Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1934 tentang Definisi ghibah dan fitnah

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ghibah (menggunjing) adalah menyebutkan tentang saudaramu — sesama Muslim — sesuatu yang tidak disukainya, walaupun hal itu benar adanya. Jika yang disebutkan itu benar, maka itu ghibah; jika tidak benar, maka itu buhtan (fitnah/tuduhan palsu). Jadi, kebenaran isi ucapan tidak menjadikan ghibah halal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Kebaikan dan Silaturahmi, Bab Apa yang Dikatakan tentang Ghibah, nomor 1934. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Perawi jalurnya: Qutaibah → Abdul Aziz bin Muhammad → Al-'Ala' bin Abdurrahman → dari ayahnya → dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits (sesuai riwayat):

قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْغِيبَةُ قَالَ " ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ " . قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا أَقُولُ قَالَ " إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ "

Terjemah ringkas: Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa itu ghibah?" Beliau menjawab, "Menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak disukainya." Ia bertanya, "Bagaimana jika yang aku katakan itu benar?" Beliau menjawab, "Jika benar, maka engkau telah mengghibahnya; jika tidak benar, maka engkau telah memfitnahnya."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan ini, di antaranya firman Allah:

وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

QS. Al-Hujurat [49]: 12.

Terjemah ringkas: "Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang."

Penjelasan Rinci

Definisi ghibah menurut hadits ini sangat jelas: menyebutkan tentang saudara Muslim sesuatu yang ia tidak suka, baik menyangkut fisik, akhlak, keturunan, pekerjaan, ucapan, atau keadaan lainnya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa ghibah mencakup semua bentuk penyebutan keburukan seseorang di belakangnya, baik dengan lisan, tulisan, isyarat, maupun sindiran, selama hal itu tidak disukai orang yang dibicarakan.

Poin penting: Nabi ﷺ menegaskan bahwa kebenaran isi ucapan tidak menghalalkan ghibah. Inilah yang sering disalahpahami banyak orang. Banyak yang berkata, "Aku kan bicara fakta, bukan bohong." Nabi ﷺ justru menjawab: jika benar, itu ghibah; jika tidak benar, itu buhtan (fitnah). Jadi keduanya tercela, hanya berbeda tingkatnya.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ghibah termasuk dosa besar berdasarkan ayat Al-Hujurat di atas dan hadits ini. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya ghibah, dan menyebutkan pengecualian-pengecualian syar'i yang disebutkan dalam kitab-kitab mereka, seperti:

  • Mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang,
  • Meminta fatwa,
  • Memperingatkan kaum Muslimin dari bahaya seseorang (jarh wa ta'dil dalam hadits, atau nasihat pernikahan/bisnis),
  • Menyebut keburukan orang yang terang-terangan berbuat maksiat.

Namun pengecualian ini harus dengan syarat dan kadar yang dibutuhkan, bukan untuk melampiaskan hawa nafsu.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadits serupa dari Abu Bakrah dalam Shahih Bukhari, menegaskan bahwa ghibah adalah menyebutkan aib seseorang yang tersembunyi, dan hal ini haram kecuali karena maslahat syar'i yang lebih kuat.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa lisan adalah anggota tubuh yang paling banyak menjerumuskan manusia ke dalam dosa, dan beliau mengutip hadits ini sebagai dalil bahwa menjaga lisan adalah bagian dari kesempurnaan iman.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya seperti al-Jawaab al-Kaafi dan Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa ghibah merusak hati, melemahkan iman, dan menumbuhkan permusuhan di antara kaum Muslimin. Beliau juga membedakan antara ghibah, buhtan, dan namimah (adu domba).

Adz-Dzahabi dalam al-Kaba'ir memasukkan ghibah sebagai salah satu dosa besar, dan menyebutkan bahwa orang yang menggunjing orang lain diibaratkan memakan bangkai saudaranya sendiri, sesuai ayat Al-Hujurat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan ayat Al-Hujurat bahwa Allah melarang ghibah karena di dalamnya terdapat kezaliman terhadap kehormatan saudara Muslim, dan hal itu merusak ikatan persaudaraan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa ghibah adalah menyebutkan aib saudara Muslim yang ia tidak suka, dan ini haram, baik disebutkan di hadapannya maupun di belakangnya, dengan lisan maupun tulisan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa ghibah termasuk dosa besar, dan wajib bagi seorang Muslim untuk bertaubat darinya, meminta maaf kepada orang yang digunjing jika memungkinkan, serta menutup aib saudaranya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Tidak ada perbedaan mendasar tentang keharaman ghibah. Yang ada adalah perbedaan dalam rincian pengecualian (seperti jarh wa ta'dil, nasihat, dan pengaduan kezaliman), namun semuanya sepakat bahwa asalnya haram. Yang paling kuat adalah pendapat Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar yang merinci pengecualian dengan syarat maslahat syar'i yang jelas dan kadar yang dibutuhkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang ghibah. Beliau menjawab dengan makna: "Ghibah adalah engkau menyebutkan keburukan saudaramu, sedangkan buhtan adalah engkau menuduhnya dengan sesuatu yang tidak ada padanya." Beliau juga mengingatkan bahwa orang yang sibuk menggunjing orang lain biasanya karena hatinya kosong dari mengingat Allah dan aib dirinya sendiri.

Dikisahkan pula bahwa Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah pernah berkata dengan makna: "Aku tidak pernah menggunjing seseorang, dan jika aku menggunjing seseorang, aku akan menggunjing kedua orang tuaku, karena mereka lebih berhak atas kebaikanku." Ini menunjukkan betapa beliau sangat menjaga lisannya, sampai beliau jadikan hal itu sebagai bentuk kehati-hatian yang luar biasa.

Hikmahnya: menjaga lisan adalah tanda kesempurnaan iman dan akhlak seorang Muslim. Orang yang sibuk memperbaiki dirinya tidak akan punya waktu untuk mengurusi aib orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Ghibah adalah haram, baik yang disebutkan itu benar maupun tidak. Jika benar, itu ghibah; jika tidak benar, itu buhtan (fitnah) yang lebih berat.
  2. Kebenaran isi ucapan bukan alasan untuk menggunjing. Jangan tertipu dengan ucapan "aku kan cuma bilang fakta."
  3. Jaga lisan dari membicarakan aib saudara Muslim, baik di majelis, media sosial, maupun pesan pribadi.
  4. Bertaubatlah jika pernah menggunjing, dan jika memungkinkan, minta maaf kepada yang digunjing; jika tidak memungkinkan, doakan kebaikan untuknya dan jangan ulangi.
  5. Sibukkan diri dengan memperbaiki aib sendiri, karena itu lebih bermanfaat daripada mengurusi aib orang lain.
  6. Ingatlah ayat Al-Hujurat [49]: 12 bahwa ghibah diibaratkan memakan bangkai saudara sendiri — sebuah perumpamaan yang sangat keras agar kita menjauhinya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?