Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2118 tentang Anjuran menulis wasiat bagi muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang perlu diwasiatkan hendaknya tidak menunda-nunda sampai dua malam berlalu tanpa menuliskan wasiatnya. Ini adalah anjuran kuat (bukan kewajiban mutlak) agar wasiat segera ditulis, sehingga hak-hak ahli waris dan orang lain tidak terabaikan. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait wasiat:

QS. Al-Baqarah [2]: 180

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Terjemahan: "Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk kedua orang tua dan kerabat secara baik. (Ini adalah) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ:

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ وَلَهُ مَا يُوصِي فِيهِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ

Terjemahan: "Tidaklah benar bagi seorang Muslim untuk menghabiskan dua malam, memiliki sesuatu yang ingin dia wasiatkan, tanpa memiliki wasiatnya yang tertulis bersamanya."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi (no. 2118) dan beliau menilainya hasan shahih. Hadits serupa juga diriwayatkan melalui jalur az-Zuhri dari Salim dari Ibnu 'Umar, sebagaimana disebutkan at-Tirmidzi sendiri dalam kitabnya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam at-Tirmidzi dalam Jami'-nya (Sunan at-Tirmidzi) menilai hadits ini hasan shahih, dan menyebutkan adanya jalur lain dari az-Zuhri.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan anjuran bersegera menulis wasiat, dan bahwa menunda tanpa alasan adalah sesuatu yang tercela.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama memahami hadits ini sebagai dorongan (nadb) untuk menyegerakan penulisan wasiat, bukan kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa secara mutlak.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menghendaki agar hak-hak tidak tertunda, dan penulisan wasiat adalah sarana menjaga hak tersebut.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ menggunakan ungkapan "مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ" (tidaklah benar/tidak pantas bagi seorang Muslim) — ini adalah gaya bahasa yang menunjukkan celaan terhadap sikap menunda. Artinya, seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang perlu diwasiatkan (misalnya utang yang belum dibayar, titipan, hak orang lain, atau anjuran kebaikan) hendaknya segera menuliskannya, tidak menunggu lebih dari dua malam.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil disunnahkannya bersegera menulis wasiat bagi yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa wasiat tidak wajib kecuali jika berkaitan dengan hak orang lain (seperti utang atau titipan) — maka dalam kondisi itu menulisnya menjadi kewajiban agar hak tersebut tidak hilang.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa penyebutan "dua malam" bukanlah batasan yang ketat, melainkan menunjukkan betapa singkatnya waktu yang seharusnya tidak dilalui tanpa wasiat tertulis. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama memahami ini sebagai anjuran yang sangat ditekankan (mu'akkadah).
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menekankan bahwa tujuan syariat adalah menjaga hak dan mencegah perselisihan setelah kematian. Wasiat tertulis mencegah sengketa di antara ahli waris dan memastikan pesan terakhir seseorang tersampaikan dengan jelas.
  4. Imam at-Tirmidzi sendiri setelah menyebutkan hadits ini memberikan catatan bahwa hadits ini hasan shahih, dan ada riwayat lain dari az-Zuhri dari Salim dari Ibnu 'Umar yang semakna. Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki penguat dari jalur lain.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat apakah perintah menulis wasiat ini wajib atau sunnah:

  • Jumhur ulama (mayoritas, termasuk an-Nawawi dan Ibnu Hajar) berpendapat bahwa ini adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bukan wajib — kecuali jika berkaitan dengan hak orang lain yang harus ditunaikan, maka menjadi wajib.
  • Sebagian ulama zhahir berpendapat bahwa menulis wasiat itu wajib bagi yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, berdasarkan zhahir perintah.

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: bahwa ini adalah anjuran kuat, dan menjadi wajib jika berkaitan dengan hak orang lain yang dikhawatirkan hilang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — sendiri sangat memperhatikan wasiat. Dalam riwayat yang disebutkan oleh para ulama, beliau pernah berkata bahwa sejak mendengar hadits ini dari Nabi ﷺ, beliau tidak pernah melewati malam tanpa wasiatnya tertulis di sisinya.

Imam az-Zuhri (salah satu ulama tabi'in yang disebutkan dalam jalur riwayat hadits ini) dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan memelihara sunnah. Beliau meriwayatkan hadits ini melalui Salim bin Abdullah bin 'Umar dari ayahnya, menunjukkan betapa perhatiannya beliau terhadap hadits-hadits tentang wasiat.

Hikmahnya: para salaf tidak hanya mengetahui hadits, tetapi langsung mengamalkannya. Mereka memahami bahwa menulis wasiat adalah bentuk kesiapan menghadap Allah dan menjaga amanah.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera tulis wasiat jika Anda memiliki sesuatu yang perlu diwasiatkan — utang, titipan, hak orang lain, atau pesan kebaikan.
  2. Jangan menunda lebih dari dua malam, sebagaimana anjuran Nabi ﷺ.
  3. Wasiat bukan hanya untuk orang tua atau orang sakit — setiap Muslim yang memiliki tanggungan hendaknya menyiapkan wasiatnya.
  4. Wasiat tidak boleh melebihi 1/3 harta dan tidak boleh untuk ahli waris (kecuali dengan izin ahli waris lain), sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain dan dipahami oleh para ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
  5. Jika wasiat berkaitan dengan hak orang lain (utang, titipan), maka menulis dan menunaikannya menjadi kewajiban, bukan sekadar anjuran.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?