Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2132 tentang Larangan menarik kembali hibah kecuali ayah kepada anaknya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang Muslim memberikan hibah (pemberian) lalu menariknya kembali, karena perbuatan itu menyerupai anjing yang memakan kembali muntahannya sendiri. Pengecualian hanya bagi seorang ayah terhadap anaknya, karena harta ayah dan anak pada hakikatnya saling terkait dalam pandangan syariat. Imam asy-Syafi'i menjadikan hadits ini sebagai dalil utama dalam masalah tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, keduanya memarfu'kan hadits kepada Nabi ﷺ. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab al-Wala' wal-Hibah, no. 2132. At-Tirmidzi menilai: hasan shahih.

Teks hadits (sebagaimana tercantum):

> لَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ، وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ

Terjemahan: "Tidak halal bagi seorang lelaki memberikan suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali seorang ayah terhadap apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberi pemberian lalu menariknya kembali adalah seperti anjing yang makan hingga kenyang, lalu muntah, kemudian kembali memakan muntahannya."

Ayat yang berkaitan dengan keutamaan menepati pemberian dan larangan menariknya secara zalim:

QS. Al-Baqarah [2]: 263

> قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ

Terjemahan: "Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun."

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam asy-Syafi'i (wafat 204 H) — sebagaimana dinukil At-Tirmidzi — berdalil dengan hadits ini bahwa hibah tidak boleh ditarik kembali, kecuali oleh ayah terhadap anaknya. Pendapat ini juga disebutkan dalam Al-Umm.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan larangan ini dan menyebutkan pengecualian ayah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan keharaman menarik hibah dan menyebutkan pengecualian ayah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah pengecualian ayah karena harta anak pada hakikatnya adalah bagian dari harta ayah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ melarang seorang Muslim memberikan hibah (pemberian sukarela) lalu menariknya kembali. Larangan ini bukan sekadar makruh, tetapi menunjukkan keharaman, karena Nabi ﷺ menggunakan kalimat "لَا يَحِلُّ" (tidak halal). Perbuatan ini dianalogikan dengan anjing yang memakan kembali muntahannya — sebuah perumpamaan yang sangat keras untuk menunjukkan betapa rendahnya akhlak tersebut.

Pengecualian bagi ayah:

Nabi ﷺ mengecualikan seorang ayah yang memberikan sesuatu kepada anaknya, lalu mengambilnya kembali. Para ulama menjelaskan hikmahnya:

  • Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa ayah boleh menarik kembali pemberiannya kepada anak, karena harta anak pada dasarnya masih dalam lingkup tanggung jawab ayah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa hubungan ayah dan anak berbeda dengan hubungan orang lain; ayah memiliki hak pengelolaan atas harta anak dalam batas syariat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa pengecualian ini khusus untuk ayah, bukan ibu, menurut pendapat yang kuat, meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hibah tidak boleh ditarik kembali, kecuali oleh ayah terhadap anaknya.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga melarang penarikan hibah, namun mereka memiliki rincian tersendiri dalam masalah ini.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena didukung oleh hadits shahih ini secara tegas.

Penerapan oleh ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman menarik hibah, dan pengecualian ayah adalah khusus.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa perumpamaan anjing menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk pemberian, baik hibah, hadiah, maupun sedekah, kecuali sedekah wajib seperti zakat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma — dua sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits — sama-sama menyampaikan hadits ini dengan memarfu'kannya kepada Nabi ﷺ. Thawus bin Kaysan, seorang tabi'in yang mulia dan dikenal sebagai ahli ibadah dari Yaman, meriwayatkan hadits ini dari keduanya. Thawus dikenal sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits dan tidak menyampaikan sesuatu kecuali yang benar-benar ia yakini.

Imam asy-Syafi'i ketika membahas masalah hibah dalam kitabnya, beliau berdalil dengan hadits ini dan menegaskan bahwa seorang Muslim yang memberikan sesuatu lalu menariknya kembali telah melakukan perbuatan yang sangat tercela, kecuali seorang ayah terhadap anaknya. Beliau menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri dan menjauhi akhlak yang rendah.

Hikmah: Islam mengajarkan agar seorang Muslim menjaga kehormatan dan tidak melakukan perbuatan yang merendahkan diri, seperti memberi lalu menarik kembali pemberian. Pemberian yang tulus adalah cerminan akhlak mulia, sedangkan menariknya kembali menunjukkan ketidakstabilan jiwa dan kerendahan akhlak.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menarik kembali hibah yang sudah diberikan kepada orang lain, karena perbuatan ini haram dan menyerupai akhlak anjing yang memakan muntahannya.
  2. Pengecualian hanya untuk ayah terhadap anaknya, karena hubungan ayah dan anak memiliki kekhususan dalam syariat.
  3. Berikan dengan tulus dan jangan mengharapkan imbalan atau menariknya kembali, karena pemberian yang tulus adalah cerminan akhlak mulia.
  4. Jaga kehormatan diri dengan tidak melakukan perbuatan yang merendahkan, seperti memberi lalu menarik kembali.
  5. Rujuk kepada ulama terpercaya jika ada permasalahan spesifik terkait hibah dan warisan, karena masalah ini memiliki rincian yang perlu dipahami dengan baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?