Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab ketika buang air (hajat) di luar ruangan: menjauh dari pandangan orang lain, mencari tempat yang tertutup, dan tidak menampakkan aurat. Nabi ﷺ mencontohkan hal ini dalam perjalanan. Ini termasuk adab Islam yang menjaga kehormatan diri dan orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, dan dicatat oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Thaharah, Bab "Apa yang Diriwayatkan Bahwa Nabi ﷺ Jika Ingin Buang Air Jauh-jauh" (no. 20). At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Teks hadits (potongan utama):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي سَفَرٍ فَأَتَى النَّبِيُّ ﷺ حَاجَتَهُ فَأَبْعَدَ فِي الْمَذْهَبِ
Terjemahan: "Al-Mughirah bin Syu'bah berkata: Saya bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan. Nabi ﷺ menunaikan hajatnya, maka beliau menjauh dalam tempat buang air."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan menjaga aurat dan adab:
QS. Al-A'raf [7]: 26
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّكُمْ يَذَّكَّرُونَ
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."
Kaitan dengan ulama: Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dan menilai hadits ini. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membahas adab buang air secara rinci. Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan petunjuk Nabi ﷺ dalam buang air.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan salah satu adab penting dalam Islam: ketika buang air di tempat terbuka, hendaknya menjauh dan mencari tempat yang tertutup. Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga menjaga aurat dan kehormatan.
Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa dalam bab ini ada riwayat lain dari Abdurrahman bin Abi Qurad, Abu Qatadah, Jabir, Yahya bin Ubaid dari ayahnya, Abu Musa, Ibnu Abbas, dan Bilal bin Al-Harits. Ini menunjukkan bahwa adab ini memiliki banyak penguat.
At-Tirmidzi juga menyebutkan riwayat: "Bahwa Nabi ﷺ mencari tempat untuk buang air sebagaimana seseorang mencari tempat tinggal." Maknanya, beliau benar-benar memilih tempat yang layak, jauh dari pandangan, dan tertutup.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menjauh saat buang air adalah sunnah, terutama di tempat terbuka. Sedangkan di tempat tertutup (seperti kamar mandi), tidak perlu menjauh karena sudah tertutup.
Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika buang air menjauh hingga tidak terlihat. Ini menunjukkan pentingnya menjaga aurat dari pandangan orang lain.
Para ulama sepakat bahwa menutup aurat dan menjauh dari pandangan saat buang air adalah adab yang dianjurkan. Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan dalam hal ini.
Story Telling
Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu menceritakan pengalamannya bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan. Saat itu, Nabi ﷺ ingin buang air, maka beliau pergi jauh hingga tidak terlihat. Al-Mughirah memperhatikan hal ini dan menceritakannya kepada umat, sehingga menjadi pelajaran bagi kita semua.
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga pernah bersabda tentang adab buang air, seperti tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya saat buang air di tempat terbuka. Semua ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan adab dan kebersihan.
Kesimpulan Praktis
- Ketika buang air di tempat terbuka, menjauhlah dari pandangan orang lain dan carilah tempat yang tertutup.
- Jagalah aurat dari pandangan orang lain, karena itu bagian dari kehormatan diri.
- Adab ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang patut kita teladani.
- Jika di tempat tertutup (kamar mandi), tidak perlu menjauh, cukup menutup aurat.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak sejak dini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.