Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan obat yang khabits (buruk/jijik), yaitu racun atau segala zat berbahaya yang membinasakan. Tujuannya menjaga jiwa, karena jiwa adalah amanah dari Allah dan bukan milik kita sendiri. Islam mengajarkan berobat dengan cara yang halal dan aman, bukan dengan sesuatu yang merusak badan atau menghilangkan nyawa.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 195
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Hadits terkait:
- Hadits riwayat Abu Hurairah ini (Jami' At-Tirmidzi no. 2045, Kitab Kedokteran) — larangan obat khabits, yaitu racun.
- Hadits riwayat Abu Hurairah juga dalam Shahih Muslim tentang larangan membunuh diri dengan racun, dengan ancaman siksa di neraka. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan besarnya dosa bunuh diri dan haramnya racun sebagai sarana.
Kaitan ulama:
- Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dan memberi penjelasan singkat ("ya'ni as-summ" = maksudnya racun).
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan haramnya berobat dengan yang haram atau membinasakan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan bunuh diri dengan racun secara tegas.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan QS. Al-Baqarah [2]: 195 sebagai larangan segala bentuk yang membinasakan diri.
Penjelasan Rinci
Hadits ini pendek, tetapi maknanya luas. Nabi ﷺ melarang ad-dawa' al-khabits, yaitu obat yang buruk dan menjijikkan. Imam At-Tirmidzi sendiri menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah racun. Para ulama memahami larangan ini dalam dua sisi:
Pertama, dari sisi menjaga jiwa (hifzhun nafs). Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa berobat itu disyariatkan, tetapi harus dengan cara yang halal dan tidak membahayakan. Berobat dengan racun berarti mencelakakan diri, dan itu terlarang.
Kedua, dari sisi haramnya bunuh diri. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits-hadits tentang orang yang membunuh diri dengan racun akan meminumnya di neraka — menunjukkan betapa beratnya dosa ini. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa segala yang membinasakan diri hukumnya haram.
Ketiga, dari sisi thibbun nabawi. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa pengobatan yang diajarkan Nabi ﷺ selalu membawa maslahat dan menjauhi mafsadat. Beliau tidak pernah mengajarkan obat yang merusak, karena tujuan syariat adalah menjaga badan, akal, dan jiwa.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah larangan ini bersifat tahrim (haram) atau karahah (makruh). Jumhur — termasuk Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan As-Sa'di — menguatkan bahwa jika zat itu membinasakan, hukumnya haram. Jika hanya menjijikkan tetapi tidak membahayakan, maka makruh. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena kaidah syariat: "la dharara wa la dhirar" (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sebagian salaf sangat berhati-hati dalam urusan berobat. Abdullah bin al-Mubarak — yang dalam sanad hadits ini — dikenal sebagai ulama yang zuhud dan wara'. Beliau pernah ditanya tentang obat tertentu, lalu beliau menolak jika mengandung zat yang haram atau membahayakan, seraya berkata bahwa kesembuhan itu dari Allah, dan tidak layak mencari kesembuhan dengan sesuatu yang Allah haramkan. Ini menunjukkan adab salaf: mereka mengutamakan kehalalan dan keselamatan jiwa di atas segala cara.
Kesimpulan Praktis
- Haram menggunakan racun atau zat yang membinasakan sebagai obat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
- Haram bunuh diri dengan cara apa pun, termasuk racun — dosanya sangat besar.
- Berobatlah dengan cara halal, aman, dan sesuai anjuran medis yang tidak melanggar syariat.
- Jagalah jiwa sebagai amanah Allah; jangan mencelakakannya.
- Jika ragu tentang suatu zat, tanyakan kepada ulama dan ahli medis terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.