Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang keras seseorang memberikan hadiah atau pemberian lalu menariknya kembali. Rasulullah ﷺ mengumpamakannya dengan anjing yang memakan kembali muntahannya sendiri — sebuah gambaran yang sangat menjijikkan untuk menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut. Hadiah yang sudah diberikan seharusnya menjadi milik penerima, dan tidak boleh ditarik kembali kecuali dalam kasus tertentu yang dibenarkan syariat (seperti pemberian orang tua kepada anaknya).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Jami' At-Tirmidzi no. 2131):
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَالْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فَرَجَعَ فِي قَيْئِهِ
"Perumpamaan orang yang memberi hadiah lalu mengambilnya kembali adalah seperti anjing yang makan sampai kenyang, lalu muntah, kemudian kembali memakan muntahannya."
Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim:
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
"Orang yang menarik kembali pemberiannya seperti anjing yang muntah lalu memakan kembali muntahannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ayat yang berkaitan dengan menepati pemberian dan janji:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 1)
Keterangan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman menarik kembali hibah setelah diberikan, karena menyerupai perbuatan anjing yang menjijikkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini berlaku umum, kecuali pemberian orang tua kepada anaknya, karena orang tua dibolehkan menarik kembali pemberiannya berdasarkan hadits lain.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup jalan bagi perbuatan yang merusak kepercayaan dan hubungan sosial, dan menarik kembali hadiah termasuk perbuatan yang menzalimi penerima.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung pelajaran akhlak dan muamalah yang sangat penting. Memberi hadiah adalah perbuatan mulia yang mendekatkan hati dan mempererat hubungan. Namun, ketika pemberi menarik kembali hadiahnya, ia telah merusak tiga hal sekaligus: merusak kepercayaan, menyakiti hati penerima, dan menodai kemuliaan akhlak Islam.
Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dalam bab tentang kebencian menarik kembali hadiah, yang menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai larangan yang tegas. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits serupa diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dan Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhum.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perumpamaan dengan anjing bukanlah untuk menghina manusia, melainkan untuk menggambarkan betapa rendah dan menjijikkannya perbuatan tersebut. Anjing yang memakan kembali muntahannya adalah gambaran sifat tamak dan tidak tahu malu. Demikian pula orang yang memberi lalu menarik kembali, ia telah menunjukkan sifat tamak dan tidak menghargai pemberiannya sendiri.
Imam an-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk pemberian, baik hadiah, sedekah, maupun hibah. Namun para ulama mengecualikan pemberian orang tua kepada anaknya, berdasarkan hadits:
لَا يَحِلُّ لِوَالِدٍ أَنْ يُعْطِيَ وَلَدَهُ عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعَ فِيهَا
"Tidak halal bagi seorang ayah memberi sesuatu kepada anaknya lalu menariknya kembali." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan sebagian ulama menilai hadits ini hasan)
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan dan kepercayaan dalam muamalah. Menarik kembali hadiah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan, dan ini bertentangan dengan sifat seorang mukmin yang sejati.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman menarik kembali hibah secara mutlak, dan bahwa perumpamaan dengan anjing menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut di sisi Allah. Beliau juga menegaskan bahwa hadiah yang sudah diterima menjadi milik penerima secara penuh, dan pemberi tidak memiliki hak apapun atasnya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam muamalah adalah menepati akad dan menjaga kepercayaan. Menarik kembali pemberian adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa seorang laki-laki pada masa Nabi ﷺ memberikan seekor kuda kepada seorang sahabat sebagai hadiah. Beberapa waktu kemudian, ia datang kepada Nabi ﷺ dan meminta kudanya kembali. Nabi ﷺ mendengarnya dan bersabda dengan tegas melarangnya, lalu menyebutkan perumpamaan seperti dalam hadits di atas. Laki-laki itu pun merasa malu dan menarik permintaannya.
Dalam riwayat lain, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah memberikan hadiah kepada seseorang, lalu orang itu menjualnya. Umar ingin membelinya kembali, tetapi Nabi ﷺ melarangnya dengan sabda:
لَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ
"Janganlah engkau menarik kembali sedekahmu." (HR. Al-Bukhari)
Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya berpikir sebelum memberi, dan jika sudah memberi, ia harus ikhlas dan tidak mengharapkan kembali apa yang telah diberikan. Ini adalah tanda kemuliaan akhlak dan kejujuran iman.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menarik kembali hadiah yang sudah diberikan kepada orang lain, karena itu termasuk perbuatan yang dilarang dan tercela.
- Berpikirlah sebelum memberi — pastikan engkau ikhlas dan tidak akan menyesal di kemudian hari.
- Hadiah yang sudah diterima menjadi milik penerima secara penuh; pemberi tidak berhak menuntutnya kembali.
- Pengecualian: orang tua boleh menarik kembali pemberiannya kepada anaknya, karena harta orang tua dan anak pada hakikatnya saling terkait.
- Jaga kepercayaan dan hubungan baik dengan tidak merusak pemberian yang telah engkau berikan.
- Renungkan perumpamaan dalam hadits ini — betapa buruknya perbuatan menarik kembali hadiah, sampai-sampai Rasulullah ﷺ mengumpamakannya dengan anjing yang memakan muntahannya sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.