Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2107 tentang Larangan saling mewarisi antara muslim dan kafir

Tentu. Berikut penjelasan hadits tersebut sesuai kaidah dan batasan yang diberikan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa warisan tidak berlaku antara seorang Muslim dan seorang kafir. Jika salah satu pihak Muslim dan yang lain kafir, maka tidak ada saling mewarisi di antara keduanya. Para ulama yang tercantum dalam rujukan menjadikan hadits ini sebagai dasar utama dalam bab pembatalan warisan karena perbedaan agama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, dan dicatat oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Warisan dari Rasulullah ﷺ, Bab Apa yang Dikatakan tentang Pembatalan Warisan antara Muslim dan Kafir (no. 2107). At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits ini hasan shahih."

Teks hadits:

> لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Terjemahan: "Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim."

Hadits ini juga diriwayatkan dari Jabir dan Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi, sehingga memperkuat kedudukannya.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum pemisahan loyalitas dan hukum antara Muslim dan kafir:

QS. Al-Mumtahanah [60]: 8

> لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Terjemahan: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Ayat ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memerangi tetap dibolehkan, namun hukum warisan memiliki ketentuan tersendiri yang dijelaskan oleh sunnah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung kaidah penting: perbedaan agama menjadi penghalang (mani') dalam warisan. Maksudnya, hubungan kekerabatan saja tidak cukup untuk menjadikan seseorang berhak mewarisi jika antara keduanya terdapat perbedaan agama. Seorang Muslim tidak mendapat warisan dari kerabatnya yang kafir, dan sebaliknya orang kafir tidak mendapat warisan dari kerabatnya yang Muslim.

Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan:

  • Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini menjadi landasan amal (العمل على هذا الحديث) di kalangan ahli ilmu. Beliau juga menukil bahwa Imam asy-Syafi'i berpegang pada hadits ini dalam masalah warisan orang murtad, yaitu bahwa orang murtad tidak diwarisi oleh ahli warisnya yang Muslim, berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ: "Muslim tidak mewarisi kafir."
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bagi jumhur ulama bahwa perbedaan agama menghalangi warisan. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa orang kafir tidak mewarisi orang Muslim, dan sebaliknya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kaum Muslimin telah berijma' bahwa orang kafir tidak mewarisi harta orang Muslim, dan orang Muslim tidak mewarisi harta orang kafir, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibahas para fuqaha.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan dalam kaidah fiqihnya bahwa perbedaan agama adalah salah satu penghalang warisan, bersama pembunuhan dan perbudakan. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena warisan adalah bentuk kasih sayang dan pertolongan, sedangkan antara Muslim dan kafir tidak ada hubungan wala' (loyalitas) yang sah dalam pandangan syariat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dasar bahwa kafir tidak mewarisi Muslim, baik kafir asli maupun murtad menurut pendapat yang kuat, karena murtad lebih berat kekafirannya.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:

Terdapat perbedaan dalam masalah warisan orang murtad (orang yang keluar dari Islam):

  1. Jumhur (mayoritas) sahabat dan ulama — termasuk yang dinukil At-Tirmidzi — berpendapat bahwa harta orang murtad diberikan kepada ahli warisnya dari kalangan Muslim. Ini adalah pendapat yang dipegang banyak sahabat.
  2. Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa orang murtad tidak diwarisi oleh ahli warisnya yang Muslim, berdasarkan keumuman hadits "Muslim tidak mewarisi kafir." Harta orang murtad menjadi milik baitulmal (kas negara Muslim).

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur yang menyatakan bahwa harta orang murtad tetap diwarisi oleh ahli warisnya yang Muslim, karena hadits "Muslim tidak mewarisi kafir" berbicara tentang kafir asli, sedangkan orang murtad memiliki keadaan khusus yang dibahas para sahabat secara tersendiri. Wallahu a'lam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat dicintai Rasulullah ﷺ. Beliau adalah anak dari Zaid bin Haritsah, sahabat yang namanya disebut dalam Al-Qur'an. Usamah meriwayatkan hadits ini di tengah kaum Muslimin yang memahami pentingnya memisahkan urusan warisan berdasarkan keimanan.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa ketika terjadi perbedaan pendapat di kalangan tabi'in tentang warisan antara Muslim dan kafir, mereka selalu merujuk kepada hadits ini. Imam az-Zuhri — salah satu perawi dalam sanad hadits ini — adalah ulama besar tabi'in yang menjadi rujukan dalam masalah ini, dan beliau meriwayatkannya dari Ali bin Husain (Zainal Abidin), dari Amr bin Utsman, dari Usamah bin Zaid.

Imam Malik juga meriwayatkan hadits ini, meskipun At-Tirmidzi mencatat bahwa dalam riwayat Malik terdapat kekeliruan (وهم) pada nama perawi, yaitu tertulis "Umar bin Utsman" padahal yang benar adalah "Amr bin Utsman bin Affan." Ini menunjukkan betapa telitinya para ulama dalam menjaga keakuratan sanad hadits.

Kesimpulan Praktis

  1. Perbedaan agama menghalangi warisan. Jika seseorang Muslim dan kerabatnya kafir, maka tidak ada saling mewarisi di antara mereka.
  2. Harta orang kafir tidak otomatis menjadi milik kerabat Muslimnya, dan sebaliknya harta Muslim tidak menjadi milik kerabat kafirnya.
  3. Bagi yang memiliki kerabat non-Muslim, tetap dianjurkan berbuat baik dan berlaku adil selama mereka tidak memerangi kaum Muslimin, sebagaimana QS. Al-Mumtahanah [60]: 8.
  4. Dalam masalah orang murtad, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang sesuai dengan kondisi dan fatwa yang berlaku.
  5. Hendaknya seorang Muslim menjaga keimanannya, karena keimanan adalah dasar dari segala hubungan yang sah dalam pandangan syariat, termasuk dalam masalah warisan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?