Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang lelaki meninggal tanpa ahli waris nasab (kerabat), dan satu-satunya yang ia tinggalkan adalah seorang budak yang telah ia merdekakan. Nabi ﷺ kemudian memberikan harta warisan itu kepada budak yang telah dimerdekakan tersebut. Ini menunjukkan bahwa mantan tuan yang memerdekakan (mu'tiq) memiliki hubungan waris dengan budak yang dimerdekakannya ketika tidak ada ahli waris lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Warisan, Bab Warisan Mawla Asfal, dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan.
Teks hadits lengkap:
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَوْسَجَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَجُلًا مَاتَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَلَمْ يَدَعْ وَارِثًا إِلَّا عَبْدًا هُوَ أَعْتَقَهُ فَأَعْطَاهُ النَّبِيُّ ﷺ مِيرَاثَهُ
Terjemahan: "Dari Ibnu Abbas, bahwa seorang lelaki meninggal pada masa Rasulullah ﷺ dan tidak meninggalkan ahli waris kecuali seorang budak yang telah ia merdekakan, maka Nabi ﷺ memberikan warisannya kepadanya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bab ini:
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
QS. An-Nisa' [4]: 33
"Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para mawali (ahli waris) atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berbicara tentang kasus khusus dalam ilmu faraidh (warisan Islam), yaitu ketika seseorang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris dari jalur nasab (kerabat) sama sekali — tidak ada anak, tidak ada orang tua, tidak ada saudara, dan tidak ada 'ashabah (kerabat dari jalur ayah). Yang ada hanyalah seorang budak yang pernah ia merdekakan.
Dalam Islam, hubungan antara mu'tiq (orang yang memerdekakan) dan 'atiq (budak yang dimerdekakan) menciptakan hubungan wala' — yaitu hubungan loyalitas dan saling mewarisi. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Al-wala' itu bagi orang yang memerdekakan" (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).
Pemahaman ulama:
Imam At-Tirmidzi setelah menyebutkan hadits ini menjelaskan bahwa amal (praktik) yang dipegang oleh ahlul ilmi dalam bab ini adalah: apabila seseorang meninggal dan tidak meninggalkan 'ashabah (kerabat), maka warisannya diletakkan di baitul mal (kas negara kaum muslimin).
Namun perlu dipahami bahwa hadits ini menunjukkan kasus di mana mu'tiq mewarisi 'atiq-nya. Sebagian ulama memahami bahwa hubungan wala' ini bersifat timbal balik dalam kondisi tertentu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang arah pewarisan wala' ini:
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa mu'tiq mewarisi 'atiq-nya, bukan sebaliknya, kecuali dalam kondisi khusus.
- Dalam hadits ini, konteksnya adalah 'atiq mewarisi mu'tiq-nya ketika mu'tiq tidak memiliki ahli waris lain.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hubungan wala' adalah hubungan yang ditetapkan syariat, bukan sekadar hubungan nasab. Karena itu, ketika tidak ada ahli waris nasab, maka wala' menjadi jalur waris yang sah.
Perbedaan pendapat:
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa warisan dalam kondisi seperti ini diberikan kepada baitul mal. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mu'tiq atau 'atiq memiliki hak waris berdasarkan hubungan wala'. Hadits ini menjadi dalil kuat bagi pendapat yang kedua.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang mengamalkan hadits ini secara langsung, yaitu bahwa dalam kondisi tidak ada ahli waris nasab, maka harta warisan diberikan kepada mu'tiq atau 'atiq sesuai konteks hadits, dan jika tidak ada sama sekali, barulah ke baitul mal.
Story Telling
Dikisahkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal sebagai penerjemah Al-Qur'an dan ahli tafsir — bahwa pada masa Rasulullah ﷺ hiduplah seorang lelaki yang tidak memiliki keluarga. Ia tidak punya anak, tidak punya orang tua, tidak punya saudara. Yang ia miliki hanyalah seorang budak yang pernah ia merdekakan karena Allah.
Ketika lelaki itu meninggal, tidak ada seorang pun yang datang mengaku sebagai ahli warisnya. Harta bendanya pun tidak tahu harus diberikan kepada siapa. Maka persoalan ini diangkat kepada Rasulullah ﷺ.
Nabi ﷺ yang bijaksana kemudian memutuskan bahwa harta warisan lelaki tersebut diberikan kepada budak yang telah ia merdekakan. Keputusan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai hubungan yang dibangun atas dasar iman dan ketaatan, bukan hanya hubungan darah semata.
Ibnu Abbas meriwayatkan kisah ini agar umat Islam memahami bahwa dalam syariat warisan, ada jalur-jalur yang mungkin tidak biasa tetapi ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Hubungan wala' adalah hubungan yang diakui dalam syariat Islam — orang yang memerdekakan budak memiliki keterkaitan waris dengan budak yang dimerdekakan dalam kondisi tertentu.
- Jika seseorang meninggal tanpa ahli waris nasab, maka harta warisannya diberikan kepada mu'tiq atau 'atiq berdasarkan hubungan wala', dan jika tidak ada sama sekali, maka diserahkan ke baitul mal kaum muslimin.
- Pentingnya mempelajari ilmu faraidh — ilmu warisan adalah ilmu yang sangat ditekankan dalam Islam karena menyangkut keadilan dan hak-hak orang lain.
- Memerdekakan budak adalah amal mulia — dalam konteks zaman ini, membebaskan orang dari kesulitan, membayar hutang orang yang kesulitan, atau membantu orang yang terjerat kesulitan adalah bentuk kebaikan yang besar pahalanya.
- Konsultasikan urusan warisan kepada ahlinya — karena pembagian warisan membutuhkan pemahaman dalil yang tepat dan pertimbangan kondisi keluarga yang spesifik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.