Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan tata cara iqamah di zaman Nabi ﷺ, yaitu muadzin menunggu hingga beliau keluar dari rumahnya, baru kemudian mengumandangkan iqamah. Ini menunjukkan bahwa urusan iqamah berkaitan erat dengan imam, dan para ulama menjadikannya dalil bahwa imamlah yang lebih berhak mengatur waktu iqamah, sementara muadzin bertugas pada adzan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ، أَخْبَرَنِي سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ، سَمِعَ جَابِرَ بْنَ سَمُرَةَ، يَقُولُ كَانَ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يُمْهِلُ فَلاَ يُقِيمُ حَتَّى إِذَا رَأَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَدْ خَرَجَ أَقَامَ الصَّلاَةَ حِينَ يَرَاهُ
"Jabir bin Samurah berkata: 'Muadzdzin Rasulullah ﷺ menunggu dan tidak mengumandangkan iqamah sampai dia melihat Rasulullah ﷺ telah keluar (dari rumahnya), maka dia mengumandangkan iqamah ketika melihatnya.'"
Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Hadits Jabir bin Samurah ini adalah hadits hasan shahih. Dan hadits Isra'il dari Simak ini kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini. Demikianlah sebagian ulama berkata: 'Sesungguhnya muadzin lebih berhak terhadap adzan, dan imam lebih berhak terhadap iqamah.'" (Jami' At-Tirmidzi, Kitab Shalat, Bab: Bab Apa yang Dikatakan Bahwa Imam Lebih Berhak untuk Mengumandangkan Iqamah, no. 202).
Kaitan dengan Ulama:
- Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih dan menukil perkataan sebagian ulama bahwa imam lebih berhak terhadap iqamah.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam kitabnya Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memiliki muadzin yang bertugas mengumandangkan adzan, dan iqamah dilakukan setelah beliau keluar. Ini menunjukkan perhatian syariat pada keteraturan shalat berjamaah. (Lihat Zaad al-Ma'aad 1/129-130, bab tentang shalat).
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa yang lebih utama, iqamah dilakukan oleh muadzin, namun imam boleh memerintahkan orang lain atau dirinya sendiri untuk iqamah jika ada maslahat. Beliau juga menegaskan bahwa waktu iqamah adalah hak imam, karena imam yang akan memimpin shalat. (Lihat Syarh al-Mumti' 2/78-79).
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang adab dan aturan dalam shalat berjamaah:
- Waktu Iqamah Mengikuti Imam: Muadzin Nabi ﷺ tidak bergegas mengumandangkan iqamah sebelum beliau keluar. Ini menunjukkan bahwa iqamah disunnahkan dilakukan setelah imam siap dan berada di tempat shalat. Hal ini untuk menghindari penantian yang lama bagi makmum dan menjaga kekhusyukan.
- Pembagian Tugas: Para ulama membedakan wewenang antara adzan dan iqamah. Imam Ibn Qudamah (w. 620 H) dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa adzan adalah tugas muadzin, sedangkan iqamah lebih berkaitan dengan imam. Ini karena iqamah adalah tanda dimulainya shalat yang dipimpin imam. Namun, jika muadzin yang mengumandangkan iqamah, hal itu tetap sah dan tidak mengapa.
- Hikmah Penantian: Perbuatan muadzin yang menunggu hingga Nabi ﷺ keluar mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa dalam ibadah, terutama dalam hal yang berkaitan dengan imam. Ini juga menunjukkan adab seorang bawahan (muadzin) terhadap pemimpinnya (imam).
- Praktik di Zaman Sekarang: Di banyak masjid, iqamah dilakukan oleh muadzin atau bilal. Namun, hendaknya mereka memperhatikan kesiapan imam. Jika imam belum masuk atau belum siap, maka menunggu adalah perkara yang lebih utama, sebagaimana praktik di zaman Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Bilal bin Rabah -semoga Allah meridhainya- adalah muadzin Rasulullah ﷺ. Suatu hari, beliau mengumandangkan adzan Subuh, lalu menunggu. Ketika Rasulullah ﷺ keluar dari rumahnya dan melihat para sahabat sudah berbaris, beliau bersabda kepada Bilal: "Wahai Bilal, tangguhkanlah iqamahmu." Kemudian beliau pergi ke kebun untuk suatu keperluan (bersuci), dan setelah kembali barulah shalat didirikan. (Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab: "Jika Imam Mendapatkan Sesuatu Keperluan Setelah Iqamah, Maka Boleh Mundur dan Menunggu").
Kisah ini menunjukkan bahwa iqamah sangat terkait dengan kesiapan imam. Bahkan, jika imam memiliki keperluan mendesak setelah iqamah, beliau boleh menundanya. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kebijaksanaan dalam mengatur ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Iqamah disunnahkan setelah imam siap, sebagaimana praktik muadzin Nabi ﷺ yang menunggu beliau keluar.
- Imam lebih berhak mengatur waktu iqamah, sementara muadzin lebih berhak terhadap adzan. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan dipilih oleh banyak ulama.
- Bagi muadzin/bilal, hendaknya memperhatikan kesiapan imam sebelum mengumandangkan iqamah, agar shalat berjamaah berjalan tertib dan khusyuk.
- Bagi imam, hendaknya tidak menunda-nunda shalat setelah iqamah tanpa keperluan, karena hal itu memberatkan makmum.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.