Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab mulia Nabi ﷺ dalam menyikapi makanan: beliau tidak pernah mencela makanan. Jika beliau menyukainya, beliau makan; jika tidak menyukainya, beliau tinggalkan tanpa mengkritik atau merendahkannya. Ini pelajaran penting tentang akhlak, syukur atas nikmat, dan menjaga perasaan orang yang menyajikan makanan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Kebaikan dan Silaturahmi, Bab Apa yang Dikatakan tentang Meninggalkan Mengkritik Nikmat, nomor 2031. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ مَا عَابَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ طَعَامًا قَطُّ كَانَ إِذَا اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِلاَّ تَرَكَهُ
Terjemahan: "Abu Hurairah berkata: 'Rasulullah ﷺ tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menyukainya, beliau memakannya; jika tidak, beliau meninggalkannya.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama, sehingga keshahihannya disepakati. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil disunnahkannya meninggalkan celaan terhadap makanan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Adab terhadap nikmat Allah. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa meninggalkan celaan terhadap makanan adalah bentuk adab kepada Allah yang telah memberi nikmat, dan kepada orang yang menyajikannya. Mencela makanan bisa berarti mengingkari nikmat atau menyakiti hati orang yang telah berusaha menyajikannya.
Kedua: Sikap Nabi ﷺ yang lembut. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan menunjukkan kesempurnaan akhlak beliau. Beliau tidak memaksa diri memakan sesuatu yang tidak disukai, tetapi juga tidak merendahkannya.
Ketiga: Kebebasan memilih makanan yang halal. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa jika seseorang tidak menyukai makanan tertentu, ia boleh meninggalkannya tanpa harus mencela. Ini menunjukkan bahwa selera makan adalah hal yang wajar, tetapi adab tetap harus dijaga.
Keempat: Menjaga perasaan orang lain. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa meninggalkan celaan terhadap makanan adalah bagian dari menjaga lisan dan perasaan orang yang menyajikan. Ini termasuk akhlak mulia yang diajarkan Islam.
Kelima: Tidak berlebihan dalam makanan. As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ yang makan jika suka dan meninggalkan jika tidak suka menunjukkan keseimbangan dan tidak memaksakan diri, yang merupakan bagian dari sunnah dalam makan.
Para ulama sepakat bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya tidak mencela makanan, baik makanan itu kurang enak, tidak sesuai selera, atau bahkan tidak disukai. Yang dianjurkan adalah diam, meninggalkannya dengan lembut, atau memakannya jika memungkinkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ dijamu oleh seorang sahabat dengan makanan tertentu. Ketika makanan itu dihidangkan, beliau tidak mencela meskipun mungkin tidak sesuai selera. Beliau hanya diam atau meninggalkannya dengan lembut. Para sahabat memperhatikan bahwa beliau tidak pernah mengatakan "makanan ini tidak enak" atau "ini terlalu asin" atau "ini kurang matang". Ini menunjukkan betapa beliau sangat menjaga perasaan orang yang menyajikan dan tidak menyakiti hati mereka. (Kisah ini disebutkan secara umum dalam syarah hadits oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar).
Kesimpulan Praktis
- Jangan mencela makanan yang dihidangkan, baik di rumah, di acara, atau di mana pun.
- Jika tidak menyukai makanan, cukup tinggalkan dengan lembut tanpa komentar negatif.
- Syukuri nikmat makanan dan hargai usaha orang yang menyajikannya.
- Latih diri untuk menjaga lisan dari mengkritik hal-hal yang tidak penting, terutama makanan.
- Teladani akhlak Nabi ﷺ yang lembut dan penuh adab dalam setiap keadaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.