Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah fondasi penting dalam menjaga persaudaraan sesama Muslim. Rasulullah ﷺ melarang kita dari empat perkara yang merusak ukhuwah: memutuskan hubungan, saling membelakangi, saling membenci, dan saling hasad (iri dengki). Sebagai gantinya, kita diperintahkan untuk menjadi hamba Allah yang bersaudara. Hadits ini juga menetapkan batas maksimal seorang Muslim boleh "menjauhi" saudaranya, yaitu tidak lebih dari tiga hari, karena itu adalah hak persaudaraan yang harus dijaga.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, nomor 1935, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
(QS. Al-Hujurat [49]: 10)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Sufyan bin 'Uyainah (salah satu ulama dalam daftar rujukan) dari Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), yang merupakan ulama besar tabi'in. Ini menunjukkan sanad hadits ini sangat kuat dan mulia.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung larangan atas empat perkara yang menjadi penyakit hati dan perusak hubungan sosial:
- Larangan Saling Memutuskan (لا تقاطعوا): Ini adalah larangan memutuskan tali silaturahmi dan hubungan kekerabatan atau persaudaraan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa memutuskan hubungan adalah lawan dari perintah Allah untuk menyambung silaturahmi. Ini adalah dosa besar yang dapat menghalangi masuk surga.
- Larangan Saling Membelakangi (ولا تدابروا): Ini adalah larangan untuk saling berpaling dan tidak mau menemui atau berbicara satu sama lain. Ini adalah bentuk pengabaian dan ketidakpedulian terhadap sesama Muslim.
- Larangan Saling Membenci (ولا تباغضوا): Ini adalah larangan memiliki perasaan benci di dalam hati terhadap saudara sesama Muslim. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kebencian adalah penyakit hati yang menghancurkan pahala amal kebaikan.
- Larangan Saling Hasad (ولا تحاسدوا): Hasad adalah perasaan tidak rela melihat nikmat yang Allah berikan kepada orang lain, dan berharap nikmat itu hilang darinya. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Madaarijus Salikin menjelaskan bahwa hasad adalah salah satu penyakit hati yang paling berbahaya. Ia adalah sifat pertama yang muncul dalam sejarah manusia, yaitu ketika Iblis hasad kepada Nabi Adam 'alaihissalam. Hasad juga merupakan dosa pertama yang dilakukan oleh anak-anak Nabi Adam, yaitu ketika Qabil hasad kepada Habil.
Setelah melarang hal-hal negatif tersebut, Rasulullah ﷺ memerintahkan hal yang positif: "Jadilah kalian, wahai hamba Allah, bersaudara." Ini adalah perintah untuk saling mencintai, saling menolong, dan saling mendoakan, sebagaimana layaknya saudara kandung.
Kemudian, hadits ini ditutup dengan batasan yang jelas: "Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari." Ini menunjukkan bahwa jika terjadi perselisihan, maka kita diberi kelonggaran waktu maksimal tiga hari untuk menenangkan diri. Namun, jika lebih dari tiga hari, maka itu menjadi haram dan dosa. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih utama adalah segera berdamai dan tidak menunda-nunda, karena memutuskan hubungan lebih dari tiga hari adalah dosa besar.
Story Telling
Ada kisah yang sangat masyhur tentang seorang sahabat yang menjaga ukhuwah ini, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu. Ketika terjadi peristiwa haditsul ifki (berita bohong tentang 'Aisyah), sebagian kerabat Abu Bakar yang ikut menyebarkan berita itu adalah Misthah bin Utsatsah. Abu Bakar yang sangat kaya, biasa memberi nafkah kepada Misthah karena ia adalah kerabatnya yang miskin. Namun, karena marah atas perbuatan Misthah, Abu Bakar bersumpah untuk tidak lagi memberi nafkah kepadanya.
Maka turunlah firman Allah Ta'ala:
وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah. Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. An-Nur [24]: 22)
Ketika ayat ini turun, Abu Bakar langsung berkata, "Tentu, demi Allah, aku ingin agar Allah mengampuniku." Maka ia pun kembali memberi nafkah kepada Misthah dan berkata, "Demi Allah, aku tidak akan pernah memutuskan bantuan ini darinya selamanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah dari kisah ini: Bahkan orang sebaik Abu Bakar pun bisa merasakan sakit hati dan marah. Namun, karena kecintaannya kepada Allah dan keinginannya untuk diampuni, ia memilih untuk memaafkan dan menyambung kembali hubungan. Ini adalah teladan terbaik dalam mengamalkan hadits di atas.
Kesimpulan Praktis
Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan:
- Jaga Hati: Selalu periksa hati kita dari penyakit hasad, benci, dan dengki. Jika muncul, segera beristighfar dan berdoa agar Allah membersihkan hati kita.
- Jaga Lisan dan Perbuatan: Hindari perkataan dan perbuatan yang dapat memutuskan hubungan, seperti ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), dan perkataan kasar.
- Segera Berdamai: Jika terjadi perselisihan dengan saudara sesama Muslim, jangan biarkan lebih dari tiga hari. Segera ambil inisiatif untuk berdamai, meskipun kita merasa benar. Orang yang memulai salam dan perdamaian adalah yang lebih utama di sisi Allah.
- Utamakan Persaudaraan: Ingatlah bahwa ikatan persaudaraan Islam lebih kuat daripada ikatan lainnya. Kita semua adalah hamba Allah yang bersaudara.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.