat (atau barang) milik saudara Muslim tanpa hak, baik dalam keadaan bermain (لَاعِبًا) maupun serius (جَادًّا).
  2. Kewajiban mengembalikan barang tersebut jika sudah terlanjur diambil.

Kata "عَصَا" (tongkat) di sini bukan dibatasi pada tongkat saja, tetapi para ulama menjelaskan bahwa ini adalah contoh dari barang yang biasanya dianggap remeh. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa penyebutan tongkat karena biasanya orang menganggapnya sepele, padahal tetap tidak boleh diambil tanpa izin. Maka barang yang lebih berharga tentu lebih keras larangannya.

Bercanda bukan alasan:

Ini poin penting yang ditekankan para ulama. Sebagian orang menganggap "kan cuma bercanda", lalu mengambil sandal, tas, atau barang temannya untuk melucu. Nabi ﷺ menutup pintu ini dengan kata "لَاعِبًا أَوْ جَادًّا" — baik bercanda maupun serius. Imam an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin dan syarahnya menegaskan bahwa mengambil barang orang lain untuk bercanda tetap termasuk kezaliman kecil yang wajib dihentikan, karena dapat menimbulkan rasa takut, sedih, atau marah pada korban.

Kaitan dengan judul bab At-Tirmidzi:

At-Tirmidzi meletakkan hadits ini dalam "Bab Apa yang Diharamkan bagi Seorang Muslim untuk Menakut-nakuti Muslim Lain". Ini menunjukkan bahwa mengambil tongkat seseorang — apalagi jika orang itu tidak tahu — bisa menimbulkan rasa takut atau kekecewaan, dan itu termasuk gangguan terhadap sesama Muslim.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah (sebagaimana dinukil At-Tirmidzi) berpendapat: wajib mengembalikan barang yang diambil meski hanya untuk main-main, dan ini adalah pendapat yang dipilih.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm juga menegaskan keharaman mengambil harta Muslim tanpa izin, dan kewajiban mengembalikannya bila memungkinkan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menutup segala jalan yang mengarah pada permusuhan, termasuk "bercanda" yang menyakiti.

Yang paling kuat: pendapat jumhur ulama dari daftar — termasuk Ahmad, Ishaq, asy-Syafi'i, dan dikuatkan Ibnu Hajar serta an-Nawawi — bahwa larangan ini bersifat tegas (haram) dan kewajiban mengembalikan barang itu wajib, tidak gugur karena alasan bercanda.

Catatan sanad:

At-Tirmidzi menyebut hadits ini hasan gharib dari jalur Ibnu Abi Dzi'b. Sanadnya: Abdullah bin As-Sa'ib bin Yazid — dari ayahnya (As-Sa'ib bin Yazid) — dari kakeknya (Yazid bin As-Sa'ib). As-Sa'ib bin Yazid adalah sahabat kecil yang mendengar hadits dari Nabi ﷺ saat masih anak-anak, dan Nabi ﷺ wafat ketika ia berumur tujuh tahun, sebagaimana dijelaskan At-Tirmidzi sendiri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa As-Sa'ib bin Yazid radhiyallahu 'anhu adalah anak kecil yang masih berumur sekitar tujuh tahun ketika Nabi ﷺ wafat. Meski masih kecil, ia sudah mendengar langsung sabda Nabi ﷺ dan meriwayatkannya kepada generasi setelahnya. Hadits ini sampai kepada kita melalui jalur keluarganya: dari kakeknya Yazid bin As-Sa'ib — seorang sahabat Nabi ﷺ — lalu kepada anaknya As-Sa'ib, lalu kepada cucunya Abdullah.

Hikmahnya: kesungguhan salaf dalam menjaga ilmu — bahkan seorang anak kecil pun diperhatikan riwayatnya, dan keluarga mereka menjadi mata rantai penyampai sunnah. Juga menunjukkan bahwa adab terhadap sesama Muslim diajarkan sejak dini, termasuk hal-hal yang dianggap sepele seperti tongkat.

Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sangat tegas dalam bab ini. Diriwayatkan bahwa beliau pernah menegur seseorang yang mengambil barang temannya untuk bercanda, dan beliau mengingatkan bahwa Nabi ﷺ melarangnya baik dalam keadaan main-main maupun serius. (Makna umum dari penjelasan para ulama Hanabilah seperti Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengambil barang milik orang lain — sekecil apa pun, termasuk untuk bercanda — tanpa izin pemiliknya.
  2. Jika sudah terlanjur mengambil, wajib segera mengembalikannya, dan bila sudah rusak atau hilang, wajib menggantinya.
  3. Bercanda bukan alasan untuk melanggar hak orang lain; Islam menjaga perasaan dan harta setiap Muslim.
  4. Ajarkan adab ini kepada anak-anak sejak kecil, sebagaimana salaf mendidik generasi mereka.
  5. Jaga kehormatan sesama Muslim dalam ucapan, perbuatan, dan candaan — karena itu bagian dari iman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?