Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1938 tentang Mendamaikan manusia dengan perkataan baik bukanlah dusta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memberikan kabar gembira dan keringanan bagi siapa saja yang berusaha mendamaikan manusia. Dalam urusan perdamaian, seseorang diperbolehkan menyampaikan hal-hal baik yang bisa mencairkan suasana, meskipun itu tidak sepenuhnya persis dengan kenyataan. Ini adalah bentuk rukhsah (keringanan) dari syariat, karena tujuan mulia (perdamaian) mengalahkan keburukan kecil (ketidaktepatan ucapan) demi mencegah keburukan yang lebih besar (perpecahan dan permusuhan).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Teks hadits yang Anda cantumkan sudah lengkap dengan sanadnya. Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) dalam Sunan-nya, Kitab Al-Birr wash-Shilah, Bab "Ma Ja'a fi Ishlah Baina An-Nas", no. 1938, menilai hadits ini hasan shahih.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

"Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa' [4]: 135)

Ayat ini menegaskan larangan memutarbalikkan kebenaran dalam persaksian. Namun, hadits di atas memberikan pengecualian untuk tujuan yang lebih besar, yaitu perdamaian. Ini menunjukkan bahwa kaidah syariat memperhatikan mafsadah (kerusakan) dan maslahah (kebaikan).

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya berdusta dalam tiga hal: (1) dalam peperangan, (2) untuk mendamaikan dua orang yang berselisih, dan (3) perkataan suami kepada istrinya atau sebaliknya untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Namun, yang dimaksud adalah dusta yang mengandung kebaikan, bukan dusta untuk menzalimi atau mengambil hak orang lain.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menukil perkataan Imam Al-Khathabi bahwa makna "لَيْسَ بِالْكَاذِبِ" (bukanlah pendusta) adalah bukan termasuk dusta yang tercela, karena tujuannya adalah kebaikan. Beliau juga menjelaskan bahwa "نَمَى خَيْرًا" artinya menyampaikan perkataan baik dari seseorang kepada orang lain yang dengannya hati menjadi lunak dan permusuhan hilang.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu kaidah besar dalam fiqhul mu'amalah (fiqih interaksi sosial). Mari kita bedah maknanya:

1. Makna "لَيْسَ بِالْكَاذِبِ" (Bukanlah Pendusta)

Secara zhahir, orang yang "mengatakan baik" atau "melaporkan kebaikan" dalam konteks perdamaian bisa saja tidak 100% jujur. Misalnya, si A berkata kepada si B, "Si C sebenarnya sangat menyesal dan ingin berdamai denganmu," padahal si C tidak pernah mengatakan itu secara langsung. Namun, Nabi ﷺ menegaskan bahwa orang ini tidak dianggap pendusta.

Imam Al-Qurthubi (w. 671 H) dalam Al-Mufhim menjelaskan bahwa ini adalah isti'arah (metafora) dalam bahasa Arab. Artinya, orang tersebut tidaklah termasuk dalam kategori pendusta yang tercela, karena dustanya adalah dusta yang diperbolehkan untuk tujuan yang dibenarkan syariat. Ini seperti seseorang yang berkata, "Ini bukanlah orang yang zalim," padahal dia tahu orang itu zalim, tetapi tujuannya adalah untuk mencegah pertumpahan darah.

2. Makna "فَقَالَ خَيْرًا" (Mengatakan Sesuatu yang Baik)

Ini mencakup dua bentuk:

  • Menyampaikan kebaikan: Menyampaikan pujian, penghargaan, atau kebaikan seseorang kepada pihak lain yang berselisih dengannya.
  • Menahan keburukan: Tidak menyampaikan perkataan buruk yang bisa memperkeruh suasana.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Jami' Al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari husnuzh-zhann (berprasangka baik) dan tahsin (memperbaiki) hubungan. Beliau menukil perkataan Al-Hasan Al-Bashri (w. 110 H) bahwa "mendamaikan antara dua orang yang berselisih lebih utama daripada puasa dan shalat sunnah."

3. Makna "أَوْ نَمَى خَيْرًا" (Atau Melaporkan Sesuatu yang Baik)

Kata "نَمَى" secara bahasa berarti "menambah" atau "menyampaikan". Dalam konteks ini, maksudnya adalah menyampaikan perkataan baik dari satu pihak kepada pihak lain, meskipun perkataan itu sebenarnya tidak diucapkan secara persis, atau bahkan menambahkan kebaikan di dalamnya agar hati menjadi lunak.

Imam At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini hasan shahih, dan ini adalah salah satu dalil bahwa ishlah (perdamaian) adalah amalan yang sangat dicintai Allah.

4. Batasan Penting

Para ulama dari daftar rujukan menegaskan bahwa keringanan ini tidak boleh disalahgunakan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa kebolehan ini hanya untuk tujuan perdamaian yang dibenarkan, bukan untuk:

  • Mengambil hak orang lain
  • Membenarkan yang batil
  • Menzalimi pihak lain
  • Menutupi kejahatan atau kezaliman

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarah Riyadhush-Shalihin menambahkan bahwa jika perdamaian tersebut justru akan membawa pada kemungkaran yang lebih besar, maka tidak boleh dilakukan. Ini adalah kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umm Kulthum binti 'Uqbah — perawi hadits ini — adalah salah satu sahabat wanita yang mulia. Beliau adalah saudara perempuan dari 'Utsman bin 'Affan dari pihak ibu. Beliau termasuk orang-orang yang hijrah dan berbaiat kepada Rasulullah ﷺ.

Dalam riwayat lain, Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Tidak halal bagi seorang muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Jika keduanya bertemu, maka yang paling baik adalah yang memulai salam." (HR. Al-Bukhari, no. 6077)

Kisah yang indah adalah ketika Rasulullah ﷺ sendiri menjadi juru damai. Ketika terjadi perselisihan antara kabilah Aus dan Khazraj di Madinah, beliau bersabda:

"Wahai kaum Muslimin, bukankah kalian semua bersaudara? Bukankah kalian semua di atas agama yang sama? Mengapa kalian saling bermusuhan?"

Maka dengan ucapan yang lembut dan menyejukkan, beliau berhasil mencairkan suasana. Ini adalah contoh nyata bahwa ishlah adalah bagian dari akhlak kenabian.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersemangatlah menjadi juru damai di tengah masyarakat, karena ini adalah amalan yang sangat dicintai Allah dan Rasul-Nya.
  2. Gunakan kata-kata yang baik dan menyejukkan saat mendamaikan, meskipun harus "menyampaikan kebaikan" yang tidak persis dengan kenyataan, selama itu untuk kebaikan dan tidak menzalimi.
  3. Jangan pernah menyampaikan keburukan atau perkataan yang bisa memperkeruh suasana, karena itu adalah perbuatan namimah (mengadu domba) yang terlarang.
  4. Jaga batasan syariat: Jangan menggunakan keringanan ini untuk mengambil hak orang lain, membenarkan kebatilan, atau menutupi kezaliman.
  5. Mulailah dari lingkungan terdekat: Keluarga, kerabat, tetangga, dan teman. Jika ada perselisihan di antara mereka, jadilah orang pertama yang berinisiatif mendamaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?