Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2047 tentang Jenis pengobatan yang dianjurkan Rasulullah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat At-Tirmidzi no. 2047 ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebutkan beberapa cara pengobatan yang bermanfaat, yaitu sa'uth (obat yang dimasukkan melalui hidung), ladud (obat yang dituangkan ke mulut dari sisi pipi), bekam (hijamah), dan masyi (pencahar/minuman pelancar). Hadits ini juga memuat kisah ketika para sahabat mengobati Nabi ﷺ dengan ladud saat beliau sakit, lalu beliau membalas mengobati mereka dengan cara yang sama — kecuali Al-Abbas. Ini menunjukkan bahwa pengobatan adalah perkara yang dibolehkan dan diajarkan, serta mengandung adab dan hikmah dalam bermuamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80

وَاِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِيْنِ

"Dan apabila aku sakit, Dialah (Allah) yang menyembuhkanku."

Ayat ini menegaskan bahwa kesembuhan hakikatnya dari Allah, sedangkan obat hanyalah sebab. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Nabi Ibrahim عليه السلام menisbahkan penyakit kepada dirinya sendiri (bukan kepada Allah) sebagai bentuk adab, namun menisbahkan kesembuhan hanya kepada Allah — menunjukkan bahwa Allah-lah Yang Maha Menyembuhkan.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما, dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Pengobatan Rasulullah ﷺ, Bab Apa yang Dikatakan tentang Sa'uth dan Lainnya, no. 2047.

Hadits pendukung dari Abu Dawud dan Al-Bukhari juga menyebutkan tentang ladud ketika Nabi ﷺ sakit menjelang wafat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

Makna istilah dalam hadits:

  1. السَّعُوطُ (As-Sa'uth) — obat yang dimasukkan melalui hidung, baik berupa cairan maupun serbuk, untuk mengobati penyakit kepala atau saluran pernapasan. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa sa'uth adalah obat yang dimasukkan ke dalam hidung.
  2. اللَّدُودُ (Al-Ladud) — obat yang dituangkan ke dalam mulut dari arah sisi pipi (bukan dari depan), biasanya digunakan untuk orang yang tidak sadar atau sulit menelan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ladud adalah obat yang dimasukkan dari sisi mulut.
  3. الْحِجَامَةُ (Al-Hijamah) — bekam, yaitu mengeluarkan darah kotor dari tubuh melalui sayatan kecil dan penyedotan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas panjang lebar manfaat bekam dan waktu-waktu terbaik melakukannya.
  4. الْمَشِيُّ (Al-Masyi) — menurut para ulama, ini adalah obat pencahar atau minuman yang melancarkan pencernaan. Ibnul Atsir dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa masyi adalah sejenis minuman obat yang diminum untuk melancarkan perut.

Pemahaman ulama:

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil 'Ibad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebutkan pengobatan-pengobatan ini sebagai bentuk bimbingan (irsyad) dan bukan kewajiban. Beliau menjelaskan bahwa pengobatan dengan cara-cara ini adalah bagian dari thibbun nabawi (pengobatan nabawi) yang bermanfaat, namun kesembuhan tetap dari Allah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits serupa menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang membalas mengobati para sahabat dengan ladud menunjukkan:

  • Bahwa ladud adalah pengobatan yang dikenal dan dibolehkan.
  • Bahwa Nabi ﷺ tidak melarang secara mutlak, tetapi beliau ingin mengajarkan bahwa jika seseorang diobati tanpa izin atau dengan cara yang tidak disukai, maka boleh membalas dengan cara yang sama sebagai pengajaran — namun tetap dalam batas adab.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kisah ini terjadi ketika Nabi ﷺ sakit keras menjelang wafatnya. Para sahabat berinisiatif mengobati beliau karena khawatir, namun Nabi ﷺ melarang mereka mengobati orang lain dengan paksa tanpa izin. Al-Abbas tidak ikut serta dalam mengobati Nabi ﷺ, sehingga beliau tidak diobati — ini menunjukkan keadilan Nabi ﷺ.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits serupa dengan redaksi yang sedikit berbeda. At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini hasan shahih. Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih.

Kaitan dengan pengobatan modern: Para ulama seperti Ibnu Qayyim dan Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa pengobatan nabawi bukanlah satu-satunya cara, dan umat Islam boleh menggunakan pengobatan medis modern selama tidak mengandung keharaman. Syeikh Ibn Baz dan Syeikh al-Utsaimin juga menegaskan bahwa berobat adalah sunnah, dan tidak ada larangan menggunakan obat-obatan yang terbukti bermanfaat secara medis.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما — sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi — bahwa ketika Rasulullah ﷺ sakit keras, para sahabat berkumpul dan berinisiatif mengobati beliau dengan ladud (menuangkan obat dari sisi mulut). Mereka melakukannya karena kecintaan yang mendalam dan kekhawatiran akan kondisi beliau.

Ketika Nabi ﷺ sadar dan mengetahui apa yang mereka lakukan, beliau bersabda: "Obati mereka dengan ladud." Maka semua sahabat yang hadir diobati dengan cara yang sama — kecuali Al-Abbas رضي الله عنه, karena beliau tidak ikut serta dalam mengobati Nabi ﷺ.

Hikmah dari kisah ini:

  • Kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ sangat besar, sampai mereka berinisiatif mengobati beliau.
  • Nabi ﷺ mengajarkan bahwa pengobatan tanpa izin bisa jadi tidak disukai, namun beliau tidak marah — beliau hanya memberikan pelajaran dengan cara yang penuh hikmah.
  • Keadilan Nabi ﷺ terlihat ketika beliau tidak mengobati Al-Abbas karena beliau tidak terlibat.
  • Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia yang juga bisa sakit, dan beliau tidak melarang berobat.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada sakit yang membawa kepada wafatnya Nabi ﷺ, dan ini menunjukkan betapa para sahabat sangat mencintai beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Berobat adalah sunnah — Nabi ﷺ mengajarkan dan membolehkan berbagai cara pengobatan, termasuk sa'uth, ladud, bekam, dan pencahar.
  2. Kesembuhan dari Allah — obat hanyalah sebab; yang menyembuhkan hakikatnya adalah Allah, sebagaimana ayat QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80.
  3. Hormati orang yang sakit — jangan mengobati seseorang tanpa izin atau dengan cara yang tidak disukainya, karena Nabi ﷺ mengajarkan adab ini.
  4. Boleh menggunakan pengobatan modern — selama tidak mengandung keharaman, pengobatan medis modern dibolehkan menurut Ibn Taymiyyah, Ibnul Qayyim, Ibn Baz, dan al-Utsaimin.
  5. Bekam (hijamah) memiliki manfaat — Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan manfaat dan waktu terbaiknya.
  6. Jangan berlebihan (ghuluw) — jangan menganggap pengobatan nabawi sebagai satu-satunya cara, dan jangan meremehkan pengobatan medis yang terbukti bermanfaat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?