Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2071 tentang Larangan hasil jual anjing, pelacur, dan dukun

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap tiga perkara yang sumbernya haram atau najis: (1) hasil penjualan anjing, (2) upah pelacuran/zina, dan (3) upah yang diberikan kepada dukun/tukang ramal. Ini menunjukkan bahwa Islam menjaga kemurnian harta seorang muslim—harta yang diperoleh dari jalan haram tidak akan membawa berkah, dan pelakunya terancam dosa besar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (no. 2071):

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ.

Terjemahan: Abu Mas'ud Al-Anshari berkata: "Rasulullah ﷺ melarang (mengambil) harga anjing, mahar (upah) pelacur, dan upah dukun."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, sehingga derajatnya shahih (memenuhi syarat kesahihan). Imam At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini hasan shahih.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap harta yang diperoleh melalui cara yang batil—termasuk ketiga hal dalam hadits di atas—adalah terlarang.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf menjelaskan makna hadits ini secara rinci:

1. Larangan Harga Anjing (ثَمَنِ الْكَلْبِ)

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual anjing, namun semuanya sepakat bahwa hadits ini menunjukkan larangan yang sangat tegas.

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menjual anjing secara mutlak adalah haram, baik untuk menjaga ternak, berburu, maupun keperluan lainnya. Mereka berdalil dengan keumuman hadits ini.
  • Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i membolehkan jual beli anjing untuk keperluan yang dibolehkan syariat, seperti anjing pemburu atau penjaga. Namun mereka tetap mengharamkan hasilnya jika untuk tujuan yang tidak dibenarkan.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah keumuman larangan ini—menjual anjing hukumnya haram, karena hadits ini tegas dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Adapun membeli anjing untuk keperluan yang dibolehkan (berburu, menjaga) hukumnya boleh, tetapi menjualnya tetap terlarang.

2. Larangan Upah Pelacur (مَهْرِ الْبَغِيِّ)

Yang dimaksud adalah upah yang diterima seorang wanita dari perbuatan zina. Ini adalah penghasilan yang paling kotor dan keji.

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh bentuk upah dari perbuatan zina, baik yang diterima langsung maupun melalui perantara.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa ini termasuk dosa besar, karena zina sendiri adalah dosa besar, dan mengambil upah darinya menambah keburukan.

3. Larangan Upah Dukun (حُلْوَانِ الْكَاهِنِ)

Yang dimaksud adalah upah yang diberikan kepada dukun, tukang ramal, atau orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib.

  • Imam Al-Khathabi (dari ulama madzhab Syafi'i) menjelaskan bahwa hulwan adalah upah yang diberikan kepada dukun sebagai imbalan atas ramalannya.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa mendatangi dukun dan mempercayai ramalannya adalah bentuk kesyirikan, karena itu berarti meyakini ada yang mengetahui perkara ghaib selain Allah. Maka memberikan upah kepada mereka adalah membantu perbuatan syirik.

Hikmah Larangan Ini:

  1. Menjaga kemurnian harta—harta yang haram tidak akan membawa keberkahan, bahkan bisa menjadi sebab doa tidak terkabul.
  2. Menutup pintu kejahatan—jika upah dukun dihalalkan, maka praktik perdukunan akan semakin subur.
  3. Menjaga martabat manusia—melarang upah pelacur berarti menjaga kehormatan wanita dan masyarakat.
  4. Menegakkan tauhid—larangan memberi upah dukun melindungi aqidah umat dari kesyirikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Imam Ahmad bin Hanbal ditanya oleh seseorang: "Wahai Imam, aku memiliki seekor anjing untuk menjaga kebunku. Bolehkah aku menjualnya dan mengambil hasilnya?"

Imam Ahmad menjawab dengan tegas: "Tidak boleh. Rasulullah ﷺ telah melarang harga anjing. Jika engkau tidak membutuhkannya lagi, lepaskanlah atau berikan kepada orang yang membutuhkannya. Jangan engkau mengambil keuntungan dari sesuatu yang telah diharamkan oleh Nabi ﷺ."

Orang itu pun tersadar dan berkata: "Engkau benar, wahai Imam. Aku tidak ingin hartaku tercampur dengan yang haram hanya karena seekor anjing."

Hikmah: Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah harta. Mereka lebih memilih kehilangan keuntungan duniawi daripada mengambil sesuatu yang telah jelas diharamkan oleh Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi segala bentuk penghasilan haram, terutama yang disebutkan dalam hadits ini: hasil jual beli anjing, upah zina, dan upah perdukunan.
  2. Jika memiliki anjing untuk keperluan yang dibolehkan (berburu, menjaga), jangan menjualnya—berikan atau lepaskan jika tidak diperlukan.
  3. Jangan mendatangi dukun, tukang ramal, atau paranormal dalam bentuk apa pun, karena ini termasuk dosa besar dan merusak aqidah.
  4. Periksa sumber penghasilan kita—pastikan setiap rupiah yang kita dapatkan berasal dari jalan yang halal dan bersih.
  5. Ajarkan hal ini kepada keluarga agar mereka juga terlindungi dari harta haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?